KANTOR HUKUM/ LAW OFFICE
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Hp. 0821-6742-3030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Jika memerlukan jasa konsultasi hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon atau email.
SURAT PERNYATAAN PERDAMAIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama :
Pelawi
Tempat/Tanggal
Lahir : Kabanjahe, 6 Desember 1971
Alamat :
Jln. Elang 3 No. B7 Komp. TNI-AU Polonia.
Pekerjaan : Anggota TNI-AU
Medan
Dalam hal ini bertindak sebagai Anak kandung dari mantan
pasien ……… sebagai mana disebutkan dibawah ini :
Nama : Ritaman
Tempat/Tanggal Lahir : Pancurbatu, 5 September 1942
Alamat : Jln. Kutacane No.
176 Kabanjahe
Pekerjaan : Petani
Selanjutnya
disebut Pihak Pertama.
II. Nama :
………………
Alamat :
Jln. Amir Hamzah Medan
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Dengan ini menyatakan bahwa:
Didalam Perundingan atau
musyawarah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam hal pembahasan Program
Bakti Social Operasi mata katarak gratis dalam rangka HUT TNI-AU yang
diselenggarakan pada bulan November 2015 yang lalu, yang mengakibatkan kerugian
pada pasien a/n Bapak Ritaman Pelawi (Orang tua Pihak Pertama), setelah operasi
mata sebelah kanan yang dilakukan oleh pihak kedua dan tidak berhasil dengan
baik, sehingga penglihatan mata sebelah kanan orangtua pihak pertama tersebut justru
semakin kabur sertaberpotensi terhadap mata sebelah kiri, dan guna menghindari
semakin parahnya kondisi penglihatan mata sebelah kanan serta efek lanjutnya
terhadap mata sebelah kiri dari bapak Ritaman Pelawi, maka pihak pertama
kemudian membawa bapak Ritaman Pelawi
untuk menjalani pengobatan lanjutan di Rumah Sakit lain dari bulan November
2015 tersebut diatas hingga saat ini dan telah mengeluarkan total biaya Pengobatan
sebesar ± Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Maka kemudian Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah
menyepakati hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Sepakat mengadakan Perdamaian dalam hal Biaya Penggantian Kerugian Pengobatan orangtua
dari Pihak Pertama tersebut diatas;
Pasal 2
Pihak Kedua Sepakat dan
Menyanggupi akan memberikan uang ganti kerugian Pengobatan yang telah
dikeluarkan Pihak Pertama tersebut diatas secara seketika dan sekaligus pada
saat surat ini ditandatangani;
Pasal 3
Pihak Pertama dan Pihak Kedua
sepakat dengan adanya surat pernyataan perdamaian ini, maka permasalahan antara Pihak Pertama dengan Pihak
Kedua dinyatakan selesai, dan tidak ada saling menuntut, baik pada saat ini
maupun di kemudian hari, baik melalui diri sendiri maupun dengan pihak lain.
Demikianlah Surat Pernyataan
Perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya,dengan pikiran yang sehat dan
tanpa ada Paksaan dari pihak manapun juga. Dan untuk menguatkannya kami
menurunkan tanda tangan dibawah dihadapan saksi-saksi.
Medan, 22 Februari 2016
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Nirat S. PT.
……………………….
RENDI
SAKSI-SAKSI :
1………………...(Rosmaina Pasaribu)
2…………………
DIKETAHUI OLEH;
Kantor Hukum/ Law Office
J. PANGGABEAN, S.H & PARNERS
Josep Panggabean,
S.H
Advokat/ Pengacara
(PERADI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar