Senin, 03 Oktober 2016

Apabila Tanah Kita Dikuasai dan diserobot Orang lain

 

LAW OFFICE/ KANTOR HUKUM 
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
  Jl. Jend. Sudirman No. 86 Duri-Riau
  hp. 082167423030
email : jospanggabean@yahoo.co.id

KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
J. PANGGABEAN
  Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id

Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id  atau telephon  ke 082167423030.

Tanah Bersertifikat Dikuasai Orang Begini Mengatasinya

Sengketa tanah - sangat mengesalkan memang bila ada diantara kita yang memiliki sebidang tanah dan memiliki sertifikat tanah ternyata diserobot oleh orang lain. Mungkin kejadian ini pernah menimpa anda dan bingung bagaimana cara merebut hak kita selaku pemilik sah terhadap tanah tersebut mungkin artikel ini akan dapat membantu.
Biasanya kebanyakan kepemilikan tanah bersertifikat yang diserobot orang terjadi karena kurang pedulinya kita terhadap aset yang pernah kita miliki. Beberapa kasus nyata terjadi karena kita terlalu mempercayakan tanah tersebut kepada orang lain untuk dikelola, nah seiring bergantinya tahun kemudian orang yang anda percaya untuk mengelola ini kemudian membuatkan akta tanah baru tanpa sepengetahuan anda dengan maksud buruk.
sertifikat tanah
Untuk mengatasi tanah diserobot orang ini caranya adalah sebagai berikut :
  1. Anda atau kuasa hukum yang telah anda tunjuk untuk segera mengajukan penyelesaian sengketa tahan atau lahan yang kalian miliki dengan dugaan adanya tumpang tindih atas surat tanah atau sertifikat terhadap tanah atau lahan yang disengketakan ke kantor dinas pertanahan setempat.
  2. Bilamana cara diatas belum memberikan hasil yang memuaskan, anda bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan terduga penyerobot lahan tersebut dengan dugaan penyerobotan lahan, Pidana mengenai hal ini sudah diatur dalam KUHP pasal 385 ayat ( 1 ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 4 tahun.
  3. Anda juga bisa menghubungkan perkara ini dengan dugaan pemalsuan surat otentik yang juga telah diatur didalam KUHP pasal 264 ayat ( 1 ) dengan ancaman hukum pidana maksimal selama 8 tahun.
  4. Kemudian anda juga bisa menempuh upaya hukum Tata Usaha Negara atau TUN dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang membawahi obyek lahan / tanah dengan mengajukan pembatalan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara ( KTUN ) yang mana berupa surat sertifikat tanah yang telah diterbitkan kepada si penyerobot lahan tadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar