KANTOR HUKUM/ LAW OFFICE
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Hp. 0821-6742-3030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Jika memerlukan jasa konsultasi hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon atau email.
EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
( In Kracht van
Gewijsde )
I.
PENDAHULUAN
Keabsahan
(legalitas) Putusan Hakim, adalah setelah putusan a quo berkekuatan hukum yang
tetap. Kapan Putusan Hakim dikatakan telah berkekuatan
hukum yang tetap (In kracht van gewijsde) ?. Putusan Hakim itu,
dikatakan telah berkekuaan hukum yang tetap, jika terhadap sebuah putusan tidak
digunakan upaya hukum dan/atau upaya hukum yang ada telah habis dilalui, misalnya
:
- Putusan Hakim pertama tidak diajukan Banding;
- Putusan Banding tidak diajukan upaya hukum Kasasi;
- Putusan di tingkat Kasasi;
- Putusan di tingkat Peninjauan Kembali (PK);
Putusan
Hakim yang sudah berkekuatan hukum yang tetap (In kracht vqn gewijsde)
dianggap benar, dan dalam hal putusan itu bersifat
penghukuman/condemnatoir, maka putusan tersebut .harus dilaksanakankan
(eksekusi) Ciri-ciri sifat condemnatoir sebuah putusan, dapat dilihat pada amar
dan/atau dictum putusan, misalnya : penghukuman penyerahan/pengosonan
obyek sengketa, dan penghukuman untuk melaksanakan suatu
prestasi/pembayaran sejumlah uang;
Suatu
fenomena penolakan eksekusi oleh pihak tereksekusi selalu dibarengi dengan
pengaduan-pengaduan pihak terekseksusi kepada pihak petinggi di Tingkat Pusat
dan Daerah yang bertujuan agar eksekusi dihentikan dengan berbagai
dalil-dalil dengan suatu “opini” yang mendiskreditkan putusan hakim
sebagai cacat hukum dan lain-lain sebagainya.. Selain dari pada
itu, bahwa dalam rangka menjalankan Putusan Hakim (eksekusi) kerapkali
terjadi adanya permohonan penundaan eksekusi, perlawanan pihak termohon
eksekusi maupun perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi (derden
verzet).
Dengan
adanya perlawanan (derden verzet) dan/atau permohonan penundaan eksekusi,
maka tidak otomatis bahwa perlawanan dan permohonan penundaan itu
menjadikan eksekusi dapat ditunda. Keadaan ditentukan oleh
ada/tidaknya hal-hal yang bersifat eksepsional yang dapat untuk menunda
eksekusi.
Untuk
menyikapi perlawanan dan permohonan penundaan eksekusi, adalah mutlak
wewenang Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dengan menentukan
sikap setelah mempelajari/mendalami apa-apa yang menjadi alasan-alasan
perlawanan (derden verzet) dan alasan-alasan penundaan eksekusi, dalam
arti : sepanjang tidak ditemukan hal-hal yang bersifat eksepsional
yang dapat menunda eksekusi maka eksekusi tetap dijalankan.
Tidak
ada suatu ketentuan perundang-undangan yang mengatur dan memerinci hal-hal yang
bersifat pengecualian ( eksepsional ) yang dapat menunda eksekusi. Hal
ini, hanya karena kebutuhan praktek peradilan, dan penemuan hal-hal
yang bersifat eksepsional yang dimaksud, ditemukan berdasarkan penilitian
yang bersifat non litigasi yang menjadi wewenang Ketua Pengadilan Negeri
yang berwenang menjalankan putusan (eksekusi) tersebut dengan meneliti
apa yang menjadi alasan-alasan perlawanan dan permohonan penundaan yang
dimajukan kehadapan Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk
menjalankan putusan (eksekusi) tersebut;
Dalam
hal eksekusi dijalankan sementara telah ada perlawanan dan
permohonan penundaan eksekusi, tentunya Ketua Pengadilan yang
bersangkutan telah mendalami alasan-alasan perlawanan dan permohonan
penundaannya tidak berbobot, sehingga diterapkan azas umum bahwa
perlawanan (derden verzet) tidak menunda eksekusi. Pihak
tereksekusi dan/atau pihak Pelawan tetap merasa bahwa sikap ketua
pengadilan negeri yang berpendirian eksekusi dijalankan disebut tidak
adil, dan bagi si pemohon eksekusi sikap ketua pengadilan negeri itu adalah
mencerminkan keadilan.
YANG
MENJADI PERMASALAHAN ADALAH :
1.
Apakah Ketua Pengadilan Negeri telah melakukan kewajibannya secara
obyektif melakukan penelitian yang bersifat non litigasi, sehingga pada
kesimpulan menolak dan/atau menjalankan eksekusi ?. Kalau menjalankan
putusan (eksekusi) apa argumentasi hukumnya, sebaliknya menunda
eksekusi apa pula argumentasi hukumnya ?
2.
Ketua Pengadilan Negeri yang tidak dilandasi argementasi hukum yang
obyektif dalam menentukan sikap menunda dan/atau menjalankan eksekusi
adalah suatu “kesembronoan”: dalam arti :
- Jika menurut faktanya ditemukan hal-hal yang bersifat “eksepsional” yang seharusnya menunda eksekusi, akan tetapi eksekusi dijalankan; tentunya sudah merugikan pihak pelawan/pemohon penundaan;
- Jika tidak ditemukan hal-hal yang bersifat eksepsional untuk menunda eksekusi, dalam arti : yang seharusnya menjalankan putusan (eksekusi), akan tetapi eksekusi ditunda, sudah jelas telah merugikan pihak yang dimenangkan dalam putusan;
Untuk
mengetahui “salah /tidaknya” seorang ketua pengadilan negeri dalam
menentukan sikap “menunda” dan/atau “menjalankan putusan
(eksekusi)”, maka semua pihak yang merasa “keberatan” terhadap
produk lembaga peradilan dalam penentuan sikap “menunda” dan/atau
“eksekusi”, keberatan mana jika hendak di ekspos
ke “media masa”, sangat diperlukan pemahaman terhadap putusan yang akan
dijalankan, dan harus mempunyai kemampuan menemukan ” ada/tidaknya
” hal-hal yang bersifat eksepsional yang dapat untuk menunda eksekusi.
II.
FENOMENA YANG TERJADI DALAM MENJALANKAN PUTUSAN HAKIM (EKSEKUSI)
Pada
akhir-akhir ini, banyak pengaduan-pengaduan pihak tereksekusi ditujukan kepada
para petinggi di tingkat pusat dan daerah yang pada intinya merupakan
protes terhadap eksekusi yang dihadapinya dengan membentuk “opini” bahwa
putusan yang akan dijalankan itu sebagai “cacat hukum”. Selain dari
pada itu, sering dikatakan bahwa obyek yang akan dieksekusi “error in
obyecto”. Dan sering kali Surat khabar harian / Mingguan dan Media
elektornik lainnya pun turut mengambil andil memberitakan kelemahan putusan
yang “diopinikan” oleh pihak pengadu. Para Petinggi Di
Tingkat Pusat Dan Daerah (di luar lembaga peradilan dan Mahkamah
Agung RI), dengan semudah itu mempercayai “opini” yang telah dibentuk, tanpa
melakukan suatu “analisa” kebenaran apa yang diopinikan yang bersifat
menyudutkan lembaga peradilan itu sendiri.
Bagi pihak yang memahami
aturan hukum, tidak akan semudah itu mempercayai sebuah “opini” sebelum
mempelajari Putusan Hakim yang diopinikan sebagai “cacat
hukum”. Mereka tetap memegang prinsip, bahwa Legalitas
Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum yang tetap (In kracht van
gewijsde) dianggap benar. Dan jika “dictum” putusan mengandung sifat
“penghukuman / comdemnatoir”, maka putusan a quo harus dilaksanakan
sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka ini sadar, bahwa putusan hakim
ditingkat pertama telah diuji melalui upaya hukum (Banding, Kasasi dan
Peninjuauan Kembali (PK), dan kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan
akibat eksekusi, maka saluran hukum yang tepat untuk membuktikan
kebenarannya tetap terbukanya saluran hukum bagi setiap orang /
pihak berupa pengajuan gugatan perdata biasa ( jika ekseksusi telah
terlaksana).
Sebaliknya,
pihak yang tidak memahami aturan hukum, secara spontan menilai
opini yang telah diangkat kepermukaan sebagai peristiwa yang “benar”,
seraya memberikan komentar supaya Pejabat
Pengadilan yang menggeluarkan putusan dan/atau pejabat
(Panitera/Jurusita) yang menjalankan tugas supaya “dihukum dan
dipecat”.dan lain-lain. Pada hal kelompok yang seperti ini mengeluarkan “staat
man” dengan tidak menguasai permasalahan. Lebih tragis lagi,
jika “putusan dan /atau produk badan peradilan” itu di “kriminalisasi”.
Sementara patut untuk diketahui adanya ketentuan Pasal 50 dan
Pasal 51 ayat (1) KUH.Pidana, yo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, No. 41
K/Pdt/1990, yo. SEMA NO. 4 Tahun 2002, yo. Pasal 5 Perkap No.
12 Tahun 2009, yang membatasi tindakan tersebut.-
Keterangan
:
1).
Ketentuan Pidana :
Pasal
50 KUH. Pidana : Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan
Undang-undang, tidak boleh dihukum;
Pasal
51 ayat (1) : Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah
jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dihukum;
2).
Ketentuan Yurisprudensi :
Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, No. 41 K/Pdt/1990.
Kaidah
hukum :
“Aparat
Peradilan yang bertindak melaksanakan tugas-tugas teknis peradilan atau
kekuasaan kehakiman tidak dapat dipersalahkan..dstnya. Tindakan aparat
peradilan yang melanggar kewenangan atau melampaui batas yang dibenarkan dalam
hukum, dapat diajukan kepada instansi peradilan yang lebih tinggi, dalam
hal ini Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, untuk diadakan tindakan
pengawasan”.
“Atas
tindakan penyelenggaraan peradilan yang mengandung cacat hukum dapat diajukan
gugatan perdata untuk pembatalan, dengan menarik sebagai tergugat pihak yang
mendapatkan hak dari tindakan tersebut, dan bukan hakim, jurusita atau panitera
yang bersangkutan”;
3).
Ketentuan SEMA :
SEMA
No. 04 Tahun 2002, Tentang Pejabat Pengadilan Yang Melaksanakan Tugas Yustisial
Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi Atau Tersangka, Kecuali
Yang Ditentukan Oleh Undang-Undang.
Isi
SEMA tersebut menegaskan :
(1).
“Pejabat Pengadilan tidak perlu memenuhi panggilan tersebut apabila menyangkut
suatu perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses
pemeriksaan pengadilan”.
(2).“Pejabat
Pengadilan dapat memenuhi panggilan/Undangan tersebut apabila diminta untuk
membahas rancangan Peraturan Perundang-undangan atau memberikan pertimbangan
hukum sebagai sumbangan pemikiran”.
Merupakan
suatu prinsip yang sangat universal bahwa suatu putusan tidak boleh
didiskusikan oleh siapa saja karena masalah tersebut merupakan kemandirian
Badan Peradilan.
4).
Ketentuan Pasal 5 Perkap No. 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian
Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara RI,
Butir
2) : “melakukan kajian awal untuk menyaring perkara yang dilaporkan
apakah termasuk dalam lingkup hukum pidana atau bukan hukum
pidana”.
Mahkamah
Agung RI sebagai pemegang “Puncak Kekuasaan Kehakiman Tertinggi” selalu
berperan aktif menyikapi pengaduan-pengaduan yang dimajukan kehadapannya,
dan selalu meminta laporan kepada Ketua Pengadilan Tinggi
setempat selaku kawal depan Mahkamah Agung RI (Provost) dan/atau secara
langsung meminta laporan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Hal ini, dilakukan dalam rangka “Pengawasan Vertikal”.
Ketua
Pengadilan Negeri yang bertanggung jawab terhadap eksekusi, wajib
memberikan laporan selengkapnya dengan “argumentasi hukum “ atas
kedua sikap : “menunda” dan/atau “menjalankan putusan hakim
(eksekusi”). Selanjutnya, setelah mendalami
permasalahannya, maka Mahkamah Agung RI selalu memberikan penegasan
bahwa tidandakan berupa : “menunda” dan/atau “menjalankan
putusan hakim (eksekusi”) adalah wewenang Ketua Pengadilan Negeri.
Berpedoman
pada Negara Indonesia yang berlandaskan hukum (recht staat) dan
bukan kekuasaan (macht staat), maka semua pihak adalah wajib untuk
“memahami” dan “menghargai” prosedur yang berlaku di Lembaga
Peradilan Umum maupun ketentuan hukum dan perundang-undangan lainnya
tersebut, dalam arti : Kalaupun pada akhirnya Pengadilan
Negeri berkesimpulan akan menjalankan Putusan Hakim (eksekusi), maka itulah
yang berlaku. Namun tidak menutup kemungkinan pihak yang dirugikan untuk
mengajukan gugatan perdata terhadap obyek sengketa yang sudah dieksekusi.
Sebaliknya, jika pada kesimpulan menunda eksekusi, itulah
yang berlaku, dan pihak Pemohon Eksekusi harus bersabar menunggu proses
hukum berikutnya sehubungan dengan perlawanan (derden verzet) dalam perkara
yang bersangkutan. Akan tetapi yang tidak diperbolehkan oleh
Undang-Undang adalah tidak melaksanakan Ketua Pengadilan Negeri menunda
eksekusi tanpa ada alasan hukum dan tanpa memberikan penjelasan kepada Pemohon
Eksekusi dan sebaiknya penundaan eksekusi dibuatkan dalam suatu Penetapan
(tertulis) dengan pertimbangan yang jelas dan dapat dimengerti dengan
mudah oleh Pencari Keadilan khususnya Pemohon Eksekusi.
Semua
pihak sudah harus memahami, bahwa sebagai warganegara yang baik
mempunyai kesiapan untuk menengahi suatu permasalahan yang terjadi
ditengah-tengah sesama warga, apalagi wakil-wakil
rakyat tentu saja wajar untuk memperjuangkan nasib rakyat yang
diwakilinya. Namun demikian, masing-masing Lembaga Negara telah
mempunyai tugas dan wewenang tersendiri. Dalam hal penyelesaian kasus secara
kekeluargaan sebelum disentuh oleh Lembaga Peradilan, adalah merupakan
hal yang biasa. Jika mengalami jalan buntu, kepada kedua belah pihak
selalu disarankan menempuh “jalur hukum” sebagai langkah terakhir.
Jika suatu permasalahan telah menempuh jalur hukum dan telah diputuskan oleh
Lembaga Peradilan, maka putusan itulah yang menentukan nasib
perkaranya. Ada yang menang dan ada yang kalah, terkecuali ditingkat mediasi
dan/atau di luar pengadilan kedua belah pihak menempuh negosiasi damai.
Hukum
acara perdata yang berlaku memberikan peluang bagi pihak yang tidak merasa puas
terhadap putusan hakim dengan upaya hukum :
a).
Upaya hukum biasa :
Banding, Kasasi.
B).
Upaya hukum luar biasa : Peninjauan Kembali (pk).
Perlu
menjadi perhatian, bahwa terhadap putusan hakim yang tidak digunakan upaya
hukum (Banding/Kasasi) dan/atau putusan di tingkat
kasasi maupun putusan ditingkat PK, adalah putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti (In krtacht van gewijsde)
Putusan
(PN/PT/ Kasasi ) yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (In krtacht van
gewijsde) dapat diajukan pemeriksaan dalam tingkat Peninjauan Kembali
(PK).
Putusan
dalam tingkat PK, adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti
(Inkracht van gewijsde) dan FINAL. Dikatakan putusan yang
FINAL , tidak ada lagi PK di atas putusan PK dalam arti : “ PK hanya dapat
dimajukan satu kali.” Dan Penulis sangat tidak sependapat dengan adanya suatu
Perkara diajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Peninjauan Kembali (Putusan
M.A. dalam tingkat PK) untuk mempertegas makna KEPASTIAN HUKUM.
III.
BEBERAPA AZAS DAN KAIDAH HUKUM YANG DIANUT DALAM MENJALANKAN
PUTUSAN HAKIM (EKSEKUSI).
A.
AZAS-AZAS EKSEKUSI.
Ketentuan
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan
Kehakiman, yang isinya : “Pengadilan membantu pencari keadilan dan
berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya
peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan” (TRI AZAS PERADILAN).
Ketua
Pengadilan Negeri yang bertanggung jawab terhadap eksekusi atas
putusan hakim perdata, wajib untuk memperhatikan “TRI AZAS
PERADILAN”, dan juga memperhatikan pendapat SUDIKNO
MERTOKUSUMO yang memperingatkan penegakan hukum memperhatikan
keseimbangan azas : “kepastian hukum, keadilan dan
manfaat”.
Dalam
perspektif azas “kepastian hukum, keadilan dan manfaat”, bahwa
putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti (In kracht
van gewijsde) yang mempunyai titel “eksekutorial” adalah wajib
untuk dijalankan (eksekusi). Di sisi yang lain juga memperhatikan
kepentingan pihak tereksekusi dan/atau pihak ketiga yang
mengajukan perlawanan (derden verzet).
Bertalian
dengan uraian terdahulu, bahwa perlawanan (derden verzet) tidak otomatis
menunda eksekusi. akan tetapi, dalam hal yang bersifat khusus (eksepsional)
eksekusi dapat ditunda.
M.
Yahya Harahap, SH “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata” yang
pada intinya menyatakan :
Halaman
396, alinea ke- 4 :
Tentang
perlawanan pihak ketiga :
“Terhadap
eksekusi yang hendak dijalankan, seorang pihak ketiga yang semula tidak
terlibat dalam perkara yang hendak dieksekusi mengajukan perlawanan. Pihak
ketiga tersebut mengajukan gugat perlawanan yang ditujukan kepada
eksekusi :
- dengan menarik pemohon eksekusi dan tereksekusi sebagai pihak terlawan, dan
- dalil gugat perlawanan berdasar hak milik;
Halaman
396, alinea ke-6 :
"Banyak
perlawanan yang diajukan pihak tereksekusi hanya sebagai kedok untuk
menunda-nunda eksekusi. Sengaja pihak tereksekusi mengajukan perlawanan sebagai
peluang penundaan dengan alasan dalil yang dicari-cari”.
Halaman
397, alinea ke- 2 :
Salah
satu prinsip yang perlu diingat jika berhadapan dengan perlawanan terhadap
eksekusi ialah: “perlawanan pihak tereksekusi terhadap ekseksusi tidak mutlak
menunda eksekusi”. Prinsip ini sama dengan apa yang melekat
pada perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi tidak mutlak menunda
eksekusi. Dalam kasus inipun perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi
tidak mutlak menunda eksekusi. Penerapan penundaan eksekusi berdasar perlawanan
pihak tereksekusi disesuaikan dengan “asas kasuistis” dan “asas eksepsional”.
Oleh karena itu, dilarang menerapkan alasan perlawanan tereksesusi secara
“generalis”. Tidak setiap perlawanan tereksekusi terhadap eksekusi menunda
eksekusi.”;
Halaman
399, alinea ke- 2 :
Tentang
perlawanan tereksekusi :
Tidak
semua alasan perlawanan tereksekusi dianggap relevan. Hanya satu alasan saja
yang dianggap relevan sebagai “dalil” perlawanan tereksekusi terhadap
eksekusi. Alasan yang dianggap relevan ialah :
- putusan yang dieksekusi “telah dipenuhi seluruhnya” atau
- grose akta (pengakuan hutang, hipotik) telah dilunasi seluruhnya”
Dari
apa yang telah diuraikan tersebut di atas, bahwa pada prinsipnya perlawanan
yang dilakukan oleh pihak ketiga maupun perlawanan yang dilakukan oleh pihak
tereksekusi adalah “tidak menunda eksekusi”. Akan tetapi “eksekusi
dapat ditunda”, jika Ketua Pengadilan Negeri yang melakukan penelitian
yang bersifat “non litigasi” menemukan hal-hal yang bersifat
“eksepsional” untuk menunda eksekusi. Hal-hal yang bersifat eksepsional
yang dimaksud disimpulkan oleh M. Yahya Harahap , SH, yaitu :
a.
Terhadap perlawanan pihak ketiga dengan dasar : Hak milik.
b.
Terhadap perlawanan pihak Tereksekusi, dengan dasar : putusan telah
dipenuhi seluruhnya, atau grose akta (pengakuan hutang, hipotik) telah dilunasi
seluruhnya”.
Dalam
hal perlawanan dan/atau permohonan penundaan eksekusi yang
berindikasikan sebagai “kedok” untuk menunda eksekusi sebagaimana
diuraikan oleh M. Yahya Harahap, SH., tersebut di atas, maka sudah jelas,
bahwa Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang terhadap eksekusi akan
berpendirian “eksekusi dijalankan”.
Selain
apa yang dikemukakan oleh M.Yahya Harahap ,SH. Ternyata,
khususnya di daerah Sumatera Utara, bahwa pihak Tereksekusi mengajukan
keberatan/.protes terhadap eksekusi dalam bentuk “opini” dengan
dalil-dalil : “obyek eksekusi “error in obyekto”;
Sebenarnya
ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku telah mengkaji
suatu langkah-langkah hukum dalam rangka memastikan kebenaran dari :
obyek/tanah sengketa, dalam arti : menghindari eksekusi terhadap
obyek/tanah sengketa yang keliru ( error in obyecto”, yaitu :
a.
Dalam sengketa penentuan Hak Milik dikenal tindakan hukum berupa Pemeriksaan
Setempat (PS) yang dilakukan dalam tahap pemeriksaan perkara pada
persidangan pertama (Pasal 180 R.bg/153 HIR).
Jika
pada persidangan pertama tidak dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS), maka
setelah perkaranya diputus dengan putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka dalam praktek peradilan, dikenal
tindakan hukum “Konstatering”,. yaitu dengan pencocokan batas-batas tanah
sengketa yang tertera pada berkas perkaranya dengan keadaan
dilapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam
keadaan terakhir, serta mecatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam
keadaan terakhir;
Dalam
hal, Ketua Pengadilan Negeri berpendapat bahwa hasil Konstatering menemukan
kejelasan obyek/tanah sengketa, maka Ketua Pengadilan Negeri
menyimpulkan untuk menjalankan putusan
(eksekusi). Sebaliknya, jika hasil Konstatering tidak menemukan obyek
sengketa di lapangan maka disimpulkan Non Eksekutabel.
b.
Dalam sengketa pembayaran sejumlah uang (hutang piutang dan/atau tuntutan
ganti kerugian) wajib dilakukan tindakan hukum peletakan Sita Jaminan
(Conservatoir Beslag) terhadap harta benda milik si debitur dalam tahap
persidangan.
Jika ternyata, bahwa sebelum perkara digelar harta milik si tergugat tadi
telah dijual oleh si tergugat kepada pihak ketiga, maka upaya hukum bagi
pihak ketiga adalah perlawanan (verzet) terhadap Sita. Putusan
dalam perkara perlawanan (verzet) terhadap sita terbuka upaya hukum Banding
, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Dan apabila dalam tahap pemeriksaan perkara belum
diletakkan Sita Jaminan, maka setelah perkara tersebut berkekuatan hukum yang
tetap, wajib dilakukan Peletakan Sita Eksekusi terhadap harta milik Tergugat/Termohon
Eksekusi untuk selanjutnya dilakukan Lelang Eksekusi.
Kuhusus
pada sengketa penentuan hak milik, bahwa kesimpulan Ketua Pengadilan
Negeri dalam penelitian yang bersifat “non litigasi” yang
menyimpulkan eksekusi dijalankan, dan/atau non eksekutabel
tidak dapat diajukan dengan upaya hukum Banding, Kasasi dan PK.
Namun, demikian, terbuka jalan bagi pihak ketiga mengajukan
perlawanan (derden verzet), dan khusus terhadap eksekusi yang telah
dijalankan, maka bagi pihak yang merasa dirugikan terbuka saluran hukum
dengan mengajukan gugatan perdata biasa.
Suatu
protes yang mengklaim bahwa obyek/tanah sengketa yang telah
dikonstatering “error in obyecto” yang hanya berupa “opini” tidak dapat
dipertanggung jawabkan secara hukum. Jika penundaan ekseksi hanya dengan
“opini “ yang mendalilkan obyek sengketa yang keliru (error in obyecto)
sudah jelas mengancam tegaknya “Asas Kepastian Hukum, Asas Kedilan, Asas
Manfaat Putusan”, serta bertentangan dengan TRI AZAS PERADILAN.(cepat,
sederhana, biaya ringan). Tujuan dan manfaat dilakukan “Pemeriksaan
Setempat (PS)” dan/atau “konstatering” adalah justeru menghindari
terjadinya kekeliruan obyek yang akan dieksekusi.
Oleh
karena itu, untuk membuktikan dalil-dalil “error in obyecto” terhadap obyek/tanah
sengketa yang telah dilakukan pemeriksaan setempat (PS) dan/atau
konstatering, maupun terhadap obyek yang telah dieksekusi,
adalah hanya dengan cara mengajukan gugatan perdata biasa. Dalam hal ini,
pihak tereksekusi dan/atau pihak ketiga yang mengklaim obyek/tanah
sengketa “error in obyecto” diwajibkan untuk membuktikannya dalam
bentuk perkara gugatan perdata biasa, dan bukan melalui “opini” dan
pengaduan-pengaduan ke mana-mana. Pengaduan berupa “opini” tidak
dapat diharapkan untuk menyelesaikan masalah, selain hanya “memperkeruh
suasana”, dan bertentangan dengan azas “kepastian hukum dan keadilan.
Dalam hal ini, perlu dipedomani Yurisprudensi Mahkamah Agung RI,
No. 41 K/Pdt/1990.
Sebagaimana
yang dikatakan oleh M. Yahya Harahap, SH, yaitu : “Banyak perlawanan yang
diajukan pihak tereksekusi hanya sebagai kedok untuk menunda-nunda eksekusi.
Sengaja pihak tereksekusi mengajukan perlawanan sebagai peluang penundaan
dengan alasan dalil yang dicari-cari”.
Maka
dengan demikian, sudah sangat tepat bahwa saluran hukum untuk membuktikan
adanya peristiwa “error in obyecto” terhadap obyek/tanah sengketa yang
telah di “PS /Konstatering “ adalah harus melalui gugatan dan bukan
dengan cara penaburan suatu “opini”.
Untuk
selengkapnya dapat dikutip kembali ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI,
No. 41 K/Pdt/1990 sebagai tersebut di bawah ini :
Kaidah
hukum :
“Aparat
Peradilan yang bertindak melaksanakan tugas-tugas teknis peradilan atau
kekuasaan kehakiman tidak dapat dipersalahkan..dstnya. Tindakan aparat
peradilan yang melanggar kewenangan atau melampaui batas yang dibenarkan dalam
hukum, dapat diajukan kepada instansi peradilan yang lebih tinggi, dalam
hal ini Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, untuk diadakan tindakan
pengawasan”.
“Atas
tindakan penyelenggaraan peradilan yang mengandung cacat hukum dapat diajukan
gugatan perdata untuk pembatalan, dengan menarik sebagai tergugat pihak yang
mendapatkan hak dari tindakan tersebut, dan bukan Hakim, Jurusita Atau Panitera
yang bersangkutan”;
Dengan
mengajukan gugatan akan memperoleh suatu Kepastian Hukum, sedangkan
bentuk “opini” tidak akan menyelesaikan masalah selain menambah kerumitan
saja bila hal itu ditanggapi dengan menunda eksekusi.
B.
KAIDAH HUKUM BERLAKU MENGIKATNYA PUTUSAN HAKIM TERHADAP PIHAK KETIGA.
Selain
dari pada azas hukum sebagai mana diuraikan terdahulu, juga dikenal
Kaidah hukum tentang “berlaku mengikatnya putusan hakim” terhadap
pihak ketiga.
Sering
ditemukan, bahwa seseorang pihak ketiga yang menguasai obyek/tanah dan
rumah sengketa yang tidak diikut sertakan sebagai pihak
Tergugat dalam suatu sengketa penentuan hak milik (di
pengadilan negeri) mengajukan protes-protes/keberatan terhadap eksekusi, dengan
dalil-dalil bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui ada perkara,
dan tidak pernah diajukan sebagai pihak Tergugat;
Sebagaimana
diuraikan terdahulu, bahwa perlawanan pihak ketiga (derden verzet)
terhadap eksekusi dikenal dalam praktek peradilan.
Pada
uraian dimuka, telah dijelaskan, bahwa penundaan eksekusi
berdasarkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) harus dengan
dalil-dalil bahwa obyek/tanah dan rumah yang disengketakan
adalah berdasarkan dalil-dalil “hak milik”. Namun perlu utuk
dipertanyakan : “Apakah setiap pihak ketiga yang memohon penundaan
eksekusi berdasarkan dalil-dalil “hak milik” menyebabkan
eksekusi mutlak untuk ditunda ?
Sebelum
menjawab pertanyaan tersebut, dipandang perlu penyuguhan contoh kasus seperti
tersebut di bawah ini :
Cotoh
kasus No. 1 :
*
Si X menggugat si A atas sebidang tanah yang
menguasai sebidang tanah.
*
Dalam perkara si X dan si A telah memperoleh
putusan hakim yang telah berkekuatan hukum yang tetap (In kracht van
gewijsde) yang pada intinya :
- Menetapkan tanah sengketa adalah milik Penggugat (si X ).
- Menetapkan perbuatan Tergugat ( si A) menguasai obyek/tanah sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menetapkan alas hak penggugat (X) atas tanah sengketa sah dan berharga;
- Menyatakan alas hak Tergugat (A) atas tanah sengketa “tidak sah secara hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum si tergugat (si A) untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat…..dstnya.
*
Si X mengajukan permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan
negeri yang berwenang untuk itu.
*
Setelah pada masa proses
eksekusi, ditemukan si B ( pihak ketiga)
yang menguasai secara fisik obyek/tanah sengketa dengan hak sewa
dari si A. Dan si C sebagai pihak ketiga yang mengaku telah
membeli obyek/tanah sengketa dari si A
Pada
contoh kasus tersebut di atas, menggambarkan 2 (dua) kepentingan hukum
pihak ketiga yang masing-masing memperoleh hak dari si Tergugat (si
A), yaitu :
1).
Disini si Penyewa (si B) keberatan terhadap eksekusi dengan dalil-dalil
: azas Jual beli tidak menghapukan hak sewa (Pasal 1576
KUH. Perdata ).
2).
Pembeli (si C), mempunyai dalil-dalil, bahwa obyek/tanah sengketa telah
dibelinya dari si A (Tergugat) dan keberatan terhadap eksekusi,
karena si C (pembeli) tidak dilibatkan dalam arus perkara.
Pembahasan
contoh kasus No. 1 :
Tentang
ad. 1) dan ad. 2)
Berkaitan
pada contoh kasus tersebut di atas telah nyata-nyata bahwa Undang-undang
tidak mengatur suatu aturan yang terperinci tentang kriteria-kriteria
tertentu menentukan 2 (dua) sikap : “eksekusi tetap dilaksanakan”
dan/atau sikap “menunda eksekusi”. Pada prinsipnya perlawanan
(derden verzet) tidak menunda eksekusi, akan tetapi dalam hal ditemukan
hal-hal yang bersifat eksepsionol, Ketua Pengadilan Negeri wajib untuk menunda
eksekusi minimal sampai putusan perlawanan dijatuhkan di tingkat Peradilan
Pertama. “Upaya mewujudkan TRI AZAS PERADILAN sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004, adalahi
“kewajiban” bagi Pengadilan Negeri untuk secara arif dan bijaksana
mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya
“peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang disebut dengan
istilah TRI AZAS PERADILAN.
Perkembangan
zaman menuntut praktek hukum dari Hakim menuju penegakan hukum yang
professional. Maksudnya adalah Kebebasan Hakim dalam menjalankan fungsinya
yang mandiri itu, Hakim harus mewujudkan kepastian hukum dan keadilan serta
azas manfaat bagi Pencari Keadilan.
Perwujudan
kepastian hukum dan keadilan serta azas manfaat bagi pencari keadilan
tidaklah semata-mata diberlakukan dalam ditingkat
pemeriksaan/pengambilan putusan suatu perkara. Akan tetapi tidak kalah
pentingnya dalam rangka menjalankan suatu putusan hakim (eksekusi) dalam rangka
menghadapi berbagai rintangan terhadap eksekusi.
Ada beberapa kaidah hukum sebagai
tersebut di bawah ini :
1).
Putusan Mahkamah Agung tanggal 11-4-1956 No. 85 K/Sip/1956, dalam perkara : Oey
Eng Tiong, lawan : Haji Moch Nurdin.
Masalah
: Pelaksanaan Putusan terhadap pihak ketiga.
Kaidah
hukum : Suatu putusan hanya dapat dilaksanakan
terhadap orang yang bukan pihak, bila orang ini dapat dipandang sebagai yang
memperoleh hak (rechtverkrijgende)dari yang kalah”.
2).
Sudikno Mertokusumo, mengangkat pendapat Supomo yang menyebut “putusan yang
melumpuhkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti”,
yaitu : Putusan Mahkamah Agung, tanggal 9 Nopember 1995 (tidak menyebut nomor
perkara) berpendapat :
“Bahwa
suatu putusan hakim tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang
kalah, melainkan juga terhadap seorang yang kemudian mendapat hak dari pihak
yang kalah tadi”.
3).
Mahkamah Agung RI., berpendapat : “Perlawanan pihak ketiga terhadap Sita
Conservatoir, Sita Revindikatoir dan Sita Eksekusi, hanya dapat diajukan
atas dasar Hak Milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang
merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang secara nyata menyita (Pasal 195
(6) HIR, Pasal 206 (6) Rbg) Jelaslah, bahwa penyewa, pemegang hipotik atau
credietverband) tidak dibenarkan untuk mengajukan perlawanan semacam ini”
(Mahkamah Agung RI, “Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan”,
Buku II, cetakan ke- 2, Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial Mahkamah Agung RI,
1997, Hal. 145)
Untuk
mempertegas tentang kedudukan pihak ketiga dalam dua jenis sengketa,
yaitu :
1).
Sengketa Pengosongan “Jual Beli” terhadap obyek dalam persewaan :
Bahwa
ketentuan Pasal 1576 K.H.U.Perdata yang mengenal aturan : Jual beli tidak menghapus hak
sewa, tidak berlaku secara umum, dalam arti, hanya berlaku secara khusus pada
contoh kasus, yaitu : Jika sipembeli menggugat penjual tentang
pengosongan terhadap si penyewa. Dalam kasus ini si pembeli baru dapat mengajukan
pengosongan terhadap penyewa setelah hak sewa berakhir, kecuali diperjanjikan
sebelumnya.
2).
Sengketa penentuan hak milik :
Bahwa
dalam sengketa penentuan hak milik. Dimana si X menggugat si A yang menyewakan
kepada si B, dan menjual kepada si C tentang obyek sengketa. Jika si X
dinyatakan sebagai pemilik obyek sengketa, maka si A dan/atapun orang lain yang
memperoleh hak dari padanya (penyewa dan pembeli) berkewajiban untuk
menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat si X dalam keadaan bebas dan
kosong.
Dalam
kasus ini, Perlawanan (Derden verzet) dari pihak ketiga (si B dan C) yang
memperoleh hak dari si Tergugat (si A) tidak dapat untuk menunda eksekusi. Dan
menjalankan putusan hakim berupa pengosongan (Eksekusi riil) tidak harus
menunggu perkara perlawanan (denrden verzet) diperiksa dan diputus. Dalam kasus
ini berlaku azas umum “perlawanan (derden verzet) tidak menunda eksekusi.
Penulis mencoba
menyimpulkan kedudukan pihak ketiga yang menguasai obyek sengketa tergantung
dari jenis perkaranya, yaitu :
a.
Pada sengketa pengosongan atas jual beli terhadap obyek sengketa dalam
persewaan, maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 1576 KUH. Perdata,
dengan asas : “Jual beli tidak menghapus hak sewa”.
b.
Namun dalam sengketa “penentuan hak milik”, pihak ketiga (ic. yang
memperoleh hak sewa) adalah di luar ketentuan Pasal 1576 KUH. Perdata. Di sini
diterapkan kaedah hukum yang berasal dari yurisprudensi Mahkamah Agung
RI, yang mengenal kaidah hukum :
*
“Suatu putusan hanya dapat dilaksanakan terhadap orang yang bukan pihak, bila
orang ini dapat dipandang sebagai yang memperoleh hak (rechtverkrijgende)”.
*
“Bahwa suatu Putusan Hakim tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak
yang kalah, melainkan juga terhadap seorang yang kemudian mendapat hak dari
pihak yang kalah tadi”.
Bahwa
dari pengalaman
Penulis sebagaiman tersebut di atas,
adalah merupakan penerangan hukum mengenai “Kekuatan
Eksekutorial dari Putusan Hakim Terhadap Harta Benda Tidak Bergerak (obyek
sengketa) Yang Dikuasai Oleh Pihak Ketiga” dalam arti :
“Ruang lingkup berlaku mengikatnya putusan hakim itu
menjangkau pihak ketiga “ yang berkedudukan sebagai yang memperoleh
hak dari si Tergugat (yang dikalahkan). Menurut contoh kasus No.1 sebagai
diuraikan di atas adalah sebagai gambaran pada :
“Peristiwa “sewa-menyewa” dan “jual beli.” yang
dilakukan oleh pihak yang dikalahkan ( dengan putusan hakim yang
telah berkekuatan hukum yang tetap”).
Sifat
“deklaratoir “ pada dictum putusan hakim yang
menyatakan “alas hak Tergugat atas tanah sengketa tidak sah
secara hukum dan tidak berkekuatan hukum adalah mempunyai
konsekwensi tentang “pengalihan sesuatu barang “ oleh
seseorang atau badan hukum berlandaskan “alas hak yang tidak sah”
adalah menjadikan tindakan pengalihan atas barang yang
dimaksud secara yuridis juga menjadi “tidak sah “ dan tidak mempunyai
kekuatan hukum Hal ini dengan tegas dirumuskan pada ketentuan Pasal
1335 dan pasal Pasal 1337 KUH. Perdata , yaitu :
*
Pasal 1335 KUH. Perdata : Suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang
palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan;
*
Pasal 1337 KUH. Perdata : Suatu sebab adalah
terlarang, apabila dilarang oleh Undang2, atau apabila berlawanan dengan
kesusilaan baik atau ketertiban umum;
Searah
dengan ketentuan Pasal 1335 dan pasal Pasal 1337 KUH. Perdata
tersebut, juga dikenal kaidah hukum dalam Yurisprudensi MARI, yaitu :
Putusan
Mahkamah Agung tgl 6-8-1973 No. 663 K/Sip/1971.
Dalam
perkara : Soeparman alias Slamet lawan Notodiwirjo alias Ngatman.
Susunan
Majelis : 1. Prof R. Subekti,SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja, SH. 3. D.H.
Lumban Radja, SH.
Kaidah
hukum : Meskipun jual beli tanah sengketa dilakukan menurut prosedur
perundang-undangan Agraria, jual beli tersebut harus dinyatakan batal karena
didahului dan disertai hal-hal yang tidak wajar atau itikad-itikad yang tidak
jujur.
Mengacu
pada pertanyaan : “Apakah setiap pihak ketiga yang memohon
penundaan eksekusi berdasarkan dalil-dalil “Hak Milik” menyebabkan
eksekusi mutlak untuk ditunda ?
Kalau
pada contoh kasus No. 1 diatas menggambarkan “Putusan Hakim
itu menjangkau Pihak Ketiga” yang berkedudukan sebagai
yang memperoleh hak dari si Tergugat (yang dikalahkan). Maka
untuk contoh kasus No. 2 adalah menggambarkan kedudukan pihak
ketiga sebagai pemegang Hak Milik yang diperoleh dari pihak yang
lainnya (diluar pihak Penggugat dan Tergugat) sebagaimana tersebut di
bawah ini :
Contoh
kasus No. 2 :
*
Si A /Penggugat (pihak yang menang) melawan si
B/Tergugat ( yang dikalahkan ) telah mengajukan
permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk
menjalankan putusan hakim (eksekusi).
*
Si C (pihak ketiga) yang menguasai obyek sengketa yang telah
mengetahui rencana eksekusi yang akan dijalankan terhadap obyek/tanah
sengketa yang dikuasainya secara fisik mengajukan gugatan perlawanan (derden
verzet) dan permohonan penundaan eksekusi dengan dalil-dalil “hak
milik” ( bukan dari para pihak yang berperkara)
Ketentuan
Hukum Acara Perdata dalam Pembahasan contoh kasus No. 2 :
Ketentuan
Undang-undang :
Ketentuan
Pasal 228 R.Bg/208 H.I.R ayat (1) : Ketentuan pada ketiga pasal
diatas (maksudnya pasal 225 Rbg/207 HIR, pasal 226 Gbg/207 ayat 2
HIR, pasal227 Rbg/207 ayat 3 HIR) berlaku juga jika Pihak Ketiga
yang melawan menjalankan putusan itu menyatakan bahwa barang yang disita itu
adalah Hak Miliknya.
Doktrin
:
Penjabaran terdahulu, M. Yahya Harahap, SH, menyatakan : “Terhadap eksekusi
yang hendak dijalankan, seorang pihak ketiga yang semula tidak terlibat dalam
perkara yang hendak dieksekusi mengajukan perlawanan. Pihak ketiga tersebut
mengajukan gugat perlawanan yang ditujukan kepada eksekusi :
- Dengan menarik pemohon eksekusi dan tereksekusi sebagai pihak terlawan, dan
- Dalil gugat perlawanan berdasar hak milik;
Pembahasan
:
Dalil-dalil
gugat perlawanan berdasar “hak milik” adalah suatu alasan yang relevan
untuk menunda eksekusi dalam arti : Kepada pelawan diberikan waktu
untuk membuktikan perlawanannya bahwa bukti hak milik yang
dimilikinya lebih “kuat” dari pada bukti si Penggugat
yang telah dimenangkan dalam putusan hakim yang akan dijalankan
(eksekusi).
Oleh
karena itu, menghindari keadaan yang lebih merumitkan dikemudian
hari, ketentuan hukum dan perundang-undangan menentukan standar
(patokan) untuk mensyaratkan dalil gugat perlawanan pihak ketiga (derden
verzet) berdasar hak milik.
Dalam Hal perlawanan terhadap eksekusi dengan alas hak
milik tidak mutlak untuk menunda
eksekusi.” Namun penerapannya juga secara kasuistis., sehingga dapat disimpulkan bahwa :
(1).
Yang dapat dipertimbangkan untuk menunda eksekusi, adalah
perlawanan (derden verzet) dari pihak ketiga yang memiliki alas hak milik yang
diperoleh bukan dari si tergugat. Pula secara kasat mata alas hak milik
yang dimaksud harus dapat dinilai mempunyai “kebenaran formal”.
(2).
Ditemukannya data pendukung yang menunjukkan alas hak pihak ketiga yang secara
kasat mata yang dapat dilihat bahwa pembuatannya dengan “itikad tidak baik”,
maka tidak dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi.
Para
Ketua Pengadilan Negeri yang secara jabatan bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan putusan hakim (eksekusi), mereka harus yang Koprehensif, mereka
wajib mempedomani ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 4
Tahun 2004, tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berisikan
TRI AZAS PERADILAN ( Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan) dalam arti :
Sosok seorang Ketua Pengadilan Negeri tidak tinggal diam dan tidak
bersikap kaku terhadap keadaan. Mereka harus peka terhadap keadaan serta
berkemampuan mengikuti perkembangan hukum dan zaman. Sebagai sosok
seorang Ketua Pengadilan Negeri wajib bertindak arif dan bijaksana
mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya
“peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang disebut dengan
istilah TRI AZAS PERADILAN. dengan cara menggunakan kewenangan yang
ada padanya secara maksimal.
Bukan
tidak memungkinkan, bahwa Ketua Pengadilan Negeri yang kelihatan
berperilaku sikap “hati-hati” dan “terlampau lamban” dalam
pelayanan hukum yang bersifat non litigasi. (i.c. eksekusi).
Sikap
hati-hati itu sangat diperlukan, akan tetapi tidak perlu membuang-buang waktu.
Untuk mempelajari satu berkas perkara saja, jangan sampai memakan waktu
yang cukup lama. Jika “secara formal” suatu putusan
sudah layak untuk dijalankan, dan kalau ada permohonan untuk itu, maka
Ketua Pengadilan Negeri sudah harus memerintahkan Panitera dan atau
Jurusita yang berwenang untuk itu mempersiapkan proses “pra
eksekusi”. Pada umumnnya melalui tindakan pra eksekusi
akan kelihatan ada tidaknya “gejolak social” baik dari “pihak
tereksekusi” maupun dari “pihak ketiga”, dalam arti : Jika si tereksekusi
telah ditegur/aanmaning yang pada intinya memperingatkan si
tereksekusi mematuhi putusan secara suka rela dalam tenggang waktu
menurut Undang-undang (8 hari), maka akan kelihatan suatu reaksi tentang
dipatuhi dan/atau tidak dipatuhi putusan Hakim yang akan dijalankan
(eksekusi) tersebut.
Keadaan
yang mungkin terjadi setelah Peneguran/Aanmaning maupun
tindakan Konstatering, yaitu :
1).
Kedua belah pihak menuju Negosiasi Damai;
2).
Pihak tereksekusi bersifat pasif;
3).
Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Perintah Eksekusi setelah melalui tenggang
waktu masa Peneguran/Aanmaning;
3).
Pihak tereksekusi dan/atau pihak ketiga mengajukan protes dan/atau
perlawanan dengan dalil-dalil yang menyudutkan Putusan Hakim yang akan
dijalankan (eksekusi) dan memohon penundaan eksekusi.
Sejak
adanya protes dari pihak tereksekusi dan/atau pihak ketiga, maka berdasarkan
dalil-dalil protes itulah Ketua Pengadilan Negeri bersikap
hati-hati dalam menentukan sikap : menunda dan/.atau menjalankan putusan
(eksekusi), dan bukan untuk memperlama-lama proses Peneguran/Aanmaning.
Kalau
hanya untuk menanda tangani Penetapan untuk persiapan “Peneguran/aanmaning”
saja, harus memakan waktu yang cukup lama, yaitu “berminggu-minggu,
dan/atau ber bulan-bulan”, adalah sudah mengancam “Kepastian Hukum Dan
Keadilan”, dan bertentangan dengan misi “TRI AZAS PERDILAN”. Dalam
konteks ini, mengggambarkan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan
sebagai sosok yang tidak berpihak pada “misi” penegakan hukum
yang baik yang dianggap sebagai penghambat misi TRI AZAS
PERADILAN itu sendiri. Seyogianya, janganlah pihak Lembaga
Peradilan itu sendiri yang menciptakan terjadinya kegagalan misi
“TRI AZAS PERADILAN” ibarat “ular cari pemukul” yaitu mencari Kesulitan diri sendiri .
Kecenderungan suatu kelomplok dan/atau individu memanipulasi
keadaan, kecerdasan untuk memanfaatkan “celah-celah ketidak
sempurnaan hukum” dan perundang-undangan dengan memperalat celah-celah
hukum itu untuk kepentingan dan keuntungan pribadi adalah
merupakan suatu “cobaan” dalam rangka “penegakan hukum yang
benar” bagi seorang Ketua Pengadilan Negeri. Dalam konteks ini, Siapkah
Ketua Pengadilan Negeri “secara obyektif” dalam menentukan sikap ?.
Selain
yang dikemukakan tersebut di atas, masih banyak pelbagai hal
yang dapat untuk dipedomani dalam rangka menyikapi
“permohonan penundaan eksekusi” yang secara lengkap tidak memungkinkan di
paparkan dalam makalah ini. Namun yang perlu untuk digaris bawahi adalah
:
1.
Setiap Ketua Pengadilan Negeri sudah harus dianggap
mengetahui dan mampu menemukan hal-hal yang bersifat “eksepsional”
sebagai landasan menunda eksekusi.
2.
Sangat diharapkan sosok seorang Ketua Pengadilan Negeri yang
“bersinegi” dalam penelitian yang bersifat non litigasi, agar dengan cara
itu, ketua Pengadilan Negeri yang menentukan sikap dalam 2 (dua)
hal : “menjalankan putusan (eksekusi)” atau “menunda eksekusi”
yang dapat dipertanggungjawabkan secara Yuridis, Sosiologis Dan Psikologis,
dalam arti : Jangan sampai terjadi penentuan sikap yang semborono,
yaitu :
a).
Seharusnya menunda eksekusi, akan tetapi eksekusi dijalankan;
b),
Seharusnya menjalankan Putusan Hakim (Eksekusi), akan tetapi justeru
menunda eksekusi.
Tindakan
Ketua Pengadilan Negeri seperti pada butir a) dan b) tersebut di atas
adalah “tidak profesional” dan merupakan tindakan yang “konyol”. Ketua
Pengadilan Negeri yang bersikap kaku, arogan, menganggap lebih pintar dan
bawahan semua bodoh, menumpuk perkara di atas meja kerjanya,, memperlama proses
penanganan/pendistribusian perkara dengan dalih mempelajari berkas,
adalah pertanda menunjukkan sebagai sosok yang bukan sebagai pelayan,
akan tetapi yang harus dilayani.
IV.
DOKTRIN DAPAT DIUJI KEBENARANNYA BERDASARKAN FILSAFAT
PRAGMATISME DAN TRI AZAS PERADILAN.
Pendapat
ahli hukum (Pakar Hukum) tidak selalu dapat dipedomani, jika didalamnya
terdapat hal-hal yang kontraversi dengan azas-azas hukum.
Doktrin (pendapat ahli hukum) pada umumnya dipergunakan dalam “penyelesaian”
suatu masalah, karena aturan-aturan dalam kasus tertentu tidak di atatur oleh
undang-undang. Suatu doktrin itu digunakan untuk menyelesaikan suatu
masalah, dan bukan untuk “menambah masalah” ibarat “ular cari
pemukul”. Oleh karena itu, suatu pendapat ahli hukum
(doktrin) dapat diuji kebenarannya berdasarkan “Filsafat Pragmatisme”
dan “TRI AZAS PERADILAN”
Doktrin dapat diartikan
pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan, ketatanegaraan.
Pendapat dan atau pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan dapat dijadikan
sebagai “sumber hukum” dalam menyelesaikan suatu permasalahan
hukum. Kedudukan “doktrin” dikenal sebagai salah salah
satu “sumber hukum”. Penerapan suatu doktrin didalam
penyelesaian suatu perkara tidak boleh bertentangan dengan TRI AZAS
PERADILAN.
Istilah
“Prakmatisme” dan “pragmatis” menurut Kamus Besar Indonesia Edisi Ketiga,
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustakan, Jakaarta, 2005,
memberikan pengertian, yaitu :
Pragmatisme
mempunyai arti :
1.Kepercayaan
bahwa kebenaran atau nilai suatu ajaran (paham, doktrin, gagasan, pernyataan,
ucapan dsb), bergantung pada penerapannya bagi kepentingan manusia,
2.Paham
yang menyatakan bahwa segala sesuatu tidak tetap,melainkan tumbuh dan berubah
terus.
3.Pandangan
yang memberi penjelasan yang berguna tentang suatu permasalahan dengan melihat
sebab akibat berdasarkan kenyataan untuk tujuan praktis.
Prakmatis
mempunyai arti :
1.
Bersifat praktis dan berguna bagi umum, bersifat mengutamakan segi kepraktisan
dan kegunaan (kemanfaatan) mengenai atau bersangkutan dengan nilai-nilai
praktis;
2.
Mengenai atau bersangkutan dengan pragmatisme.
M.
Yahya Harahap, SH. Dalam buku “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang
Perdata”, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta, 1988, memberikan suatu pendapat :
“Supaya
putusan berdaya eksekusi terhadap orang lain yang sedang menguasai barang
terperkara, amar putusan harus berbunyi “Menghukum tergugat “serta setiap orang
yang mendapat hak dari tergugat” untuk mengosongkan dan menyerahkan barang
terperkara kepada penggugat.
Beliau
berpendirian, bahwa kalimat “serta setiap orang yang mendapat hak
dari Tergugat”, adalah satu syarat agar putusan berlaku mengikat
menjangkau pihak ketiga yang memperoleh hak dari si tergugat.
Pendapat
pakar hukum ini, sangat menarik perhatian. Makna kalimat : “serta setiap orang
yang mendapat hak dari tergugat” menurut Beliau merupakan suatu syarat
agar putusan berlaku mengikat terhadap pihak ketiga yang meperoleh hak dari si
Tergugat, dalam arti : “jika kalimat tersebut tidak tercantum pada amar
putusan, berakibat putusan tidak berlaku mengikat terhadap pihak ketiga
yang memperoleh hak dari si tergugat”.
Perlu
untuk menjadi perhatian, jika pendapat tersebut dibakukan menjadi praktek
peradilan, akan mempunyai “dampak” yang
mengarahkan pada pergeseran yang meninggalkan nilai dari prisip TRI AZAS
PERADILAN. Misalnya, jika amar putusan hanya menghukum “si
tergugat” tanpa diikuti kalimat “serta setiap orang yang mendapat hak dari
tergugat”, berarti putusan tidak mengikat pihak ketiga tadi.
Resikonya si pihak ketiga itu , harus terlebih dahulu digugat
secara tersendiri, agar putusan berlaku mengikat terhadapnya. Tentu
keadaan menghadapkan pencari keadilan itu menghadapi “birokarisi hukum”.
Kalau
demikian halnya, apakah paham ini harus dipertahankan dalam praktek
peradilan ? Sementara ada prinsip yang diatur dalam undang-undang, yaitu
“ Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan
dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya
ringan”. yang dikenal dengan TRI AZAS PERADILAN (Pasal 5 ayat (2)
Undang-undang No. 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman).
Prinsip
“pragmatisme” yang digabungkan dengan prisip “TRI AZAS PERADILAN”,
sangat relevan untuk dipedomani dalam penegakan hukum. Sudikno
Mertokusumo selalu mengingatkan pra penegak hukum untuk memperhatikan
keseimbangan : 1. Kepastian hukum, 2. Kedilan dan 3. Kemanfaatan.
Hukum
Acara Perdata Indanesia yang berlaku memberikan kesempatan kepada pihak ketiga
yang mengajukan gugat perlawanan (derden verzet) dengan dalil
“hak milik”, adalah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pihak
ketiga yang dimaksud membuktikan kebenaran dalil “hak miliknya” di persidangan,
dalam arti : Jika alas hak milik pihak ketiga itu “lebih unggul”
dari pada alas hak yang dimenangkan dalam suatu putusan yang telah
berkekuatan hukum yang tetap (In kracht van gewijsde), tentu putusan yang
terdahulu itu dibatalkan dan tidak berkekuatan hukum, sehingga
eksekusi harus dihentikan (non eksekutabel).
Apalagi
pihak ketiga yang memperoleh hak dari si yang kalah (tergugat), sudah jelas
bahwa alas hak miliknya tersebut otomatis “tidak mempunyai kekuatan
hukum (vide Pasal Pasal 1335 dan pasal Pasal 1337 KUH.
Perdata)” , sehingga tidak memerlukan pembuktian di muka Hakim.
Oleh
sebab itu, nilai yang terkandung dari filsafat “PRAGMATISME”
dan “TRI AZAS PERADILAN” serta pendapat Sudikno Mertokusumo
tersebut, adalah sangat “relevan” untuk diterapkan terhadap pihak
ketiga yang memperoleh hak dari si yang kalah (tergugat), dengan
konsekwensi hukum : Jika si tergugat telah dihukum untuk
menyerahkan sesuatu barang dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
(In kracht van gewijsde), maka terhadap pihak ketiga yang menguasai barang
tersebut yang memperoleh hak dari si tergugat (yang dikalahkan) adalah
mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang yang dimaksud kepada si Penggugat
(yang menang), sekalipun dalam amar putusan tentang penghukuman si
Tergugat tidak disertai dengan kalimat “serta setiap orang yang
mendapat hak dari Tergugat”. Hal ini didukung oleh
argumentasi hukum lainnya, yaitu : “Hal-hal yang telah dinyatakan
dalam hukum tidak perlu dinyatakan dalam amar putusan”.
Lebih
jelasnya, dapat digunakan sebuah “analogi hukum”, dengan
contoh sebagai tersebut di bawah ini :
Contoh
:
Bahwa
pada amar putusan dirumuskan antara lain :
“Menghukum
si Tergugat untuk menyerahkan tanah kepada si Penggugat dalam keadaan bebas dan
kosong…dstnya”.
Pada
contoh di atas, bahwa yang dihukum untuk melakukan “suatu penyerahan barang”
itu adalah si Tergugat. Tidak ada tambahan kalimat
: “Jika si Tergugat tidak menyerahkan barang tersesebut, maka eksekusi
dilakukan oleh Panitera/Jurusita dibawah perintah Ketua Pengadilan
Negeri”. Pertanyaan : “Kenapa pihak Pengadilan yang
melakukan eksekusi, sementara tidak dirumuskan pada amar putusan. Apakah
tindakan Pengadilan itu tidak bertentangan dengan amar putusan
?”. Tentu jawabnya adalah : “Hal-hal yang telah
dinyatakan dalam hukum tidak perlu dinyatakan dalam amar Putusan”.
Demikianlah
halnya, bahwa “dalam hukum” telah dinyatakan bahwa “Putusan Hakim
yang telah berkekuatan hukum yang tetap (In kracht van gewijsde) berlaku
mengikat terhadap pihak ketiga yang memperoleh hak dari si Tergugat”. Hal
ini tidak dapat ditawar-tawar. Dan untuk merealisasikanya diperlukan
“filsafat Pragmatisme” untuk mendukung terwujudnya TRI AZAS PERADILAN.
Kenapa justeru menciptakan “dalil-dalil” lain yang
harus menempuh suatu proses berperkara yang “berliku-liku
“?.
Untuk
itu dapat disimpulkan : Terhadap pihak ketiga yang memperoleh hak dari si
Tergugat (yang dikalahkan) diterapkan : Prinsip “Pragmatisme” dan “Tri
Azas Peradilan”, dalam arti : Bahwa Putusan Hakim berlaku
mengikat terhadap pihak ketiga yang memperoleh hak dari si Tergugat (yang
kalah) sekalipun tidak dinyatakan dalam amar putusan, dengan asalan
yuridis: “Hal hal yang sudah dinyatakan dalam hukum, tidak perlu
dinyatakan dalam amar putusan”.
V.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
- Bahwa Putuan Hakim yang telah berkekuatan hukum yang tetap (In kracht van gewijsde) yang harus dijalankan (eksekusi), wajib untuk dihormati oleh seluruh warga Negara, Lembaga-Lembaga Negara tanpa kecuali ;
- Bahwa saluran hukum yang benar bagi pihak yang merasa dirugikan sebagai akibat hukum suatu eksekusi adalah “ Gugatan Perdata Biasa”.
- Bahwa protes keberatan pihak ketiga terhadap eksekusi yang belum terlaksana adalah dengan Gugatan Perlawanan (derden verzet) dan bukan dengan “opini”.
- Bahwa perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap eksekusi adalah berdasarkan dalil gugat dasar “hak milik”.
- Bahwa dalil gugat dasar “hak milik”, tidak otomatis menunda eksekusi, karena penerapannya dilakukan secara “KASUISTIS”, dan wajib memperhatikan TRI AZAS PERADILAN ( sederhana cepat, dan biaya ringan).
- Bahwa perlawanan pihak tereksekusi terhadap suatu eksekusi adalah :
·
Putusan yang dieksekusi “telah dipenuhi seluruhnya” atau
·
Grose Akta (Pengakuan Hutang, Hipotik) telah dilunasi seluruhnya”.
- Bahwa terhadap dalil pihak tereksekusi yang menyatakan ‘error in obyecto” terhadap obyek/tanah sengketa yang sudah dieksekusi harus melalui gugatan perdata biasa, guna membuktikan terjadinya ‘error in obyecto” (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, No. 41 K/Pdt/1990).
- Terhadap pihak ketiga yang memperoleh hak dari si tergugat (yang dikalahkan) diterapkan : Prinsip “Pragmatisme” dan “Tri Azas Peradilan”, dalam arti : Bahwa putuan hakim berlaku mengikat terhadap pihak ketiga yang memperoleh hak dari si Tergugat (yang kalah) sekalipun tidak dinyatakan dalam amar putusan, dengan asalan yuridis: “Hal hal yang sudah dinyatakan dalam hukum, tidak perlu dinyatakan dalam amar putusan”.
B. S A R A N.
1. Bahwa mengingat
“eksekusi” adalah upaya terakhir dalam rangka merealisir
Putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap (In kracht van gewijsde)
membawa manfaat bagi pencari keadilan, maka seyogianya setiap Ketua
Pengadilan Negeri menerapkan standar pelayan yang cepat
sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) guna melakukan tindakan
“Peneguran/Aanmaning” terhadap Termohon Eksekusi. Tindakan
“Peneguran/Aanmaning” sangat menentukan, yaitu : disamping suatu persyaratan
hukum yang mengikat, juga sangat memungkinkan pada suatu keadaan :
- Kedua belah pihak menuju negosiasi damai;
- Pihak tereksekusi bersifat pasif;
- Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan perintah eksekusi setelah melalui tenggang waktu masa peneguran/aanmaning;
- Pihak Tereksekusi dan/atau pihak ketiga mengajukan protes dan/atau perlawanan dengan dalil-dalil yang menyudutkan Putusan Hakim yang akan dijalankan (eksekusi) dan memohon penundaan eksekusi.
2. Sangat diharapkan kecermatan
dan kehati-hatian Ketua Pengadilan Negeri untuk medalami permasalahan
yang dihadapinya, dan melakukan penelitian yang bersifat non litigasi, guna
menemukan alasan yang obyektif menentukan sikap : menunda eksekusi dan/ atau
menjalankan putusan (eksekusi). Hendaknya tidak terjadi suatu keadaan seperti :
- Seharusnya menunda eksekusi, akan tetapi eksekusi dijalankan;
- Seharusnya menjalankan putusan hakim (eksekusi), akan tetapi justru menunda eksekusi.
3. Sangat diharapkan para Praktisi
Hukum (advokad/pengacara) dari pihak si Tereksekusi dan/atau pihak ketiga, untuk
menjungjung tinggi aturan main berupa “Hukum Acara Perdata
Indonesia yang berlaku”, dan menghindari “opini-opini” yang dapat
“mendiskreditkan” lembaga peradilan. Suatu “Opini” tidak akan
menghasilkan “Kepastian Hukum, Keadilan Dan Manfaat”, dalam arti : Tidak
menyelesaikan masalah. Akan tetapi saluran hukum yang tepat adalah
yang dapat menunjukkan “KEBENARAN”. (Dapat dipedomani Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI, No. 41 K/Pdt/1990).
4. Hendaknya pihak Mahkamah Agung RI,
dalam menyikapi “OPINI” dan/atau “PEMELINTIRAN” atas sesuatu
keadaan yang dimajukan kepadanya oleh pihak Tereksekusi dan/atau
pihak ketiga yang bertujuan menghentikan eksekusi, maka setelah
mendengar laporan Ketua Pengadilan Tinggi sebagai Kawal depan MARI, dan/atau
mendengar sendiri Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dengan
“argument hukum” yang dapat diterima secara Yuridis maupun dengan penilaian
penalaran “akal sehat”, maka sudah seyogianya pihak Mahkamah Agung RI,
untuk mempersilahkan PENGADU mengajukan Gugatan Perdata
Biasa berdasarkan ketentuan “Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, No.
41 K/Pdt/1990”, dan berpendapat eksekusi tetap dijalankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar