Sabtu, 15 Oktober 2016

CONTOH SURAT KUASA


KANTOR HUKUM/ LAW OFFICE

 J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
 
  Hp. 0821-6742-3030
email : jospanggabean@yahoo.co.id

KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
J. PANGGABEAN
  Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id

Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id  atau telephon  ke 082167423030.

Jika memerlukan jasa konsultasi  hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon atau email.


SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :

Well PITER , A.MD, Umur 36 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat di Jln. Kepodang I No. 179 P. Mandala Medan , Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA------------------------------------------------------------------

Dalam hal ini Memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya yang akan disebut dibawah ini, dan menyatakan bahwa dengan ini memberi Kuasa dengan hak Subsitusi dan hak retensi Kepada:

JOSEP PANGGABEAN, S.H., Advokat pada Kantor Hukum J. PANGGABEAN, S.H. & PARTNERS yang Beralamat di Jln. …, Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa,mewakili, dan membela hak serta kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat, untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Medan, melawan : maren AMkeb, Umur 33 tahun, Pekerjaan Bidan Puskesmas Kenangan, Alamat Jln. Tiung raya P. Mandala Medan.
Untuk selanjutnya mengenai hal tersebut diatas maka PENERIMA KUASA untuk dan atas PEMBERI KUASA berhak menghadap dimuka Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan lainnya diseluruh Indonesia, Hakim-hakim, Panitera-panitera, Mediator-mediator, Pejabat-pejabat baik dari Lembaga pemerintah maupun Swasta : Membuat, Menandatangani dan mengajukan Gugatan, Replik, Pembuktian dan kesimpulan; Mengajukan atau menolak saksi-saksi, mengajukan atau menolak Alat-alat bukti; Membuat, Menandatangani serta mengajukan segala Permohonan, Akta-akta dan Surat-surat lainnya, mempertahankan dan membela hak serta kepentingan hukum PEMBERI KUASA, Mohon sita jaminan, Sita perbandingan, Sita eksekusi, dan pelaksanaan sita/ lelang eksekusi, melakukan dan dan membalas segala perlawanan/ verset, melakukan upaya mediasi dalam arti seluas-luasnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2003 dan Peraturan-peraturan lainnya, mewakili atau mendampingi PEMBERI KUASA dalam setiap rapat/ pertemuan/ sidang dalam rangka mediasi, menunjuk Mediator-mediator, memberi keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan, menerima atau melakukan pembayaran uang, menandatangani kwitansi-kwitansi serta melakukan upaya-upaya hukum yang dianggap baik dan perlu oleh PENERIMA KUASA demi mempertahankan dan membela hak serta kepentingan PEMBERI KUASA, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Medan, 23 Juli 2015
Penerima Kuasa,                                                                                        Pemberi Kuasa,


JOSEP PANGGABEAN, S.H                                                                                             WELL PITER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar