KANTOR HUKUM/ LAW OFFICE
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Hp. 0821-6742-3030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Jika memerlukan jasa konsultasi hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon atau email.
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah
ini :
Well PITER , A.MD, Umur 36 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen,
Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat di Jln. Kepodang I No. 179 P. Mandala Medan
, Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI
KUASA------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini Memilih
domisili hukum di Kantor Kuasanya yang akan disebut dibawah ini, dan menyatakan
bahwa dengan ini memberi Kuasa dengan hak Subsitusi dan hak retensi Kepada:
JOSEP PANGGABEAN, S.H., Advokat pada Kantor Hukum J.
PANGGABEAN, S.H. & PARTNERS yang Beralamat di Jln. …, Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
------------------------------------------------------------KHUSUS-------------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa,mewakili, dan
membela hak serta kepentingan hukum pemberi kuasa selaku Penggugat, untuk
membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Medan,
melawan : maren AMkeb, Umur 33 tahun, Pekerjaan Bidan Puskesmas Kenangan, Alamat
Jln. Tiung raya P. Mandala Medan.
Untuk selanjutnya mengenai hal
tersebut diatas maka PENERIMA KUASA untuk dan atas PEMBERI KUASA berhak
menghadap dimuka Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan lainnya diseluruh
Indonesia, Hakim-hakim, Panitera-panitera, Mediator-mediator, Pejabat-pejabat
baik dari Lembaga pemerintah maupun Swasta : Membuat, Menandatangani dan
mengajukan Gugatan, Replik, Pembuktian dan kesimpulan; Mengajukan atau menolak saksi-saksi,
mengajukan atau menolak Alat-alat bukti; Membuat, Menandatangani serta
mengajukan segala Permohonan, Akta-akta dan Surat-surat lainnya, mempertahankan
dan membela hak serta kepentingan hukum PEMBERI KUASA, Mohon sita jaminan, Sita
perbandingan, Sita eksekusi, dan pelaksanaan sita/ lelang eksekusi, melakukan
dan dan membalas segala perlawanan/ verset, melakukan upaya mediasi dalam arti
seluas-luasnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2003 dan Peraturan-peraturan
lainnya, mewakili atau mendampingi PEMBERI KUASA dalam setiap rapat/ pertemuan/
sidang dalam rangka mediasi, menunjuk Mediator-mediator, memberi keterangan-keterangan
yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan, menerima atau melakukan
pembayaran uang, menandatangani kwitansi-kwitansi serta melakukan upaya-upaya hukum
yang dianggap baik dan perlu oleh PENERIMA KUASA demi mempertahankan dan membela
hak serta kepentingan PEMBERI KUASA, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Medan, 23 Juli 2015
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
JOSEP PANGGABEAN, S.H
WELL PITER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar