J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Duri-Riau
hp. 082167423030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Hukum Waris di Indonesia
Menurut
pakar hukum Indonesia, Prof.Dr. Wirjono Prodjodikoro (1976), hukum
waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta
kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia (pewaris), dan cara-cara
berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris).
Meskipun
pengertian hukum waris tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata KUH Perdata, namun tata cara pengaturan hukum waris tersebut
diatur oleh KUH Perdata.
Sedangkan berdasarkan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, pengertian hukum waris adalah
hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan
pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan
berapa besar bagian masing-masing.
Unsur-unsur Hukum Waris
Saat membicarakan hukum waris ada beberapa unsur yang harus Anda tahu:
- Pewaris: Orang yang meninggal dunia atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris. Biasanya pewaris melimpahkan baik harta maupun kewajibannya (hutang) kepada orang lain (ahli waris).
- Ahli waris: Orang yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban (hutang) yang ditinggalkan oleh pewaris.
- Harta warisan: warisan yaitu segala sesuatu yang diberikan kepada ahli waris untuk dimiliki pewaris, baik itu berupa hak atau harta seperti rumah, mobil, dan emas maupun kewajiban berupa hutang.
Hukum waris di Indonesia
Hingga
kini belum ada hukum waris di Indonesia yang berlaku secara nasional.
Namun ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris
adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Masing-masing hukum
waris itu memiliki aturan yang berbeda-beda dan berikut penjelasannya
secara umum:
Hukum Waris Adat
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku bangsa,
agama, dan adat-istiadat yang berbeda satu dengan lainnya. Hal itu
mempengaruhi hukum yang berlaku di tiap golongan masyarakat yang dikenal
dengan sebutan hukum adat.
Menurut Ter Haar,
seorang pakar hukum dalam bukunya yang berjudul Beginselen en Stelsel
van het Adatrecht (1950), hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum
yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta
kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi
berikut.
Hukum adat itu sendiri bentuknya tak
tertulis, hanya berupa norma dan adat-istiadat yang harus dipatuhi
masyarakat tertentu dalam suatu daerah dan hanya berlaku di daerah
tersebut dengan sanksi-sanksi tertentu bagi yang melanggarnya.
Oleh
karena itu, hukum waris adat banyak dipengaruhi oleh struktur
kemasyarakatan atau kekerabatan. Di Indonesia hukum waris mengenal
beberapa macam sistem pewarisan. Apa saja?
- Sistem keturunan: sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu sistem patrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan bapak, sistem matrilineal berdasarkan garis keturunan ibu, dan sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.
- Sistem Individual: berdasarkan sistem ini, setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Pada umumnya sistem ini diterapkan pada masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral seperti Jawa dan Batak.
- Sistem Kolektif: ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan ataupun kepemilikannya dan tiap ahli waris hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapat hasil dari harta tersebut. Contohnya adalah barang pusaka di suatu masyarakat tertentu.
- Sistem Mayorat: dalam sistem mayorat, harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Misalnya kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga, seperti di masyarakat Bali dan Lampung harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua dan di Sumatra Selatan kepada anak perempuan tertua.
Hukum Waris Islam
Hukum
waris Islam berlaku bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam dan
diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia, yaitu materi hukum
Islam yang ditulis dalam 229 pasal. Dalam hukum waris Islam menganut
prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat.
Dengan demikian pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu.
Menurut
hukum waris Islam ada tiga syarat agar pewarisan dinyatakan ada
sehingga dapat memberi hak kepada seseorang atau ahli waris untuik
menerima warisan:
- Orang yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia dan dapat di buktikan secara hukum ia telah meninggal. Sehingga jika ada pembagian atau pemberian harta pada keluarga pada masa pewaris masih hidup, itu tidak termasuk dalam kategori waris tetapi disebut hibah.
- Orang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia.
- Orang yang mewariskan dan mewarisi memiliki hubungan:
- Hubungan keturunan atau kekerabatan, baik pertalian garis lurus ke atas seperti ayah atau kakek dan pertalian lurus ke bawah seperti anak, cucu, paman, dll.
- Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri. Pernikahan itu harus memenuhi dua syarat:
- Perkawinan sah menurut syariat islam, yakni dengan akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
- Saat terjadi pewarisan salah satu pihak suami atau istri tidak dalam keadaan bercerai.
- Apabila seseorang meninggal dunia tidak meninggalkan orang yang mewarisi maka hartanya akan diserahkan kepada baitul Mal (perbendaharaan Negara Islam) untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umat islam.
Hukum
waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat berlaku untuk
masyarakat non muslim, termasuk warga negara Indonesia keturunan baik
Tionghoa maupun Eropa yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHP).
Hukum waris perdata
menganut sistem individual dimana setiap ahli waris mendapatkan atau
memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Dalam hukum
waris perdata ada dua cara untuk mewariskan:
- Mewariskan
berdasarkan undang-undang atau mewariskan tanpa surat wasiat yang
disebut sebagai Ab-instentato, sedangkan ahli warisnya disebut
Ab-instaat. Ada 4 golongan ahli waris berdasarkan undang-undang:
- Golongan I terdiri dari suami istri dan anak-anak beserta keturunannya
- Golongan II terdiri dari orang tua dan saudara-saudara beserta keturunannya
- Golongan III terdiri dari kakek, nenek serta seterusnya ke atas
- Golongan IV terdiri dari keluarga dalam garis menyamping yang lebih jauh, termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya
- Mewariskan berdasarkan surat wasiat yaitu berupa pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia yang oleh si pembuatnya dapat diubah atau dicabut kembali selama ia masih hidup sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 992. Cara pembatalannya harus dengan wasiat baru atau dilakukan dengan Notaris.
Syarat
pembuatan surat wasiat ini berlaku bagi mereka yang sudah berusia 18
tahun atau lebih dan sudah menikah meski belum berusia 18 tahun. Yang
termasuk golongan ahli waris berdasarkan surat wasiat adalah semua orang
yang ditunjuk oleh pewaris melalui surat wasiat untuk menjadi ahli
warisnya.
Ok, semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi anda yang ingin mengenal hukum waris di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar