KANTOR HUKUM/ LAW OFFICE
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Hp. 0821-6742-3030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Jika memerlukan jasa konsultasi hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon atau email.
TATA
URUTAN SIDANG PERKARA PIDANA
DI PENGADILAN NEGERI
I.
SIDANG PERTAMA
Sidang ditetapkan oleh Majelis Hakim dan dibuka dengan cara sebagai
berikut :
A. Majelis Hakim memasuki ruang sidang
1.
Yang
pertama sekali memasuki ruang sidang adalah: panitera pengganti.jaksa
penuntut umum, dan penasehat hukum serta pengunjung, masing-masing duduk di
tempat yang telah ditempatkan;
2.
Pejabat yang bertugas sebagai
protocol (biasanya dilakukan oleh PP) mengumumkan bahwa Majelis Hakim
akan memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri”,termasuk JPU
dan PH;
3.
Majelis Hakim memasuki ruang sidang
dengan melalui pintu khusus, yang terdepan Hakim ketua dan diikuti Hakim
anggota I (senior) dan Hakim anggota II (yunior);
4.
Majelis Hakim duduk di tempatnya
masing-masing degan posisi : Hakim ketua di tengah dan Hakim anggota I berada
di sebelah kanan dan Hakim anggota II di sebelah kiri, hadirin dipersilahkan
duduk kembali oleh protocol;
5.
Hakim ketua membuka sidang dengan
kata-kata “sidang pengadilan negeri……..yang memeriksa perkara pidana
nomor……..atas nama terdakwa…….pada hari…tanggal….dinyatakan dibuka dan terbuka
untuk umum”, sambil mengetuk palu sebanyak 3x.
B. PemanggilanTerdakwa Masuk ke Ruang
Sidang
1. Hakim ketua bertanya ke JPU :”apakah terdakwa siap untuk
dihadirkan pada sidang hari ini ?”. jika JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa
maka Hakim harus menunda persidangan pada waktu yang ditentukandengan perintah
kepada JPU untuk menghadirkan terdkakwa pada sidang berikutnya;
2. Jika JPU siap untuk menghadirkan terdakwa, maka Hakim ketua
memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masukke ruang sidang;
3. JPU memerintahkan pada petugas agar terdakwa dibawa masuk ke
ruang sidang;
4. Petugas membawa terdakwa masuk ke ruang sidang dan
mempersilahkan duduk di kursi pemeriksaan. Jika terdakwa tersebut ditahan ,
biasanya dari ruang tahanan pengadilan hingga keruang sidang terdakwa dikawal
oleh beberapa petugas . sekalipun demeikian ,terdakwa harus diperhadapkan dalam
keadaan bebas, artinya tidak perlu diborgol;
5. Setelah terdakwa duduk di kursi pemeriksaan, Hakim ketua
mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
a.
Apakah terdakwa dalam keadaan sehat
dan siap untuk diperiksa ?
b. Menanyakan identitas terdakwa: nama, umur, alamat,dll.
6. Hakim selanjutnya bertanya : apakah didampingi PH ?
a.
Jika terdakwa didampingi PH, maka
Hakim menegaskan hak terdakwa untuk didampingi PH dengan memberi kesempatan
kepada terdakwa untuk mengambil sikap sebagai berikut :
- Maju sendiri (tanpa didampingi PH
- Mengajukan permohonan pada pengadilan agar ditunjukkan PH
untuk mendampingi secara cumc-Cuma;
- Meminta waktu kepada meajelis untuk mencari PH sendiri;
b. Jika terdakwa didampingi PH,maka proses selanjutnya adalah:
1. Hakim menanyakan kepada PH apakh benar dalam sidang ini ia
bertindak sebagai PH terdakwa sekaligus meminta kepada PH untuk menunjukkan
memperlihatkan kartu advokatnya dan menunjukkan surat kuasa khusus;
2. Setelah Hakim memriksa kartu advokat dan surat kuasa,
selanjutnya memperlihatkan kepada Hakim anggota yang sebelah kanan kemudaian
Hakim yang sebelah kiri,baru kemudian pada JPU.
C. Pembacaan Surat Dakwaan
1.
Hakim ketua mempersilahkan kepada
JPU untuk membacakan surat dakwaan dan meminta kepada terdakwa untuk
mendengarkan dengan seksama
2.
JPU membacakan surat dakwaan dengan
2 cara :
(1) Duduk , (2) berdiri. Jika surat dakwaannya panjang maka
pembacaannya dapat digilir sesama JPU
3.
Selanjutnya Hakim Ketua menanyakan
kepada terdakwa :”apakah ia sudah paham /mengerti tentang apa yang didakwakan ?
apabila terdakwa tidak mengerti , maka JPU atas permintaan Hkim ketua,wajib
memberi penjelasan seperlunya.
D. Pengajuan Eksepsi (keberatan)
1.
Hakim ketua menanyakan pada terdakwa
atau Phnya, apakah akan mengajukan tanggapan atau keberatan atas surat dakwaan
JPU
2.
Pertama-tama Hakim bertanya pada
terdakwa dan memberi kesempatan untuk menangapi , selanjutnya kesempata kedua
diberikan kepada Phnya
3.
Apabila terdakwa/Phnya tidak mengajukan eksepsi ,maka persidangan
dilanjutkan pada tahap pembuktian
4.
Apabila terdakwa/Phnya akan
mengajukan eksepsi,maka Hakim bertanya kepada terdakwa/Phnya,apakah telah siap
untuk membacakan eksepsi
5.
5. Apabila terdakwa/PH telah siap ,
maka Hakim ketua menyatakan sidang ditunda untuk memberi kesempatan pada
terdakwa/PH untuk mengajukan eksepsi pada hari sidang berikutnya
6.
Apabila terdakwa/PH telah siap
membacaka eksepsi, maka Hakim ketua mempersilahkan pada terdakwa/ PH untuk
membacakan eksepsinya, dan eksepsi ini bisa diajukan lisan maupun tertulis
7.
Jika eksepsi secara tertulis, mka
setelah dibacakan eksepsi tersebut diserahkan kepada Hakim dan salinannya
diberikan kepada JPU. Tata cara membacanya sama dengan waktu JPU membacakan
surat dakwaa. Eksepsi ini dapat juga diajukan oleh terdakwa sendiri atau
kedua-duanya bersama-sama mengajukan eksepsi,dan biasa juga terdakwa
menyerahkan sepenuhnya kepada PH
8.
Apabila kedua-duanya mengajukan
eksepsi, maka kesempatan pertama diberikan kepada terdakwa lebih dahulu,setelah
itu PH nya
9.
Setelah pembacaan eksepsi dan
terdakwa/PH, hakim ketua memberi kesempatan pada JPU untuk mengajukan tanggapan
atas eksepsi pada sidang berikutnya
10.
Atas eksepsi beserta tanggapan
tersebut, selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk mempertimbangkan dan
menyusun “putusan sela”
11.
Apabila majelis hakim berpendaat
bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan eksepsi tersebut
mudah/sederhana, maka sidang dapat diskors selama beberapa menit untuk
menentukan putusan sela
12.
Tata cara skorsing sidang ada 2
macam :
a. Cara I : majelis haki meninggalkan ruang sidang untuk
membahas/mempertimbangkan putusan di ruang hakim , sedangakan JPU , terdakwa/PH
serta seluruh hadirin tetap tinggal di tempat
b. Cafra II: hakim ketua mempersilahkan semua yang hadir supaya
keluar dari ruang sidang selanjutnya petugas menutup ruang sidang dan majelis
hakim merundingkan putusan sela dalam ruang sidang(cara ini paling sering
dipakai)
13.
Apabila majelis hakim berpendapat
bahwa memerlukan waktu yang agak lama dalam mempertimbangkan putusan sela
tersebut, maka sidang dapat ditunda dan dibacakan padahari sidang berikutnya
E. Pembacaan/pengucapan
putusan sela
1.
Setelah hakim mecabut skorsing atau
membuka sidang kembali dengan ketukan palu 1x, hakim ketua menjelaskan pada
para pihak yang hadir dipersidanganbahwa acara selanjutnya dalah pembacaan atau
pengucapan putusan sela
2.
Tata caranya adalah :putusan sela
tersebut diucapkan/dibacakan oleh hakim ketua sambil duduk dikursinya. Apabila
naskah putusan sela tersebut panjang, tidak menutup kemungkinan putusan sela
tersebut dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota. Pembacaan amar
putusan di akhiri dengan ketukan palu 1x
3.
Secara garis besar ada 3 kemungkinan
isi putusan sela:
a.
Eksepsi terdakwa/PH ditolak,
sehingga pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut harus dilanjutkan
b. Eksepsi terdakwa/PH diterima, sehingga pemeriksaan terhadap
perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan (harus dihentikan)
c.
Eksepsi terdakwa/PH baru dapat
diputus setelah selesai pemeriksaan, sehingga sidang harus dilanjutkan
4.
Setelah putusan sela diucapkan atau dibacakan,
hakim ketua menjelaskan seperlunya mengenai garis besar isi putusan sela
sekaligus menyampaikan hak JPU, terdakwa/PH untuk mengambil sikap menerima
putusan tersebut atau menyatakan perlawanan .
II.
SIDANG
PEMBUKTIAN
Sebelum memasuki acara pembuktian ,
hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya berpindah dari kursi
pemeriksaan ke kursi terdakwa yang berada di samping kanan kursi PH.selanjutnya, procedure dan
tata cara pembuktian adalah sebagai berikut:
A.
Pembuktian Oleh Jaksa Penuntut Umum
1.
Pengajuan saksi yang memberatkan
(saksi a charge)
a.
Hakim ketua bertanya kepada JPU
apakah telah siap menghadirkan saksi-saksi pada sidang hari ini ?
b. Apabila JPU telah siap, maka hakim segera memerintahkan kepada
JPU untuk menghadirkan saksi seorang demi seorang ke dalam ruang sidang
c.
Saksi yang pertama kali diperiksa
adalah”saksi korban”. Dan setelah itu baru saksi yang lain yang dipandang
relevan dengan tujuan pembuktian mengenai tindak pidana yang didakwakan pada
terdakwa, baik saksi yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara maupun saksi
tambahan yang diminta oleh JPU selama sidang berlangsung
d. Tata cara pemeriksaan saksi:
1. JPU menyebutkan nama saksi yang akan diperiksa
2. Petugas membawa saksi masuk ke ruang sidang dan
mempersilahkan saksi untuk duduk di kursi pemeriksaan
3. Hakim ketua bertanya kepada saksi tentang :
a.
Identitas saksi )nama, umur, alamat
, pekerjaan , agama, dll)
b. Apakah saksi kenal dengan terdakwa(apabila perlu hakim
meminta kepada saksi untuk mengamati wajah terdakwa dengan seksama guna
memastikan jawabannya
c.
Apabila saksi mempunyai hubungan
darah (sampai derajat berapa) dengan terdakwa, apakah saksi memiliki hubungan
suami/istri dengan terdakwa,atau apakh saksi terikat hubungan kerja dengan
terdakwa
4. Apabila perlu hakim dapat pula bertanya apakah saksi
sekarang dalam keadaan sehat wal afiat dan siap diperiksa sebagai saksi
5. Hakim ketua meminta kepada saksi untuk besedia mengucapkan
sumpah/janji sesuai dengan keyakinannya.
6. Saksi mengucapkan sumpah menurut agama/keyakinannya dipandu
oleh hakim dan pelaksanaan sumpah dibantu oleh jurusumpah
7. Tatacara pelaksanaan sumpah yang lazim dipergunakan di PN
yaitu :
a.
Saksi dipersilahkan berdiri agak ke
depan
b. Untuk saksi yang beragama islam , cukup berdiri tegap saat melafalkan sumpah ,dan petugas berdiri
di belakangnya sambil mengangkat al qur’an di atas kepala saksi.untuk saksi
yang beragam kristen /katolik petugas membawakan injil(akitab) di sebelah kiri
saksi, pada saat saksi melafalkan sumpah tangan kiri saksi diletakkan diatas
alkitab dan tangan kanan saksi dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk
huruf v (victoria) untuk yang beragama kristen atau mengacungkan jari telunjuk,
jari tengah dan jari manis untuk yang beragama katolik . sedangkan untuk agama
lainnya menyesuaikan
c.
Hakim meminta agar saksi megikuti
kata-kata yang dilafalkan oleh hakim
d. Lafal sumpah saksi :”saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya
e.
Untuk dsksi yang beragama islam
,lafal sumpah diawali dengan ucapa :”wallahi….atau demi Allah ….”,untuk saksi
ynag beragama katolik/kristen protestan lafal sumpah diakhiri dengan ucapan
:”semoga tuhan menolong saya”. Untuk saksi yang beragama hindu lafal sumpah
diawali dengan ucapan :”om atah parama wisesa…”. Untuk saksi yang beragama
buddha lafal sumpah diawali dengan lafal :”demi sang hyang adi budha…..”.
8. Hakim ketua mempersilahkan duduk kembali dan mengingatkan
bahwa saksi harus memberi keternagan yang sebenarnya , sesuai dengan apa yang
dialaminya , apa yang dilihatnya , atau apa yang didengarnya sendiri .jika
perlu hakim juga dapat mengingatkan bahwa apabila saksi tidak mengatakan yang
sesungguhnya , ia dapat dituntut karena sumpah palsu. Hakim ketu mulai
memeriksa saksi dengan mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tindak
pidana yang didakwakan pada terdakwa.
9. Setelah hakim kutua selesai mengajukan pertanyaan pada
saksi, hakim anggota, JPU, terdakwa/PH juga diberi kesenmpata untuk mengajukn pertanyaan pada saksi
10. Pertanyaan ang diajukan kepada saksi diarahkan untuk
menangkap fakta yang sebenarnya , sehingga harus memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a.
Materi pertanyaan diarahkan untuk
pembuktian unsur-unsur perbuatan yang didakwakan
b. Pertanyaan harus relevan dan tidak berbelit-belit, bahasa
dan penyampaiannya harus dipahami oleh saksi
c.
Pertanyaan tidak boleh bersifat
menjerat atau menjebak saksi
d. Pertanyaan idak boleh bersifat peng kualifikasian delik
e.
Hindari pertanyaan yag bersifat
pengulangandari pertanyaan yang sudah di tanyakan, kecuali hal tersebut
ditujukan dalam rangka memberi penekanan pada suatu fakta tertentu atau
penegasan terhadap keterangan yang bersifat ragu-ragu
Hal
tersebut di atas pada dasarnya bersifat sangat merugikan terdakwa atau
pemeriksaan itu sendiri, sehinga pabila dalam pemeriksaan saksi hal
tersebutterjadi maka pihak yang mengetahui dan merasa dirugikan atau merasa
keberatan dapat mengajukan keberatan/interupsi pada hakim ketua dengan
menyebutkan alasannya . sebagai contoh pertanyaan JPU bersifat menjerat
terdakwa , maka PH dapat protes dengan kata-katanya kira-kira sbb :”interupsi
ketua majelis ….pertanyaan JPU menjerat saksi”. Satu contoh lagi ,jika
pertanyaan PH berbelit-belit maka JPU dapat mengajukan protes , misalnya dengan
kata-kata :”keberatan ketua majelis ….pertanyaanPH membingungkan saksi”. Atas
keberatan atau interupsi tersebut hakim ketua langsung menanggapi dengan
menetapkan bahwa interupsi/keberatan ditolak atau diterima. Apabila interupsi
ditolak maka pihak yang sedang mengajukan pertanyaan dipersilahkan untuk
melanjutkan pertanyaannnya , sebaliknyajika ditolak maka pihak yang menhgajukan
pertanyaan diminta untuk mengajukan pertanyaan lain.
11. Selama memriksa saksi hakim dapat menunjukkan barang bukti
pada saksi guna memastikan kebenaran yang berkaitan dengan barang bukti
tersebut.
12. Setiap kali saksi selesai memberikan keterangan , hakim
ketua menanyakan kepada terdakwa , bagaimana pendapatnya tentang keterangan
tersebut ?
a.
Setelah pemeriksaan terhadap satu
saksi selesai ,hakim ketua mempersilahkan duduk saksi tersebut untuk duduk di kursi saksi yang terletk di belakang kursi pemeriksaan
b. Selanjutnya hakim ketua bertanya kepada JPU, apakah masih
ada saksi yang akan diajukan pada sidang hari ini. Demikian dan seterusnya
hingga JPU mengatakan tidak ada lagi
saksi yang akan diajukan
c.
Apabial ada saksi karena halangan
yang sah tidak dapat dihadirkan dalam persidangan maka keterangan yang telah
diberikan pada saat penyidikan sebagaimana tercatat dalam BaP dibacakan .dalam
hal ini yang bertugas membacakan berita acara tersebut adalaha hakim ketua,
namun seringkali hakimketua meminta agar JPU yang membacakan
2.
Pengajuan alat bukti lainnya guna
mendukung argumentasi JPU.
a.
Hakim ketua menanyakan apakah JPU
masih akan mengajukan alat bukti bukti lainnya seperti: keterangan ahli dan surat serta tambahan
barang bukti yang ditemukan selama proses persidangan
b. Apabila JPU mengatakan masih, maka tata cara pengajuan
bukti-bukti tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tata cara pengajuan saksi ahli sama seperti tata cara
pengajuan saksi lainnya . perbedaannya yaitu keterangan yang diberikan oleh
ahli adalah pendapatnya terhadap suatu kebenaran sesuai dengan pengetahuan atau
bidang keahliannya , sehingga lafal sumpahnya disesuaikan menjadi : “ saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan memberikan pendapat soal-soal yang
dikemukakan menurut pengetahuan saya sebaik-baiknya”.
2. Tata cara pengajuan alat bukti surat( hasil pemeriksaan
laboratorium criminal, visum e repertum dll) adalah : JPU maju kedepan dan
menunjukkan alat bukti surat yang diajukan pada mejelis hakim . hakim ketua
dapat memanggil terdakwa atau PH untuk maju kedepan supaya dapat menyaksikan alat bukti surat yang
diajukan
3. Tata cara pengajuan alat bukti , JPU pada petugas untuk
membawa masuk barang buti ke ruang sidang . apabila barang bukti tersebut
bentuknya tidak besar dan tidak berat (uang pistol,pakaian dll), dapat langsung
diletakan di meja hakim jika bentuknya besar namun bisa dibawa masuk ke ruang
sidang (misalnya sepeda),cukup diletakkan di lantai ruang sidang saja. Jika
bentuknya besar dan tidak bisa dibawa masuk ke ruang sidang (misalnya
mobil),majelis hakim diikuti JPU, terdakwa/PH harus keluar dari ruang sidang
untuk memeriksabarang bukti tersebut. Demikian juga mengenai barang bukti yang
karna sifat dan jumlahnya tidak dapat seluruhnya diajukan, maka cukup diajukan
samplenya saja.
c.
Apabila JPU mengatakan bahwa semua
bukti-bukti telah diajukan, maka hakim ketua memberi kesempatan pada
terdakwa/PH untuk mengajukan bukti-bukti
B.
Pembuktian Oleh Terdakwa/ Penasihat
Hukum
1. Pengajuan saksi yang meringankan terdakwa( saksi a de
charge) :
a.
Hakim ketua bertanya kepada
terdakwa/PH apakah ia akan mengajukan saksi yang menguntungkan/meringankan (a
de charge)
b. Jika terdakwa/PH tidak akan mengajukan saksi ataupun bukti
lainnya,maka ketua majelis menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada acara
pengajuan tuntutan oleh JPU
c.
Apabila terdakwa/PH akan dan telah
siap mengajukan saksi yang meringankan, maka hakim ketua segera memerintahkan
agar saksi di bawaah masuk ke ruang sidang untuk diperiksa
d. Selanjutnya tata cara pemeriksaan saksi A de charge sama
dengan pemeriksaan saksi A charge, dengan titik berat pada
pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada pengungkapan fakta yang
bersifatmembalik/melemahkan dakwaan JPU atau setidaknya meingankan terdakwa
2. Pengajuan alat bukti lainnya guna mendukung argumentasi
terdakwa/PH
a.
Hakim ketua menanyakan apakah
terdakwa/PH masih akan mengajukan bukti-bukti lainnya seperti : keterangan ahli
dan surat serta tambahan barang bukti yang ditemukan selama proses persidangan
b. Apabila terdakwa/PH menyatakan masih , maka tata cara
pengajuan bukti tersebut sama dengan cara pengajuan oleh JPU
c.
Apabila terdakwa/PH mengatakan bahwa
semua bukti-bukti telah diajukan, maka hakim ketua menyatakan bahwa acara
sidang selanjutnya adalah pemeriksaan pada terdakwa
C.
Pemeriksaan Pada Terdakwa
1. Hakim ketua mempersilahkan kepada terdakwa untuk duduk di
kursi pemeriksaan
2. Terdakwa berpindah dari kursi terdakwa ke kursi pemeriksaan
3. Hakim bertanya kepada terdakwa :”apakah terdakwa dalam
keadaan sehatdan siap untuk diperiksa”
4. Hakim mengingatkan pada terdakwa untuk menjawab semua pertanyaan
dengan jelas dan tidak berbelit-belit sehingga tidak mempersulit jalannya
persidangan
5. Hakim ketua mulai mengajukan pertanyaan-pertanyaan pada
terdakwa diikuti oleh hakim anggota, JPU dan PH. Majelis hakim dapat
menunjukkan segala jenis barangbukti dan menanyakan pada terdakwa apakah ia
mengenal benda tersebut. Jika perlu hakim juga dapat menunjukkan surat-surat
atau gambar/photo hasil rekonstruksi yang dilampirkan pada BAP pada terdakwa
untuk meyakinkan jawaban atas pertanyaan hakim atau untuk menegaskan suatu
fakta
6. Selanjutnya tata cara pemeriksaan pada terdakwa sama pada
tata cara pemeriksaan saksi kecuali dalam hal sumpah
7. Apabila terdakwanya lebih dari satu dan diperiksa
bersama-sama dalam suatu perkara, maka pemeriksaannya dilakukan satu persatu
dan bergiliran . apabila terdapat ketidaksesuaian jawaban diantara para
terdakwa, maka hakim dapat meng-cross-check-kan antara jawaban terdakwa yang
satu dengan terdakwa lainnya
8. Setelah terdakwa (para terdakwa) selesai diperiksa maka
hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian sidang pembuktian telah selesai
dan selanjutnya hakim ketua memberi kesempata kepada JPU untuk mempersiappkan
surat tuntutan (requisitoir) unyuk diajukan pada hari sidang berikutnya,
III.
SIDANG
PEMBACAAN TUNTUTAN, PEMBELAAN DAN TANGGAPAN-TANGGAPAN
A.
Pembacaan Tuntutan (requisitoir)
1. Setelah membuka sidang, hakim ketua menjelaskan bahwa acara
sidang hari ini adalah pengajuan tuntutan. Selanjutnya hakim ketua bertanyapada
JPU apakah telah siap mengajukan tuntutan pada sidang hari ini
2. Apakah JPU sudah siap mengajukan tuntutan, maka hakim ketua
mempersilahkan pada JPU untuk mengajukan/ membacakan tuntutannya. Sebelum
tuntutan dibacakan, maka hakim ketua meminta kepada terdakwa agar menyimak
dengan baik isi tuntutan
3. JPU membacakan tuntutan. Tata cara pembacaan tuntutan sama
dengan tata cara pembacaan dakwaan
4. Setelah selesai membacakan tuntutan, JPU menyerahkan naskah
tuntutan (asli) pada hakim ketua dan salinannya pada terdakwa/PH
5. Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham
dengan isi tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU tadi. Jika perlu, hakim ketua
menjelaskan sedikit inti dari tuntutan tersebut,terutama yang berkaitan dengan
kesalahan terdakwa dan hukuman yang dituntutkan oleh JPU
6. Hakim ketua bertanya pada terdakwa/PH, apakah akan
mengajukan pembelaan (pledoi)
7. Apabila terdakwa/PH menyatakan akan mengajukan pembelaan
maka hakim ketua memberikan kesempatan pada terdakwa/ PH untuk mempersiapkan
pledoi
B.
Pengajuan/Pembacaan Nota Pembelaan
(Pledoi)
1. Hakim ketua bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan
pembelaan. Jika terdakwa akan mengajukan pledoi terhadap dirinya, maka hakim
menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan sendiri pembelaannya atau
menyerahkan sepenuhnya kepada PH nya
2. Jika terdakwa mengajukan sendiri pembelaannya, maka
pertama-tama yang diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan adalah terdakwa.
Sebelumnya hakim ketua menanyakan pada terdakwa apakah akan mengajukan secara
lisan atau tulisan
3. Terdakwa mengajukan pembelaan :
a.
Apabila terdakwa mengajukan
pembelaan secara lisan, maka pada umumnya terdakwa mengajukan pembelaannya
sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi pembelaan tersebut selain
dicatat oleh panitera dalam berita acara pemeriksaan, juga dicatat oleh pihak
yang bekepentingan termasuk hakim
b. Apabila terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis, maka
hakim dapat meminta agar terdakwa membacakan pembelaannya sambil berdiri di
depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai dibaca nota pembelaan diserahkan
pada hakim
4. Setelah terdakwa membacakan pembelaannya atau jika
terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya
kepada PH, maka hakim ketua bertanya kepada PH , apakah telah siap dengan nota
pembelaannya
5. Apabila PH telah siap dengan pembelaan, maka hakim ketua
segera mempersilahkan PH untuk membacakan pembelaannya. Adapun tata cara
pembacaan pembelaan oleh PH sama dengan pengajuan eksepsi
6. Setelah pembacaan nota pembelaan selesai , maka naskah nota
pembelaan (asli) diserahkan pada hakim ketua,dan salinannya diserahkan pada JPU
dan terdakwa
7. Selanjutnya hakim ketua bertanya kepada JPU apakah ia akan
mengajukan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa/PH (replik)
8. Apabila JPU akan menanggapi pembelaan terdakwa/PH, maka
hakim ketua memberi kesempatan pada JPU untuk mengajukan replik
C.
Pengajuan/Pembacaan
Tanggapan-tanggapan (replik dan duplik)
1. Apabila JPU telah siap dengan repliknya , maka hakim ketua
segera mempersilahkan JPU untuk membacakannya
2. Tatacara pembacaan replik sama dengan pembacaan requisitoir
3. Setelah replik diajukan/dibacakan oleh JPU maka hakim ketua
memberi kesempatan pada terdakwa/PH untuk mengajukan duplik
4. Apabila terdakwa/PH telah siap dengan dupliknya, maka hakim
ketua mempersilahkannya untuk membacakan
5. Tatacara pembacaan duplik sama dengan pembacaan pembelaan
6. Jika acara tersebut di atas telah selesai, maka hakim ketua
sidang bertanya pada para pihak yang hadir dalam persidangan tersebut, apakah
ada hal-hal yang akan diajukan dalam pemeriksaan. Apabila JPU,terdakwa/PH
menganggap telah cukup, maka hakim ketua menyatakan bahwa “pemeriksaan dinyatakan
ditutup”
7. Hakim ketua menjelaskan bahwa acara sidang selanjutnya
adalah pembacaan putusan, oleh sebab itu guna mempersiapkan konsep putusannya
hakim meminta agar sidang ditunda untuk beberapa waktu
IV.
SIDANG
PEMBACAAN PUTUSAN
Sebelum
menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwaan,
segala sesuatu yang terbukti di persidangan, tuntutan pidana, pembelaan, dan
tanggapan-tanggapan (replik-duplik). Apabila perkara ditangani oleh majelis
hakim, maka dasar-dasar pertimbangan tersebut harus dimusyawarahkan oleh
majelis hakim. Setelah naskah putusan siap dibacakan, maka langkah selanjutnya
adalah :
a.
Hakim ketua menjelaskan bahwa acara
sidang hari ini adallah pembacaaan putusan. Sebelum putusan dibacakan oleh
hakim ketua meminta agar para pihak yang hadir memperhatikan isi putusannya
dengan seksama
b. Hakim ketua muai membacakan putusan. Tata cara pembacaan
putusan sama dengan tata cara pembacaan putusan sel. Apabia naskah putusan
panjang maka hakim anggota dapat
menggantikan secara bergantian
c.
Pada saat hakim akan
membaca/mengucapkan amar putusan (sebeum mulai membaca kata” mengadii….”) maka
hakim ketua memerintahkan kepada terdakwa untuk berdiri di tempat
d. Setelah amar putusan dibacakan seluruhnya , hakim ketua
mengetukkan palu 1x dan mempersilahkan terdakwa untuk duduk kembali
e.
Hakim ketua memjelaskan secara
singkat isi putusannya terutama yang berkaitan dengan dengan amar putusannya
hingga terdakwa mengerti terhadap putusan yang dijatuhkan terhadapnya
f.
Hakim ketua menjelaskan hak-hak para
pijak terhadap putusan tersenut. Selnjutnya hakim ketua menawarkan pada terdakwa untuk menentukan sikapnya,
apakah akan menyatakan siap menerima putusan tersebut, menyatakan menerima dan
akan mengajukan grasi, menyatakan naik banding atau berpikir-pikir. Dalam hal
ini terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan PH nya atau
terdakwa mempercayakan haknya kepada PH. Hal yang sama jua ditawarkan kepada
JPU. Jika terdakwa/PH menyatakan sikap menerima , maka hakim ketua
memerintahkan agar terdakwa menandatangani berita acara menerima pernyataan
menerima putusan yang yang teah disiapkan oleh PP. jika terdakwa mengajukan
banding , maka terdakwa diminta agar segera menandatangani akta permohonan
banding (dapat dikuasakan kepada PH ). Jika terdakwa/PH menyatakan pikir-pikir
dulu ,maka hakim ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberikan selam 7
hari, apabila setelah 7 hari terdakwa tidak menyataka sikap, maka terdakwa dianggap
menerima putusan. Hal ini juga sama juga dilakukan terhadap JPU
g.
Apabila tidak ada hal-hal yang akan
disampaikanlagi, maka hakim ketua menyatakan bahwa seuruh rangkaian acara
persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah selesai dan menyatakan
sidang ditutup. Tata caranya adlah : setelah mengucapkan kata-kata “ ……sidang
dinyatakan ditutup” maka hakim ketua mengetukkan palu 3x
h. Pejabat yang bertugas sebagai p[rotokol mengumumkan bahwa
hakim/majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang, dengan kata-kata kurang
lebih “ hakim/majelis hakim akan meningalkan ruang sidang, hadirin dimohon
untuk berdiri
i.
Semua yang hadir dalam sidan
tersebut , termasuk PH dan JPU turut berdiri
j.
Hakim/majelis hakimmeningalkan ruang
sidang dengan meallui pintu khusus , muai dari yang terdepan Hakim ketua
diikuti oeh hakim anggota 1 dan kemudian hakim anggota II
k. Para pengunjung sidang , JPU,PH, terdakwa berangsur-angsur
meninggalkan ruang sidang . apabila putusan menyatakan terdakwa tetap ditahan ,
maka pertama-tama yan meninggalkan ruang sidang adalah terdakwa dengan dikawal
petugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar