LAWYER/ ADVOKAT
kantor Pengacara medan Indonesia Solicitor - Law Firm - Pengacara Jakarta
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Duri-Riau
hp. 082167423030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
|
Terkait sengketa tanah, ada peraturan terbaru terkait kasus pertanahan yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”).
Dalam
Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah
Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan
penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau kebijakan pertanahan.[1]
Jadi, kasus pertanahan dibagi menjadi 3 (tiga) sebagai berikut:
1. Sengketa
Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan
antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak
berdampak luas.[2]
2. Konflik
Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan pertanahan
antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum,
atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.[3]
3. Perkara
Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan
yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.[4]
Jika
kasus Anda belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus Anda adalah
sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:[5]
1. Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”); atau
2. Pengaduan masyarakat.
Untuk
itu, Anda bisa melakukan pengaduan jika terjadi sengketa tanah.
Pengaduan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis,
melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian.[6] Pengaduan paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus.[7] Pengaduan
yang telah memenuhi syarat yang diterima langsung melalui loket
Pengaduan, kepada pihak pengadu diberikan Surat Tanda Penerimaan
Pengaduan.[8] Pengaduan tersebut diadministrasikan ke dalam Register Penerimaan Pengaduan.[9] Setiap
perkembangan dari sengketa tanah dicatat dalam Register Penyelesaian
Sengketa, Konflik, dan Perkara dengan melampirkan bukti perkembangan[10] dan
dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN setiap 4 (empat) bulan
sekali dan ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”)[11].
Berdasarkan
pengaduan tersebut, pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani
Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan (“Pejabat”)
melakukan kegiatan pengumpulan data.[12] Data yang dikumpulkan dapat berupa:[13]
a. data fisik dan data yuridis;
b. putusan
peradilan, berita acara pemeriksaan dari Kepolisian Negara RI,
Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi atau dokumen lainnya yang
dikeluarkan oleh lembaga/instansi penegak hukum;
c. data yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
d. data lainnya yang terkait dan dapat mempengaruhi serta memperjelas duduk persoalan Sengketa dan Konflik; dan/atau
e. keterangan saksi.
Setelah pelaksanaan kegiatan pengumpulan data, Pejabat melakukan analisis.[14] Analisis
tersebut dilakukan untuk mengetahui pengaduan tersebut merupakan
kewenangan Kementerian atau bukan kewenangan Kementerian.[15]
Sengketa atau Konflik yang menjadi kewenangan Kementerian meliputi:
a. kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas;
b. kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat;
c. kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah;
d. kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar;
e. tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan;
f. kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
g. kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti;
h. kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan;
i. kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;
j. penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau
k. kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
Jika
memang masalah yang Anda dan tetangga Anda hadapi termasuk dalam
kewenangan Kementerian, maka akan dilakukan proses berikutnya yaitu
penyelesaian sengketa. Dalam menangani sengketa ini, akan dilakukan
pengkajian terhadap kronologi Sengketa atau Konflik; dan data yuridis,
data fisik, dan data pendukung lainnya.[16]
a. penelitian atas kesesuaian data dengan kondisi lapangan;
b. pencarian keterangan dari saksi-saksi dan/atau pihak-pihak yang terkait;
c. penelitian batas bidang tanah, gambar ukur, peta bidang tanah, gambar situasi/surat ukur, peta rencana tata ruang; dan/atau
d. kegiatan lainnya yang diperlukan.
Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri akan menerbitkan:[19]
a. Keputusan
Pembatalan Hak Atas Tanah, yaitu pembatalan terhadap hak atas tanah,
tanda bukti hak dan daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak
tersebut.[20]
b. Keputusan
Pembatalan Sertifikat, yaitu pembatalan terhadap tanda bukti hak dan
daftar umum lainnya yang berkaitan dengan hak tersebut, dan bukan
pembatalan terhadap hak atas tanahnya.[21]
c. Keputusan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya; atau
d. Surat Pemberitahuan bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi.
Dalam
hal di atas satu bidang tanah terdapat tumpang tindih sertifikat hak
atas tanah, Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN sesuai kewenangannya
menerbitkan Keputusan pembatalan sertifikat yang tumpang tindih,
sehingga di atas bidang tanah tersebut hanya ada 1 (satu) sertifikat hak
atas tanah yang sah.[22]
Perlu
diingat bahwa penerbitan keputusan pembatalan hak atas tanah maupun
sertifikat tidak berarti menghilangkan/menimbulkan hak atas tanah atau
hak keperdataan lainnya kepada para pihak.[23]
Keputusan penyelesaian Sengketa atau Konflik dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan.[24]
Dalam
hal Keputusan berupa Pembatalan Hak Atas Tanah, Pembatalan Sertifikat
atau Perubahan Data, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang
berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan
sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.[25]
Setelah
pemberitahuan atau pengumuman, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan
pejabat yang berwenang menindaklanjuti keputusan sebagai berikut:[26]
1. Dalam
hal Keputusan berupa pembatalan hak atas tanah: pejabat yang berwenang
melakukan pencatatan mengenai hapusnya keputusan pemberian hak,
sertifikat, surat ukur, buku tanah dan Daftar Umum lainnya, pada
Sertifikat hak atas tanah, Buku Tanah dan Daftar Umum lainnya.
2. Dalam
hal Keputusan berupa pembatalan sertifikat: pejabat yang berwenang
melakukan pencatatan mengenai hapusnya hak pada Sertifikat, Buku Tanah
dan Daftar Umum lainnya.
3. Dalam
hal Keputusan berupa perubahan data: pejabat yang berwenang melakukan
perbaikan pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah atau Daftar Umum
lainnya. Setelah dilakukan perbaikan, sertifikat diberikan kembali
kepada pemegang hak atau diterbitkan sertifikat pengganti.
Keputusan
Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri wajib dilaksanakan kecuali
terdapat alasan yang sah untuk menunda pelaksanaannya.[27] Alasan yang sah tersebut antara lain:[28]
a. sertifikat
yang akan dibatalkan sedang dalam status diblokir atau disita oleh
kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum
lainnya; atau
b. tanah yang menjadi obyek pembatalan menjadi obyek hak tanggungan; atau
c. tanah telah dialihkan kepada pihak lain.
Penundaan
pelaksanaan wajib dilaporkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada
Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri dalam waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak diterimanya Keputusan tersebut.[29]
Jika
tanah yang menjadi obyek pembatalan sedang dalam status diblokir atau
disita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak
hukum lainnya, maka pelaksanaan pembatalan ditunda.[30] Penundaan dilakukan dengan ketentuan:
a. apabila
status blokir dan tidak ditindaklanjuti dengan penetapan sita dari
pengadilan, maka penundaan dilakukan sampai dengan jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak dilakukan pencatatan blokir atau sampai adanya
pencabutan blokir dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau
lembaga penegak hukum lainnya sebelum tenggang waktu 30 (tiga puluh)
hari; atau
b. apabila
status blokir dan ada penetapan sita dari pengadilan, penundaan
dilakukan sampai adanya keputusan pencabutan sita dari pihak kepolisian,
kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya.
Jika tanah merupakan obyek hak tanggungan atau tanah telah dialihkan kepada pihak lain, maka dilakukan pemberitahuan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain tersebut.[31] Pihak lain merupakan:
a. Pihak lain yang tidak mengetahui bahwa tanah dalam keadaan sengketa atau konflik;
b. tanah tersebut ditawarkan secara terbuka; dan
c. pihak lain yang memperoleh hak secara terang dan tunai.
Pemberitahuan
dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang hak tanggungan
atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari.[32]
Setelah
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir, Kepala Kantor Pertanahan
melanjutkan proses penyelesaian Sengketa dan Konflik, kecuali terdapat
sita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak
hukum lainnya.[33] Proses penyelesaian Sengketa dan Konflik tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[34]
Jika
ternyata sengketa tanah yang terjadi antara Anda dan tetangga Anda
tidak termasuk sengketa yang merupakan kewenangan Kementerian,
penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi.[35] Dalam hal
mediasi menemukan kesepakatan, dibuat Perjanjian Perdamaian yang
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sehingga
mempunyai kekuatan hukum mengikat.[36]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
[1] Pasal 1 angka 1 Permen Agraria 11/2016
[2] Pasal 1 angka 2 Permen Agraria 11/2016
[3] Pasal 1 angka 3 Permen Agraria 11/2016
[4] Pasal 1 angka 4 Permen Agraria 11/2016
[5] Pasal 4 Permen Agraria 11/2016
[6] Pasal 6 ayat (2) Permen Agraria 11/2016
[7] Pasal 6 ayat (4) Permen Agraria 11/2016
[8] Pasal 7 ayat (3) Permen Agraria 11/2016
[9] Pasal 8 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[10] Pasal 9 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[11] Pasal 9 ayat (2) Permen Agraria 11/2016
[12] Pasal 10 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[13] Pasal 10 ayat (2) Permen Agraria 11/2016
[14] Pasal 11 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[15] Pasal 11 ayat (2) Permen Agraria 11/2016
[16] Pasal 17 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[17] Pasal 18 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[18] Pasal 19 Permen Agraria 11/2016
[19] Pasal 24 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[20] Pasal 24 ayat (2) Permen Agraria 11/2016
[21] Pasal 24 ayat (3) Permen Agraria 11/2016
[22] Pasal 24 ayat (7) Permen Agraria 11/2016
[23] Pasal 26 ayat (3) Permen Agraria 11/2016
[24] Pasal 27 Permen Agraria 11/2016
[25] Pasal 28 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[26] Pasal 29 Permen Agraria 11/2016
[27] Pasal 33 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[28] Pasal 33 ayat (2) Permen Agraria 11/2016
[29] Pasal 33 ayat (3) Permen Agraria 11/2016
[30] Pasal 34 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[31] Pasal 35 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[32] Pasal 35 ayat (3) Permen Agraria 11/2016
[33] Pasal 35 ayat (4) Permen Agraria 11/2016
[34] Pasal 35 ayat (5) Permen Agraria 11/2016
[35] Pasal 37 ayat (1) Permen Agraria 11/2016
[36] Pasal 41 Permen Agraria 11/2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar