Lawyer/Advokat/ Pengacara/Konsultan Hukum
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Duri-Riau
hp. 082167423030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Jika Ahli Waris Dihalang-halangi dalam Pembagian Warisan
Di
dalam Hukum Perdata, orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau
yang berhak menjadi ahli waris dan memiliki kepentingan langsung
terhadap harta warisan tersebut adalah para keluarga sedarah, baik yang
sah maupun luar kawin, dan suami/istri pewaris yang sah yang masih
hidup. Maka suami dari adik Saudara tidak termasuk dalam ahli waris karena suami dari adik Saudara bukan keluarga sedarah. Hal ini diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata yang berbunyi :
“Menurut
undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah para keluarga
sedarah baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup
terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini”
Sedangkan Pasal 174 KHI, menyatakan bahwa:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah :
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Begitu pula dalam bukunya yang berjudul Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.,
menyampaikan bahwa pada prinsip pewarisan, orang yang berhak menjadi
ahli waris adalah yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris baik
secara langsung maupun orangtua, saudara, nenek/kakek, atau keturunan
dari saudara-saudaranya. Sehingga Saudara dan adik Saudara termasuk
dalam kategori ahli waris dari ayah Saudara.
Saudara yang termasuk sebagai salah satu ahli waris, berhak untuk menggunakan harta warisan yang menjadi bagian Saudara. Sebagai salah satu ahli waris, Anda dapat meminta pembagian warisan karena Anda sebagai ahli waris tidak diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. Anda mempunyai hak untuk menuntut pembagian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata dinyatakan sebagai berikut:
“Tiada
seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan
menerima harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi.
Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.”
Sedangkan di dalam Pasal 188 KHI menjelaskan bahwa:
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.
Jika saudara merasa dihalang-halangi oleh suami adik Saudara dalam pembagian harta warisan tersebut, Saudara dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri ditempat tanah warisan tersebut berada, atau jika perkawinan pewaris dicatatkan di Kantor Urusan Agama, Saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tanah warisan tersebut berada.
Hal ini diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi :
”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka,
yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun
menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap
mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.
Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.”
Atau dalam Pasal 188 KHI berbunyi demikian:
“............Bila
ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta warisan,
maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama
untuk dilakukan pembagian harta warisan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar