KANTOR HUKUM/ LAW OFFICE
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Duri-Riau
hp. 082167423030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephone ke 082167423030.
Pembagian Harta Bersama Suami Istri yang telah Bercerai
Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang
diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut
diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas
harta bersama. Jadi, harta bersama meliputi harta yang diperoleh dari
usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini
berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama
atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus
mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda
berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak,
benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur
lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka
masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua)
dari harta bersama.
Apa saja harta yang tidak termasuk harta bersama?
Menurut hukum perkawinan yang berlaku (Undang-Undang No 1 thn 1974
tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam), harta kekayaan yang
dimiliki sebelum perkawinan (harta bawaan) tidak termasuk dalam harta
bersama kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan
demikian, pada dasarnya, harta bawaan suami tetap menjadi milik suami
dan harta bawaan istri tetap menjadi milik istri. Selain itu, mahar,
warisan, hadiah dan hibah yang didapat selama perkawinan bukanlah harta
bersama.
Ketidakadilan Pembagian Harta Bersama
Seringkali pihak isteri dirugikan dan mengalami ketidakadilan dalam
pembagian harta bersama. Ketidakadilan ini terkait dengan masalah
pembakuan peran suami isteri dalam Undang-Undang No. 1 thn 1974 tentang
Perkawinan (UUP) yang menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan
isteri ibu rumah tangga. UUP juga telah menempatkan isteri sebatas
pengelola rumah tangga (domestik) dengan aturan yang mewajibkan isteri
mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Dampaknya, banyak isteri
yang tidak memiliki kesempatan bekerja dan mencari nafkah sendiri
sehingga tidak bisa mengolah ketrampilan yang dimilikinya untuk
memperoleh penghasilan. Dalam hal ini, para isteri mengalami
ketergantungan ekonomi terhadap suaminya. Bagaimana jika kemudian
terjadi perceraian? Isteri yang telah "dirumahkan" tentu akan mengalami
kesulitan untuk mandiri secara ekonomi. Beban isteri pun semakin berat
jika dalam perkawinan sudah lahir anak-anak yang menjadi tanggungannya.
Ketidakadilan lainnya yang sering terjadi adalah beban ganda yang
memberatkan pihak isteri. Kadang kala isteri bekerja diluar rumah
sebagai pencari nafkah (bahkan sebagai pencari nafkah utama) dan juga
dibebani dengan pekerjaan rumah tangga sepulangnya ke rumah. Kebanyakan
suami yang merasa pekerjaan rumah tangga adalah urusan isteri
saja,umumnya enggan melakukan pekerjaan rumah tangga meski isterinya
sejak pagi bekerja di luar rumah.
Dengan demikian, adalah hal yang tidak adil bagi perempuan jika aturan
pembagian harta bersama hanya terbatas pada pembagian separoh dari harta
bersama karena tidak sedikit isteri yang berkontribusi lebih besar
daripada suami. Ketentuan pembagian harta bersama sebaiknya diatur
secara proporsional dan adil sesuai dengan kontribusi dan peran
masing-masing pihak. Misalnya dalam kasus perselisihan harta bersama
antara ibu Nina (bukan nama sebenarnya) dan suaminya. Ibu Nina memilih
untuk membagi harta bersama melalui pembuatan kesepakatan bersama dengan
suaminya. Sebelumnya, dibuat daftar harta bersama yang dimiliki oleh
Ibu Nina dan suami selama perkawinan. Dalam kesepakatan tersebut, baik
Ibu Nina maupun suami memperoleh bagian harta sesuai dengan kontribusi
masing-masing pihak.
Namun, penting untuk diingat bahwa dalam membuat kesepakatan Anda harus
dalam keadaan bebas dari segala tekanan, intimidasi dan ancaman.
Jika Anda tidak mendapatkan kesepakatan yang adil, sedikitnya Anda
memperoleh separuh bagian harta bersama sesuai hukum yang berlaku.
Hal yang dapat Anda lakukan untuk menghindari percampuran harta karena perkawinan
Jika Anda tidak menghendaki harta kekayaan yang Anda peroleh selama masa
perkawinan menjadi harta bersama, Anda harus membuat perjanjian
perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Hal-hal
yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan ,diantaranya, adalah :
a) Ketentuan pembagian harta bersama termasuk prosentase pembagian harta bersama jika terjadi perceraian;
b) Pengaturan atau penanganan urusan keuangan keluarga selama perkawinan berlangsung;
c) Pemisahan harta selama perkawinan berlangsung, artinya harta yang anda peroleh dan harta suami terpisah sama sekali.
Membuat perjanjian perkawinan adalah hal yang penting untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pembagian harta bersama.
Dalam perjanjian perkawinan juga dapat diatur ketentuan bahwa jika
terjadi perceraian (termasuk cerai karena kematian), Anda berhak
mendapatkan prosentase lebih dari separuh bagian apabila Anda tidak
bekerja,dilarang bekerja, menanggung beban ganda, menanggung beban
perwalian anak,mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan
sebagainya. Jika Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya,
Anda dapat melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama
yang akan Anda terima.
Perjanjian perkawinan sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi
disahkan oleh notaris dan dicatatkan dalam lembaga pencatatan
perkawinan. Pada saat perkawinan dilangsungkan, perjanjian perkawinan
juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkawinan. Bagi yang
beragama Islam, perjanjian perkawinan dicatatkan di KUA dan bagi yang
beragama non Islam dicatat di Kantor Catatan Sipil.
Cara mengajukan gugatan pembagian harta bersama
Bagi yang beragama Islam, gugatan harta bersama dapat diajukan ke
Pengadilan Agama bersamaan dengan gugatan perceraian atau dapat juga
diajukan terpisah setelah adanya putusan cerai. Anda dapat memilih
prosedur mana yang sesuai dengan kepentingan Anda. Perlu Anda ketahui,
jika pasangan Anda setuju bercerai tetapi tidak setuju dengan pembagian
harta bersama, putusan cerai Anda bisa terhambat. Jadi, jika Anda
menghendaki putusan cerai segera dilaksanakan maka sebaiknya Anda
mengajukan gugatan pembagian harta bersama setelah adanya putusan cerai.
Namun, jika Anda ingin menghemat biaya peradilan dan sudah ada
kesepakatan pasangan suami–isteri untuk bercerai maka gugatan pembagian
harta bersama sebaiknya diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan
perceraian.
Pengadilan Agama berwenang memutuskan pembagian harta bersama
berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut KHI, apabila terjadi
cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup
lebih lama. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang
pasangannya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya
yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan
Agama. Sementara, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak
seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam
perjanjian perkawinan.
Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan harta bersama baru
dapat diajukan setelah adanya putusan perceraian ke Pengadilan Negeri
terkait.
Jika Anda tidak puas dengan putusan harta bersama yang dijatuhkan oleh
Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, Anda dapat mengajukan upaya
hukum banding dalam jangka waktu 14 hari sejak Anda mengetahui atau
menerima putusan Pengadilan tingkat pertama.
Permasalahan yang sering dihadapi perempuan ketika mengajukan gugatan harta bersama dan cara mengatasinya
1. Harta yang diperoleh dalam perkawinan dibeli atas nama mantan suami/
istri dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta pun disimpan oleh
salah satu mantan suami/ istri.
Solusi: Walaupun harta atas nama salah satu mantan suami/ istri, hal
tersebut tidak menjadi masalah. Yang harus Anda lakukan adalah membuat
foto kopi setiap dokumen yang berkaitan dengan harta bersama.
2. Sering kali penggugat tidak tahu bahwa pembuktian merupakan hal
penting dalam berperkara untuk dapat memperoleh hak atas harta bersama.
Solusi: Jika Anda ingin mengajukan gugatan cerai dan harta bersama,
sebaiknya Anda mengumpulkan semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan harta bersama seperti sertifikat kepemilikan rumah,
tanah, mobil dan kekayaan keluarga lainnya. Ini penting agar pada saat
menggugat harta bersama tidak mengalami kesulitan pada tahap pembuktian.
Apabila tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk membagi harta
bersama, sebaiknya jangan memberitahu kalau Anda berniat untuk
mengajukan gugatan cerai dan harta bersama karena membuka kemungkinan
suami "mengamankan" atau menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut.
3. Jika anda belum juga memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan padahal
Anda sudah ingin mengajukan gugat cerai, maka Anda mesti secepat
mungkin menguasai secara fisik harta benda atau kekayaan yang bisa
dikuasai. Hal ini penting dilakukan sebagai strategi agar beban
pembuktian ada di pihak penggugat.
Upaya yang dapat ditempuh jika mantan suami/istri menguasai harta bersama
Jika pihak mantan suami/ istri tidak mau memberikan bagian harta bersama, berikut hal-hal yang dapat dilakukan :
1. Melakukan upaya musyawarah atau mediasi dengan pihak suami untuk mencari titik temu dan membuat kesepakatan.
Dalam melakukan musyawarah dengan pihak suami, pihak isteri harus
memperhitungkan biaya kehidupannya dan anak-anak serta kemampuannya
untuk menanggung biaya-biaya atau pengeluaran dikemudian hari. Meskipun
Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda tetap dapat
melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang Anda
terima yang akan dituangkan dalam perjanjian atau kesepakatan bersama.
Jika selama perkawinan isteri tidak bekerja, dilarang bekerja, memiliki
ketergantungan secara ekonomi pada suaminya maka isteri sebaiknya
mengupayakan mendapat lebih dari separoh (seperdua) harta bersama atau
sedikitnya separoh harta bersama. Dalam kondisi pihak isteri menanggung
beban biaya menghidupi anak-anak, isteri mengalami kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT), isteri bekerja sebagai pencari nafkah utama atau harta
kekayaan diperoleh dari jerih payah isteri maka pihak isteri sangat
dianjurkan untuk mengupayakan mendapat bagian lebih besar dari separoh
harta bersama.
2. Tetap mempertahankan harta bagiannya dari harta bersama meskipun
pihak suami melakukan teror dan intimidasi dan secepat mungkin
mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
3. Jika terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan dari pihak suami, maka
isteri harus secepat mungkin melaporkan kekerasan atau ancaman kekerasan
yang dialami ke kantor polisi terdekat. Anda juga dapat menghubungi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat atau LBH APIK di Jakarta dan
daerah.
Bagaimana jika pihak mantan suami/istri tidak mematuhi putusan
Pengadilan tentang pembagian Harta bersama? Upaya yang dapat Anda dapat
tempuh adalah:
1. Melakukan upaya musyarawah dengan pihak suami dan jika diperlukan
melibatkan pihak keluarga suami atau isteri dalam musyawarah tersebut;
2. Mengajukan upaya eksekusi putusan harta bersama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Pengadilan yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar