KANTOR HUKUM/ LAW OFFICE
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Hp. 0821-6742-3030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Jika memerlukan jasa konsultasi hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon atau email.
KANTOR HUKUM/ LAW OFFICE
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Hp. 0821-6742-3030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Jika memerlukan jasa konsultasi hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon atau email.
Yurisprudensi Melakukan Hubungan Seks dengan Pacar Atas Dasar Suka Sama Suka Bisa Dipidanakan
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/171717/yurisprudensi-melakukan-hubungan-seks-dengan-pacar-atas-dasar-suka-sama-suka-bisa-dipidanakan_54f350c67455137a2b6c6fec
Sebuah terobosan hukum kembali terjadi dan hal ini tentunya sebuah angin
segar bagi para wanita yang menjadi korban bujuk rayu sang pacar yang
mengajak melakukan hubungan seks pranikah dan menjanjikan perkawinan
namun setelah itu ditinggal pergi.
Angin segar dalam dunia peradilan datang dari Majelis hakim Pengadilan
Negeri Bintuhan yang memvonis bersalah seorang anggota Polres Kaur
Bengkulu Briptu MZ (26) karena dianggap memperkosa sang pacar meskipun
hubungan intim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Tentunya vonis ini akan sedikit membawah kabar gembira di mana vonis ini
akan menjadi Yurisprudensi bagi hakim-hakim lainnya di Indonesia untuk
menjatuhkan putusan yang sama bagi pelaku yang menolak bertanggung jawab
kepada seorang wanita yang telah menjadi korban nafsunya.
Analisis Hukum Hubungan Intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka
Dalam sistem hukum yang berlaku di indonesia pada saat ini masih
menggunakan siatem hukum erofa continental yang merupakan peninggalan
hukum belanda, berbagai peraturan perundang-undangan seperi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi landasan aparat penegak
hukum dalam menangani perkaracriminal umunya masih berasal dari
kodifikasi hukum belanda.
Termasuk dalam sistem hukum perdata maupun sistem hukum perjanjian
semuanya bersumber dari code panel hukum belanda akibatnya berbagai
peraturan yang terdapat dalam aturan tersebut kadang tidak sesuai dengan
kebudayaan timur yang dimiliki bangsa indonesia karena itu kedepannhyaa
semoga saja DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan KUHP dan
KUHAP yang Baru.
Salah satu masalah yang belum diatur dalam UU khususnya KUHP pada saat
ini tetang bagaimana pertanggungjawaban hukum jika seorang perempuan
melakukan hubungan seks di luar perkawinan dengan pacar kemudian sang
pacar tidak mau bertanggungjawab maka aturan hukumnya kemanakah sang
wanita tersebut menuntut keadilan akibat kerugian Fisk yang dialaminya
karena telah diperawanin sang pacar.
Di dalam KUHP yang ada pada saat ini tidak memberikan solusi mengenai
hal tersebut bagi pihak wanita yang telah dirugikan dengan bujuk rayu
dan janji nikah yang telah dijadikan modus dari sang pria untuk
mengajaknya berhubungan seks diluar nikah kemudian habis manis sepah
dibuang sang pria tidak mau bertanggung jawab
Didalam sistem hukum di Indonesia persoalan pemerkosaan sudah diatur
dalam pasal 285 KUHP adapun isi pasal tersebut adalah:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan , diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Berdasarkan pasal tersebut Bagi pelaku yang melakukan hubungan seks
diluar pernikahan hanya bisa dituntut dengan pasal tersebut diatas jika
memaksa sorang wanita berhubungan badan dengannya baik dengan kekerasan
maupun ancaman kekerasan.
Namun lain cerita jika dilakukan atas dasar suka sama suka maka
pelakunya tak bisa dijerat secara hukum. Kecuali jika korbannya atau
sang wanita masi berusia dibawah 18 tahun dan masuk kategori anak sesuai
dengan UU nomor 23 tahun 2002.
Putusan Hakim sudah tepat
Putusan hakim pengadilan negeri Bintuhan yang memvonis Briptu MZ (26)
karena dianggap memperkosa sang pacar meskipun hubungan tersebut
dilakukan atas dasar suka sama suka sangat tepat.
Karena hakim memiliki kewenangan Rechtvinding atau menemukan hukum jika
suatu permasalahab belum jelas diatur dlam peraturan perunda undangan
maka hakim bisa melakukan hal tersebut asalkan memiliki dasar.
Dalam penemuan hukum maka penafsiran hukum sangat dibutuhkan untuk
menyelesaikan berbagai kasus khususnya Hakim sebagai perwakilan tuhan
dalam menegakkan keadilan harus mampu memiliki kemampuan penafsiran
tersebut,
Pada semester satu mahasiswa fakultas hukum sudah diajari mengenai
jenis-jenis ilmu Penafsiran hukum dan beberapa diantanya yaituPenafsiran
tata bahasa (Grammatikal),Penafsiran Sistematis,Penafsiran
Historis,Penafsiran Sosiologis(Teleologis) ,Penafsiran Autentik(resmi),
Penafsiran Nasional, Penafsiran ekstensif, Penafsiran Analogis,
PenafsiranRestriktif,Penafsiran a contrario(menurut peringkaran).
Putusan hakim pengadilan negeri Bintuhan dalam menafsirkan pasal 285
KUHP sudah sangat tepat dengan melakukan pendekatan penafsiran Ekstensif
yaitu suatu metode menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan
memperluas arti dan makna aturan tersebut seperti Pasal 285 KUHP yang
menafsirkan memberikan janji pernikahan , bujuk rayu kepada seorang
wanita sehingga mau melakukan hubungan diluar pernikahan merupakan
bagian tindak kekerasan atau ancaman kekerasan secara Psikis.
Dan semoga saja putusan ini akan menjadi yurisprudensi bagi seluruh
pengadilan di Indonesia.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/171717/yurisprudensi-melakukan-hubungan-seks-dengan-pacar-atas-dasar-suka-sama-suka-bisa-dipidanakan_54f350c67455137a2b6c6fec
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/171717/yurisprudensi-melakukan-hubungan-seks-dengan-pacar-atas-dasar-suka-sama-suka-bisa-dipidanakan_54f350c67455137a2b6c6fec
Sebuah terobosan hukum kembali terjadi dan hal ini tentunya sebuah angin
segar bagi para wanita yang menjadi korban bujuk rayu sang pacar yang
mengajak melakukan hubungan seks pranikah dan menjanjikan perkawinan
namun setelah itu ditinggal pergi.
Angin segar dalam dunia peradilan datang dari Majelis hakim Pengadilan
Negeri Bintuhan yang memvonis bersalah seorang anggota Polres Kaur
Bengkulu Briptu MZ (26) karena dianggap memperkosa sang pacar meskipun
hubungan intim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Tentunya vonis ini akan sedikit membawah kabar gembira di mana vonis ini
akan menjadi Yurisprudensi bagi hakim-hakim lainnya di Indonesia untuk
menjatuhkan putusan yang sama bagi pelaku yang menolak bertanggung jawab
kepada seorang wanita yang telah menjadi korban nafsunya.
Analisis Hukum Hubungan Intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka
Dalam sistem hukum yang berlaku di indonesia pada saat ini masih
menggunakan siatem hukum erofa continental yang merupakan peninggalan
hukum belanda, berbagai peraturan perundang-undangan seperi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi landasan aparat penegak
hukum dalam menangani perkaracriminal umunya masih berasal dari
kodifikasi hukum belanda.
Termasuk dalam sistem hukum perdata maupun sistem hukum perjanjian
semuanya bersumber dari code panel hukum belanda akibatnya berbagai
peraturan yang terdapat dalam aturan tersebut kadang tidak sesuai dengan
kebudayaan timur yang dimiliki bangsa indonesia karena itu kedepannhyaa
semoga saja DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan KUHP dan
KUHAP yang Baru.
Salah satu masalah yang belum diatur dalam UU khususnya KUHP pada saat
ini tetang bagaimana pertanggungjawaban hukum jika seorang perempuan
melakukan hubungan seks di luar perkawinan dengan pacar kemudian sang
pacar tidak mau bertanggungjawab maka aturan hukumnya kemanakah sang
wanita tersebut menuntut keadilan akibat kerugian Fisk yang dialaminya
karena telah diperawanin sang pacar.
Di dalam KUHP yang ada pada saat ini tidak memberikan solusi mengenai
hal tersebut bagi pihak wanita yang telah dirugikan dengan bujuk rayu
dan janji nikah yang telah dijadikan modus dari sang pria untuk
mengajaknya berhubungan seks diluar nikah kemudian habis manis sepah
dibuang sang pria tidak mau bertanggung jawab
Didalam sistem hukum di Indonesia persoalan pemerkosaan sudah diatur
dalam pasal 285 KUHP adapun isi pasal tersebut adalah:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan , diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Berdasarkan pasal tersebut Bagi pelaku yang melakukan hubungan seks
diluar pernikahan hanya bisa dituntut dengan pasal tersebut diatas jika
memaksa sorang wanita berhubungan badan dengannya baik dengan kekerasan
maupun ancaman kekerasan.
Namun lain cerita jika dilakukan atas dasar suka sama suka maka
pelakunya tak bisa dijerat secara hukum. Kecuali jika korbannya atau
sang wanita masi berusia dibawah 18 tahun dan masuk kategori anak sesuai
dengan UU nomor 23 tahun 2002.
Putusan Hakim sudah tepat
Putusan hakim pengadilan negeri Bintuhan yang memvonis Briptu MZ (26)
karena dianggap memperkosa sang pacar meskipun hubungan tersebut
dilakukan atas dasar suka sama suka sangat tepat.
Karena hakim memiliki kewenangan Rechtvinding atau menemukan hukum jika
suatu permasalahab belum jelas diatur dlam peraturan perunda undangan
maka hakim bisa melakukan hal tersebut asalkan memiliki dasar.
Dalam penemuan hukum maka penafsiran hukum sangat dibutuhkan untuk
menyelesaikan berbagai kasus khususnya Hakim sebagai perwakilan tuhan
dalam menegakkan keadilan harus mampu memiliki kemampuan penafsiran
tersebut,
Pada semester satu mahasiswa fakultas hukum sudah diajari mengenai
jenis-jenis ilmu Penafsiran hukum dan beberapa diantanya yaituPenafsiran
tata bahasa (Grammatikal),Penafsiran Sistematis,Penafsiran
Historis,Penafsiran Sosiologis(Teleologis) ,Penafsiran Autentik(resmi),
Penafsiran Nasional, Penafsiran ekstensif, Penafsiran Analogis,
PenafsiranRestriktif,Penafsiran a contrario(menurut peringkaran).
Putusan hakim pengadilan negeri Bintuhan dalam menafsirkan pasal 285
KUHP sudah sangat tepat dengan melakukan pendekatan penafsiran Ekstensif
yaitu suatu metode menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan
memperluas arti dan makna aturan tersebut seperti Pasal 285 KUHP yang
menafsirkan memberikan janji pernikahan , bujuk rayu kepada seorang
wanita sehingga mau melakukan hubungan diluar pernikahan merupakan
bagian tindak kekerasan atau ancaman kekerasan secara Psikis.
Dan semoga saja putusan ini akan menjadi yurisprudensi bagi seluruh
pengadilan di Indonesia.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/171717/yurisprudensi-melakukan-hubungan-seks-dengan-pacar-atas-dasar-suka-sama-suka-bisa-dipidanakan_54f350c67455137a2b6c6fec
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/171717/yurisprudensi-melakukan-hubungan-seks-dengan-pacar-atas-dasar-suka-sama-suka-bisa-dipidanakan_54f350c67455137a2b6c6fec
Sebuah terobosan hukum kembali terjadi dan hal ini tentunya sebuah angin
segar bagi para wanita yang menjadi korban bujuk rayu sang pacar yang
mengajak melakukan hubungan seks pranikah dan menjanjikan perkawinan
namun setelah itu ditinggal pergi.
Angin segar dalam dunia peradilan datang dari Majelis hakim Pengadilan
Negeri Bintuhan yang memvonis bersalah seorang anggota Polres Kaur
Bengkulu Briptu MZ (26) karena dianggap memperkosa sang pacar meskipun
hubungan intim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Tentunya vonis ini akan sedikit membawah kabar gembira di mana vonis ini
akan menjadi Yurisprudensi bagi hakim-hakim lainnya di Indonesia untuk
menjatuhkan putusan yang sama bagi pelaku yang menolak bertanggung jawab
kepada seorang wanita yang telah menjadi korban nafsunya.
Analisis Hukum Hubungan Intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka
Dalam sistem hukum yang berlaku di indonesia pada saat ini masih
menggunakan siatem hukum erofa continental yang merupakan peninggalan
hukum belanda, berbagai peraturan perundang-undangan seperi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi landasan aparat penegak
hukum dalam menangani perkaracriminal umunya masih berasal dari
kodifikasi hukum belanda.
Termasuk dalam sistem hukum perdata maupun sistem hukum perjanjian
semuanya bersumber dari code panel hukum belanda akibatnya berbagai
peraturan yang terdapat dalam aturan tersebut kadang tidak sesuai dengan
kebudayaan timur yang dimiliki bangsa indonesia karena itu kedepannhyaa
semoga saja DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan KUHP dan
KUHAP yang Baru.
Salah satu masalah yang belum diatur dalam UU khususnya KUHP pada saat
ini tetang bagaimana pertanggungjawaban hukum jika seorang perempuan
melakukan hubungan seks di luar perkawinan dengan pacar kemudian sang
pacar tidak mau bertanggungjawab maka aturan hukumnya kemanakah sang
wanita tersebut menuntut keadilan akibat kerugian Fisk yang dialaminya
karena telah diperawanin sang pacar.
Di dalam KUHP yang ada pada saat ini tidak memberikan solusi mengenai
hal tersebut bagi pihak wanita yang telah dirugikan dengan bujuk rayu
dan janji nikah yang telah dijadikan modus dari sang pria untuk
mengajaknya berhubungan seks diluar nikah kemudian habis manis sepah
dibuang sang pria tidak mau bertanggung jawab
Didalam sistem hukum di Indonesia persoalan pemerkosaan sudah diatur
dalam pasal 285 KUHP adapun isi pasal tersebut adalah:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan , diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Berdasarkan pasal tersebut Bagi pelaku yang melakukan hubungan seks
diluar pernikahan hanya bisa dituntut dengan pasal tersebut diatas jika
memaksa sorang wanita berhubungan badan dengannya baik dengan kekerasan
maupun ancaman kekerasan.
Namun lain cerita jika dilakukan atas dasar suka sama suka maka
pelakunya tak bisa dijerat secara hukum. Kecuali jika korbannya atau
sang wanita masi berusia dibawah 18 tahun dan masuk kategori anak sesuai
dengan UU nomor 23 tahun 2002.
Putusan Hakim sudah tepat
Putusan hakim pengadilan negeri Bintuhan yang memvonis Briptu MZ (26)
karena dianggap memperkosa sang pacar meskipun hubungan tersebut
dilakukan atas dasar suka sama suka sangat tepat.
Karena hakim memiliki kewenangan Rechtvinding atau menemukan hukum jika
suatu permasalahab belum jelas diatur dlam peraturan perunda undangan
maka hakim bisa melakukan hal tersebut asalkan memiliki dasar.
Dalam penemuan hukum maka penafsiran hukum sangat dibutuhkan untuk
menyelesaikan berbagai kasus khususnya Hakim sebagai perwakilan tuhan
dalam menegakkan keadilan harus mampu memiliki kemampuan penafsiran
tersebut,
Pada semester satu mahasiswa fakultas hukum sudah diajari mengenai
jenis-jenis ilmu Penafsiran hukum dan beberapa diantanya yaituPenafsiran
tata bahasa (Grammatikal),Penafsiran Sistematis,Penafsiran
Historis,Penafsiran Sosiologis(Teleologis) ,Penafsiran Autentik(resmi),
Penafsiran Nasional, Penafsiran ekstensif, Penafsiran Analogis,
PenafsiranRestriktif,Penafsiran a contrario(menurut peringkaran).
Putusan hakim pengadilan negeri Bintuhan dalam menafsirkan pasal 285
KUHP sudah sangat tepat dengan melakukan pendekatan penafsiran Ekstensif
yaitu suatu metode menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan
memperluas arti dan makna aturan tersebut seperti Pasal 285 KUHP yang
menafsirkan memberikan janji pernikahan , bujuk rayu kepada seorang
wanita sehingga mau melakukan hubungan diluar pernikahan merupakan
bagian tindak kekerasan atau ancaman kekerasan secara Psikis.
Dan semoga saja putusan ini akan menjadi yurisprudensi bagi seluruh
pengadilan di Indonesia.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/171717/yurisprudensi-melakukan-hubungan-seks-dengan-pacar-atas-dasar-suka-sama-suka-bisa-dipidanakan_54f350c67455137a2b6c6fec
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/171717/yurisprudensi-melakukan-hubungan-seks-dengan-pacar-atas-dasar-suka-sama-suka-bisa-dipidanakan_54f350c67455137a2b6c6fec
Sebuah terobosan hukum kembali terjadi dan hal ini tentunya sebuah angin
segar bagi para wanita yang menjadi korban bujuk rayu sang pacar yang
mengajak melakukan hubungan seks pranikah dan menjanjikan perkawinan
namun setelah itu ditinggal pergi.
Angin segar dalam dunia peradilan datang dari Majelis hakim Pengadilan
Negeri Bintuhan yang memvonis bersalah seorang anggota Polres Kaur
Bengkulu Briptu MZ (26) karena dianggap memperkosa sang pacar meskipun
hubungan intim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Tentunya vonis ini akan sedikit membawah kabar gembira di mana vonis ini
akan menjadi Yurisprudensi bagi hakim-hakim lainnya di Indonesia untuk
menjatuhkan putusan yang sama bagi pelaku yang menolak bertanggung jawab
kepada seorang wanita yang telah menjadi korban nafsunya.
Analisis Hukum Hubungan Intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka
Dalam sistem hukum yang berlaku di indonesia pada saat ini masih
menggunakan siatem hukum erofa continental yang merupakan peninggalan
hukum belanda, berbagai peraturan perundang-undangan seperi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi landasan aparat penegak
hukum dalam menangani perkaracriminal umunya masih berasal dari
kodifikasi hukum belanda.
Termasuk dalam sistem hukum perdata maupun sistem hukum perjanjian
semuanya bersumber dari code panel hukum belanda akibatnya berbagai
peraturan yang terdapat dalam aturan tersebut kadang tidak sesuai dengan
kebudayaan timur yang dimiliki bangsa indonesia karena itu kedepannhyaa
semoga saja DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan KUHP dan
KUHAP yang Baru.
Salah satu masalah yang belum diatur dalam UU khususnya KUHP pada saat
ini tetang bagaimana pertanggungjawaban hukum jika seorang perempuan
melakukan hubungan seks di luar perkawinan dengan pacar kemudian sang
pacar tidak mau bertanggungjawab maka aturan hukumnya kemanakah sang
wanita tersebut menuntut keadilan akibat kerugian Fisk yang dialaminya
karena telah diperawanin sang pacar.
Di dalam KUHP yang ada pada saat ini tidak memberikan solusi mengenai
hal tersebut bagi pihak wanita yang telah dirugikan dengan bujuk rayu
dan janji nikah yang telah dijadikan modus dari sang pria untuk
mengajaknya berhubungan seks diluar nikah kemudian habis manis sepah
dibuang sang pria tidak mau bertanggung jawab
Didalam sistem hukum di Indonesia persoalan pemerkosaan sudah diatur
dalam pasal 285 KUHP adapun isi pasal tersebut adalah:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan , diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Berdasarkan pasal tersebut Bagi pelaku yang melakukan hubungan seks
diluar pernikahan hanya bisa dituntut dengan pasal tersebut diatas jika
memaksa sorang wanita berhubungan badan dengannya baik dengan kekerasan
maupun ancaman kekerasan.
Namun lain cerita jika dilakukan atas dasar suka sama suka maka
pelakunya tak bisa dijerat secara hukum. Kecuali jika korbannya atau
sang wanita masi berusia dibawah 18 tahun dan masuk kategori anak sesuai
dengan UU nomor 23 tahun 2002.
Putusan Hakim sudah tepat
Putusan hakim pengadilan negeri Bintuhan yang memvonis Briptu MZ (26)
karena dianggap memperkosa sang pacar meskipun hubungan tersebut
dilakukan atas dasar suka sama suka sangat tepat.
Karena hakim memiliki kewenangan Rechtvinding atau menemukan hukum jika
suatu permasalahab belum jelas diatur dlam peraturan perunda undangan
maka hakim bisa melakukan hal tersebut asalkan memiliki dasar.
Dalam penemuan hukum maka penafsiran hukum sangat dibutuhkan untuk
menyelesaikan berbagai kasus khususnya Hakim sebagai perwakilan tuhan
dalam menegakkan keadilan harus mampu memiliki kemampuan penafsiran
tersebut,
Pada semester satu mahasiswa fakultas hukum sudah diajari mengenai
jenis-jenis ilmu Penafsiran hukum dan beberapa diantanya yaituPenafsiran
tata bahasa (Grammatikal),Penafsiran Sistematis,Penafsiran
Historis,Penafsiran Sosiologis(Teleologis) ,Penafsiran Autentik(resmi),
Penafsiran Nasional, Penafsiran ekstensif, Penafsiran Analogis,
PenafsiranRestriktif,Penafsiran a contrario(menurut peringkaran).
Putusan hakim pengadilan negeri Bintuhan dalam menafsirkan pasal 285
KUHP sudah sangat tepat dengan melakukan pendekatan penafsiran Ekstensif
yaitu suatu metode menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan
memperluas arti dan makna aturan tersebut seperti Pasal 285 KUHP yang
menafsirkan memberikan janji pernikahan , bujuk rayu kepada seorang
wanita sehingga mau melakukan hubungan diluar pernikahan merupakan
bagian tindak kekerasan atau ancaman kekerasan secara Psikis.
Dan semoga saja putusan ini akan menjadi yurisprudensi bagi seluruh
pengadilan di Indonesia.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/171717/yurisprudensi-melakukan-hubungan-seks-dengan-pacar-atas-dasar-suka-sama-suka-bisa-dipidanakan_54f350c67455137a2b6c6fec
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/171717/yurisprudensi-melakukan-hubungan-seks-dengan-pacar-atas-dasar-suka-sama-suka-bisa-dipidanakan_54f350c67455137a2b6c6fec
Tidak ada komentar:
Posting Komentar