Sabtu, 15 Oktober 2016

SURAT KUASA UNTUK MELAPOR KE POLISI


KANTOR HUKUM/ LAW OFFICE

 J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
 
  Hp. 0821-6742-3030
email : jospanggabean@yahoo.co.id

KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
J. PANGGABEAN
  Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id

Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id  atau telephon  ke 082167423030.

Jika memerlukan jasa konsultasi  hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon atau email.


SURAT KUASA
No…………………..


Yang bertanda tangan dibawah ini :
Adriani, SPd. , Pekerjaan swasta, beralamat di……..selanjutnya disebut sebagai  PELAPOR.
Memberikan kuasa kepada :
Josep Panggabean, S.H.
Advokat / Penasehat hukum yang berkantor di  Jalan………..Selanjutnya Pemberi kuasa memilih domisili hukum dikantor kuasanya tersebut diatas.

----------------------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------------------------


Untuk :

Mendampingi dan Mewakili Pemberi Kuasa selaku Pelapor dalam perkara Tindak Pidana (menerangkan delik dan pasal)  yang dilakukan dalam wilayah hukum Polsek Mandau , yang dilakukan oleh…….. yang beralamat di…….. Selanjutnya disebut sebagai TERLAPOR.
Penerima Kuasa berhak untuk membuat dan menandatangani surat-surat, melakukan laporan / pengaduan pada aparat yang berwenang , mengadakan pertemuan-pertemuan, mendampingi Pemberi kuasa dalam setiap pemeriksaan, melakukan negosiasi-negosiasi, menghadap pihak-pihak terkait, melakukan perdamaian dengan syarat yang dianggap baik oleh Pemberi kuasa dan melakukan segala upaya hukum guna kepentingan Pemberi kuasa.
Menghadap Pejabat-pejabat intansi yang berwenang dan terkait, membuat dan menandatangani surat-surat dan memohon salinan-salinan akta/ putusan dan surat-surat penting lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, melakukan segala upaya hukum untuk kepentingan Pemberi kuasa, atau untuk mengadakan Perdamaian.
Kuasa ini diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut Undang-undang dan peraturan yang berlaku, HIR/RBG, dan KUHAP, dan hak untuk menggugat kembali (Rekonvensi).
Kuasa ini diberikan dengan honorarium dan hak subsitusi serta hak retensi seperti dimaksud pasal 1812 KUH Perdata. Pencabutan dan pembatalan secara sepihak tidak mengakhiri kuasa ini.


Duri, 20 Oktober 2016

Penerima kuasa                                                                                               Pemberi kuasa 


JOSEP PANGGABEAN, S.H.                                                                    ADRIANI, SPd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar