KANTOR HUKUM/ LAW OFFICE
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Hp. 0821-6742-3030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Jika memerlukan jasa konsultasi hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon atau email.
SURAT KUASA
No…………………..
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Adriani, SPd. , Pekerjaan swasta, beralamat di……..selanjutnya
disebut sebagai PELAPOR.
Memberikan
kuasa kepada :
Josep Panggabean, S.H.
Advokat /
Penasehat hukum yang berkantor di Jalan………..Selanjutnya
Pemberi kuasa memilih domisili hukum dikantor kuasanya tersebut diatas.
----------------------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------------------------
Untuk :
Mendampingi
dan Mewakili Pemberi Kuasa selaku Pelapor dalam perkara Tindak Pidana (menerangkan
delik dan pasal) yang dilakukan dalam
wilayah hukum Polsek Mandau , yang dilakukan oleh…….. yang beralamat di…….. Selanjutnya
disebut sebagai TERLAPOR.
Penerima Kuasa
berhak untuk membuat dan menandatangani surat-surat, melakukan laporan /
pengaduan pada aparat yang berwenang , mengadakan pertemuan-pertemuan,
mendampingi Pemberi kuasa dalam setiap pemeriksaan, melakukan
negosiasi-negosiasi, menghadap pihak-pihak terkait, melakukan perdamaian dengan
syarat yang dianggap baik oleh Pemberi kuasa dan melakukan segala upaya hukum
guna kepentingan Pemberi kuasa.
Menghadap
Pejabat-pejabat intansi yang berwenang dan terkait, membuat dan menandatangani
surat-surat dan memohon salinan-salinan akta/ putusan dan surat-surat penting
lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, melakukan segala upaya hukum untuk
kepentingan Pemberi kuasa, atau untuk mengadakan Perdamaian.
Kuasa ini
diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut Undang-undang dan
peraturan yang berlaku, HIR/RBG, dan
KUHAP, dan hak untuk menggugat
kembali (Rekonvensi).
Kuasa ini
diberikan dengan honorarium dan hak subsitusi serta hak retensi seperti
dimaksud pasal 1812 KUH Perdata. Pencabutan dan pembatalan secara sepihak tidak
mengakhiri kuasa ini.
Duri, 20 Oktober 2016
Penerima
kuasa Pemberi kuasa
JOSEP PANGGABEAN,
S.H. ADRIANI, SPd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar