KANTOR HUKUM/ LAW OFFICE
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Duri-Riau
hp. 082167423030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Biaya Sewa Pengacara dan Metode Pembayarannya
Jasa pengacara biasa digunakan saat menemui kasus hukum baik pidana
maupun perdata. Berbagai kasus seperti perebutan hak kuasa hingga
perceraian biasanya menggunakan jasa pengacara. Sewa pengacara biasanya
mengacu pada biaya-biaya yang menyertainya seperti biaya operasional
misalnya biaya transportasi, akomodasi, biaya pengurusan berkas, biaya
kemenangan perkara, dan biaya sewa dari jasa pengacara itu sendiri.
Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan mahal tidaknya jasa seorang pengacara adalah :
- Aspek profesionalitas pengacara/advokat, semakin tingginya jam terbang dan makin terkenal akan membuat tarif jasa pengacara tersebut semakin mahal.
- Berat ringannya kasus yang ditangani.
- Lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu perkara.
- Tingkat kemampuan finansial klien.
- Jauh dekatnya lokasi perkara yang ditangani. Misal Posisi Anda dan pengacara serta lokasi pengadilan berjauhan, maka akan menambah biaya akomodasi dan transportasi.
Berapa harga pasaran untuk sewa jasa seorang pengacara? Bagi
beberapa pengacara yang masih baru dan masih sedikit jam terbangnya,
tarif yang dipatok adalah sekitar kisaran 5 jutaan. Harga ini hanya
untuk sewa pengacara saja, dan tidak termasuk biaya pendaftaran gugatan
dan lain-lain. Untuk pengacara kelas menengah, biasanya sedikit lebih
mahal, yaitu sekitar 8 hingga 10 juta untuk sebuah kasus yang tergolong
rumit. Berbeda lagi jika untuk menangani perkara dengan tingkat
kerumitan tinggi seperti perceraian dengan perebutan hak asuh anak,
perebutan harta gono-gini, perebutan hak kuasa, dan masalah rumit
lainnya. Pengacara biasanya akan mematok tarif mulai dari Rp 15 jutaan
hingga lebih untuk sebuah kasus.
Dari segi teknik pembayaran, setidaknya ada sekitar 5 kriteria dalam metode pembayaran jasa Advokat atau Pengacara, yaitu :
1. Pembayaran borongan (Contract Fees)
Pada metode ini Pengacara memperoleh bayaran ketika kasus yang ditangani
sudah selesai. Pada saat penandatangan Surat Kuasa, biasanya telah
dilakukan pembayaran sebesar 30% hingga 50% dari total fee.
2. Pembayaran berdasarkan porsi (Contingent Fees)
Pada metode pembayaran ini, pihak Pengacara menerima bagian dari hasil kerjanya disaat klien memenangkan suatu perkara hukum.
3. Pembayaran perjam (Hourly Rate),
Metode pembayaran ini biasanya hanya digunakan pada urusan hukum untuk
lingkup bisnis kecil untuk kepentingan legal advice. Umumnya, Pengacara
akan mematok biaya untuk per-15 menit penggunaan jasanya, misal
konsultasi lewat telepon dan sebagainya. Di kota-kota besar biasanya
tarif per jamnya ditentukan dengan standard US Dollar. Di Jakarta,
rata-rata jasa pengacara handal dipatok pada tarif antara US$ 250 hingga
US$ 600 per jamnya. Metode ini tentu saja kurang cocok untuk perkara
litigasi seperti sengketa yang penyelesaiannya harus melalui proses di
pengadilan, kepolisian, atau kejaksaan yang membutuhkan waktu lama.
4. Pembayaran ditetapkan (Fixed Rate)
Pada metode ini, pihak Pengacara/advokat yang akan menangani suatu kasus hukum-lah yang biasanya menetapkan biaya.
5. Pembayaran berkala (Retainer)
Pada system pembayaran ini, klien dapat membayarkan biaya sewa jasa
pengacara secara berkala. Bisa perbulan, per-triwulan, per-semester atau
tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar