KANTOR HUKUM/ LAW OFFICE
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Duri-Riau
hp. 082167423030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephone ke 082167423030.
Menggunakan Jasa Pengacara Untuk Persoalan Yang Kita Hadapi
Seringkali orang berpikir “tidak perlu”, ketika
dihadapkan pada pilihan untuk memakai jasa pengacara. Apalagi ketika
mereka baru memulai suatu kegiatan yang dianggapnya tidak meyentuh
hukum. Satu contoh, ketika seseorang diajak kerjasama oleh seseorang
katakanlah teman dekatnya untuk memulai sebuah usaha bersama dengan
sistem bagi hasil atau lainnya. Dengan harapan yang menggiurkan akhirnya
keluar dana dengan jumlah tertentu yang bisa diusahakan dengan cara
tertentu dan jaminan dari milik pribadi. Tanpa perjanjian, tanpa tanda
terima, tanpa jaminan pengamanan yang jelas. Dan akhirnya ketika usaha
macet entah karena ulah nakal si teman jadilah kita target penipuan,
atau karena faktor manajemen akhirnya kita yang menanggung rugi, maupun
karena keadaan memaksa (force majeur) yang ujung-ujungnya juga kerugian.
Banyak contoh kasus semacam datang meminta jasa
pengacara untuk bagaimana mengatasinya, memperoleh kembali haknya, atau
bahkan membuat kapok pelakunya. Tetapi apa inti dari keinginan klien
adalah bagaimana uangnya bisa kembali? Bagaimana juga jika si pelaku
tidak memiliki apa-apa yang bisa kita mintakan sita? Proses hukum
memiliki karakteristik dan prosedur tertentu. Demikian pula tata cara
bagaimana seseorang bisa memperoleh dan mendapatkan kembali serta
mempertahankan haknya, ada prosedur-prosedur tertentu yang harus
dilalui. Dan tentunya ada biaya tertentu pula yang harus dikeluarkan.
Satu hal yang harus kita pikirkan ketika berfikir
efektifitas dan efisiensi dalam mengambil suatu langkah adalah
memperhitungkan secara matang keuntungan dan kerugian secara menyeluruh.
Barangkali sebagian orang akan terbelalak pada besarnya biaya yang
harus dikeluarkan ketika dihadapkan pada pilihan untuk menggunakan jasa
pengacara. Sehingga akhirnya mereka berinisiatif sendiri untuk
mengatasinya dan membuat keputusan sendiri dalam sebuah transaksi maupun
perbuatan-perbuatan tertentu. Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka
lakukan tidak bisa dilepaskan dari unsur hukum.
Hal penting yang harus kita pahami adalah, hukum itu
memiliki unsur kepastian yang tidak bisa dihilangkan karena ia hukum.
Artinya dalam sebuah perbuatan hukum ada akibat hukum tertentu yang
tidak bisa dirubah karena sebabnya tersebut. Contoh mudahnya, adalah
jika kita melakukan perjanjian kerjasama sementara tidak ada aset
penjamin maupun personal penjamin, demikian pula tidak ada bentuk
tertulis dari perjanjian kita, atau bahkan tidak ada orang yang
mengetahui tentang duduk persoalan yang sebenarnya karena kita telah
sepenuhnya percaya dan mempercayakan usaha bersama kita dengan orang
lain tersebut. Dalam hukum kita, khususnya hukum acara, ada yang disebut
pembuktian, yaitu satu tahap dimana kita harus bisa membuktikan baik
itu dengan alat bukti surat maupun saksi tentang apa yang kita dalilkan
sebagai hak kita. Jika kita tidak bisa menunjukkan itu semua, maka 85 %
kita akan kalah.
Hukum Indonesia didalamnya masih menganut positivis,
dimana segala sesuatu masih didasarkan pada hukum positif. Hukum positif
adalah hukum yang saat ini ada dan berlaku serta dipakai, baik itu
tertulis (perundang-undangan) maupun yang tidak tertulis. Hakim dalam
memutuskan suatu perkara tidak bisa lepas dari apa yang telah ditentukan
dalam undang-undang disamping keyakinan yang diperolehnya.
Prosedur-prosedur hukum tersebut jika kita tidak
mengikutinya maka kita tidak bisa memperoleh hak kita sesuai hukum yang
berlaku. Harus dibedakan disini antara hukum dan keadilan. Hukum
bukanlah keadilan semata-mata, tetapi hukum didalamnya harus memuat
unsur keadilan. Tetapi ketika dua pihak berperkara, mana yang disebut
adil? Keduanya memiliki peluang yang sama untuk memperoleh keadilan, dan
yang menjadi masalah adalah bagiamana hakim memandang sesuatu yang adil
itu?
Hukum secara awam bukanlah dengan membuat perjanjian
secara tertulis ketika bertransaksi, atau dengan memberikan kuitansi
ketika membayar. Bukan semata-mata hal seperti itu, tetapi ketika kita
bicara tentang hukum sebagai langkah preventif, adalah mengetahui secara
pasti tentang alur perbuatan kita dengan gambaran tentang apa yang
menjadi hak dan kewajiban kita, bagaimana kita mendapatkan dan
mempertahanan hak hak ketika hak-hak tersebut dilanggar. Dan apa
akibatnya jika kita tidak berjalan sesuai dengan alur hukum yang
seharusnya tersebut.
Seringkali orang bahkan badan hukum berhitung-hitung tentang biaya yang mahal untuk menyewa dan meminta jasa dan nasehat pengacara, tetapi coba dibandingkan berapa biaya yang akan kita keluarkan ketika kita telah salah langkah dan terbelenggu dalam persoalan hukum. Belum lagi waktu dan tenaga serta pikiran yang tentunya tidak bisa kita kesampingkan begitu saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar