KANTOR HUKUM/ LAW OFFICE
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Hp. 0821-6742-3030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Jika memerlukan jasa konsultasi hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon atau email.
SURAT PERJANJIAN
JASA ADVOKAT
Pada
Hari ini, Senin Tanggal
Tujuh Belah Bulan Juli Tahun Dua Ribu Enambelas (17-01-2016 )
Saya yang bertandatangan di bawah
ini:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Telp :
Untuk
selanjutnya disebut Pihak Pemberi Kuasa atau PIHAK PERTAMA
Dalam
hal ini memilih kedudukan hukum (domisili) di kantor kuasanya yang akan disebut
di bawah ini.
Nama :
Josep Panggabean, S.H.
Pekerjaan : Advokat/ Pengacara
Untuk selanjutnya disebut Pihak
Penerima Kuasa atau PIHAK
KEDUA
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut para PARA PIHAK.
PARA
PIHAK sepakat untuk memperhatikan terlebih dahulu ketentuan- ketentuan sebagai
berikut:
Berdasarkan
Surat Kuasa No.
....................... , tertanggal
17 Januari
2016, yang
telah ditandatangani oleh PARA PIHAK. Dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam
suatu Perjanjian Jasa Advokat dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal di bawah ini:
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
1. PIHAK PERTAMA Memberi Kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mewakili
serta mengurus dan menyelesaikan
perkara dan atau keperluan PIHAK PERTAMA dengan ketentuan yang tercantum dalam
Surat kuasa tersebut di atas, dengan memberikan imbalan / jasa
Advokat.
2. PIHAK KEDUA akan menyelesaikan masalah PIHAK PERTAMA
dengan semaksimal mungkin sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam surat kuasa tersebut di atas, guna
kepentingan PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
BIAYA
PERKARA, OPERASIONAL,
JASA ADVOKAT, DAN SUCCES FEE
Besar
biaya yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sebagai
berikut:
1.
Biaya Perkara : Rp…………
2.
Biaya Operasional Advokat : Rp…………
3.
Biaya Jasa Advokat : Rp…………
4.
Biaya Succes Fee Advokat : Rp…………
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
1.
Biaya
Operasional dan Jasa Advokat tersebut diatas harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
secara tunai pada saat Surat Kuasa ditandatangani.
2. Biaya Perkara dibayar seiring
dengan penanganan perkara berjalan, dan sementara Succes fee Advokat dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai,
dan sekaligus, pada saat uang diterima PIHAK KEDUA dari hasil pengurusan dan
penyelesaian perkara yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL 4
JANGKA WAKTU
1.
Bahwa
jangka waktu berlakunya Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini,
berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian ini hingga penanganan perkara
PIHAK PERTAMA telah selesai.
2. Bahwa penyimpang dari ayat (1) pasal ini, apabila
PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mencabut Surat Kuasa yang telah diberikan kepada
PIHAK KEDUA, maka terlebih dahulu PIHAK PERTAMA meminta persetujuan PIHAK
KEDUA.
3. Bahwa untuk mencabut Surat kuasa yang telah diberikan
kepada PIHAK KEDUA, terlebih dahulu PIHAK PERTAMA harus menyelesaikan seluruh
Kewajiban-kewajibannya kepada PIHAK KEDUA
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA berhak untuk meminta tanggung jawab atas penyelesaian kasus / Perkara, sebagaimana Surat Kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berkewajiban memenuhi kewajiban kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan pasal 2 dan pasal 3, tersebut diatas
2. PIHAK KEDUA
A. PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan haknya sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dari surat perjanjian ini.
B. PIHAK KEDUA akan berusaha seoptimal mungkin dalam
menunaikan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa.
C. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membela kepentingan
PIHAK PERTAMA, sebagaimana permasalahan yang timbul setelah penyelesaian
tercapai.
PASAL 6
ADDENDUM
Bila
dikemudian hari terjadi hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka
akan diatur dengan musyawarah dan mufakat dalam bentuk perjanjian yang sifatnya
tambahan (Addendum).
Demikian
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK sesuai dengan hari
tanggal tersebut, pada awal perjanjian ini.
Jakarta, ……………. 2016
PIHAK KEDUA, PIHAK
PERTAMA,
………………………… ………………………..
Josep Panggabean, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar