Sabtu, 15 Oktober 2016

BIAYA UNTUK PENGACARA


KANTOR HUKUM/ LAW OFFICE

 J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
 
  Hp. 0821-6742-3030
email : jospanggabean@yahoo.co.id

KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
J. PANGGABEAN
  Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id

Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id  atau telephon  ke 082167423030.

Jika memerlukan jasa konsultasi  hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon atau email.



SURAT PERJANJIAN
JASA ADVOKAT



Pada Hari ini, Senin Tanggal Tujuh Belah Bulan Juli Tahun Dua Ribu Enambelas (17-01-2016 )

Saya yang bertandatangan di bawah ini:

Nama              :  
Pekerjaan       :  
Alamat            :  
Telp                :  

Untuk selanjutnya disebut Pihak Pemberi Kuasa atau PIHAK PERTAMA

Dalam hal ini memilih kedudukan hukum (domisili) di kantor kuasanya yang akan disebut di bawah ini.

Nama              : Josep Panggabean, S.H.     
Pekerjaan       : Advokat/ Pengacara

Untuk selanjutnya disebut Pihak Penerima Kuasa atau PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut para PARA PIHAK.

PARA PIHAK sepakat untuk memperhatikan terlebih dahulu ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Kuasa No. ....................... , tertanggal 17 Januari 2016, yang telah ditandatangani oleh PARA PIHAK. Dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Jasa Advokat dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal di bawah ini:


PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN

1.    PIHAK PERTAMA Memberi Kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mewakili serta mengurus dan menyelesaikan perkara dan atau keperluan PIHAK PERTAMA dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat kuasa tersebut di atas, dengan memberikan imbalan / jasa Advokat.

2.    PIHAK KEDUA akan menyelesaikan masalah PIHAK PERTAMA dengan semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat kuasa tersebut di atas, guna kepentingan PIHAK PERTAMA.


PASAL 2
 BIAYA PERKARA, OPERASIONAL,
JASA ADVOKAT, DAN SUCCES FEE

Besar biaya yang harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1.    Biaya Perkara                                 : Rp…………
2.    Biaya Operasional            Advokat           : Rp…………
3.    Biaya Jasa Advokat                        : Rp…………
4.    Biaya Succes Fee Advokat            : Rp…………


PASAL 3
CARA PEMBAYARAN

1.    Biaya Operasional dan Jasa Advokat tersebut diatas harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai pada saat Surat Kuasa ditandatangani.

2.    Biaya Perkara dibayar seiring dengan penanganan perkara berjalan, dan sementara Succes fee Advokat dibayar PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai, dan sekaligus, pada saat uang diterima PIHAK KEDUA dari hasil pengurusan dan penyelesaian perkara yang dilakukan PIHAK KEDUA.


PASAL 4
JANGKA WAKTU

1.    Bahwa jangka waktu berlakunya Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini, berlaku efektif sejak ditandatangani perjanjian ini hingga penanganan perkara PIHAK PERTAMA telah selesai.

2.    Bahwa penyimpang dari ayat (1) pasal ini, apabila PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mencabut Surat Kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA, maka terlebih dahulu PIHAK PERTAMA meminta persetujuan PIHAK KEDUA.

3.    Bahwa untuk mencabut Surat kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA, terlebih dahulu PIHAK PERTAMA harus menyelesaikan seluruh Kewajiban-kewajibannya kepada PIHAK KEDUA


PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN

1.    PIHAK PERTAMA
  1. PIHAK PERTAMA berhak untuk meminta tanggung jawab atas penyelesaian kasus / Perkara, sebagaimana Surat Kuasa yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA.

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban memenuhi kewajiban kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan pasal 2 dan pasal 3, tersebut diatas



2.    PIHAK KEDUA
A.    PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dari surat perjanjian ini.
B.    PIHAK KEDUA akan berusaha seoptimal mungkin dalam menunaikan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa.
C.   PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membela kepentingan PIHAK PERTAMA, sebagaimana permasalahan yang timbul setelah penyelesaian tercapai.


PASAL 6
ADDENDUM

Bila dikemudian hari terjadi hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka akan diatur dengan musyawarah dan mufakat dalam bentuk perjanjian yang sifatnya tambahan (Addendum).

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK sesuai dengan hari tanggal tersebut, pada awal perjanjian ini.





              Jakarta, ……………. 2016

                       PIHAK KEDUA,                                                        PIHAK PERTAMA,



                 …………………………                                                 ………………………..

                Josep Panggabean, S.H.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar