Langkah-langkah perceraian bagi non muslim berdasarkan ketentuan yang berlaku:
- Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian harus memahami bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat-syarat alasan perceraian sesuai ketentuan undang-undang;
- Suami atau isteri yang akan mengajukan gugatan perceraian dapat mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat atau kuasa hukum, dan gugatan dapat dibuat sendiri, jika tidak mengetahui format gugatan dapat meminta contoh gugatan perceraian kepada kepaniteraan pengadilan, pengadilan agama dan lembaga bantuan hukum yang ada;
- Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian dapat
mempersiapkan gugatan perceraian dengan alasan-alasan yang jelas secara
hukum (serta dapat juga memasukan tuntutan pengasuhan anak dan harta
gono gini), seperti penjelasan di bawah ini:
- Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemakai obat terlarang, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin dan alasan yang sah serta karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
- Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga tidak bisa melakukan kewajiban sebagai suami/isteri;
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa ada kemungkinan penyelesaian; dan
- Salah satu pihak dipenjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat, yang menimbulkan tidak adanya harapan untuk hidup berumah tangga lagi.
- Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat;
- Bila tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat, dan bila tergugat di luar negeri gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat melalui perwakilan RI setempat;
- Gugatan yang telah dibuat, ditandatangani di atas materai dan dibuat rangkap lima (tiga rangkap untuk hakim, satu rangkap untuk tergugat dan satu rangkap untuk berkas di kepaniteraan);
- Gugatan tersebut didaftarkan di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri yang berkompeten;
- Saat mendaftarkan gugatan diharuskan membayar biaya perkara; dan
- Setelah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan, maka harus segera mengurus akta cerai di kantor catatan sipil tempat perkawinan dicatat.
Lamanya proses perceraian tidak bisa diprediksi secara pasti, karena
sejak panggilan untuk sidang pertama yang selambat-lambatnya dilakukan
30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran gugatan, kemudian dilanjutkan
dengan acara dalam persidangan yang memuat pembacaan gugatan, jawaban
tergugat, Replik (jawaban balasan penggugat atas jawaban tergugat),
Duplik (jawaban tergugat atas replik penggugat), pembuktian (bukti
tertulis ataupun bukti saksi), kesimpulan (terbukti atau tidaknya
gugatan) dan yang terakhir adalah putusan atau hasil akhir dari
pemeriksaan perkara di pengadilan.
Besarnya biaya dalam persidangan juga memiliki jawaban yang relatif,
namun dalam hal pihak penggugat tidak mampu membayar biaya perkara maka
dapat bisa mengajukan permohonan prodeo atau berperkara tanpa biaya
kepada ketua Pengadilan Negeri, dengan catatan harus membuktikan
terlebih dahulu bahwa pihak tersebut tidak mampu membayar berdasarkan
surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
Dalam hal terjadinya perceraian, maka harta yang pernah didapat selama
perkawinan akan menjadi harta bersama, Persoalan pembagian harta ini
bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai. Dalam hal demikian maka
daftar harta bersama dan bukti-bukti jika harta tersebut diperoleh
selama perkawinan disebutkan dalam alasan pengajuan gugatan cerai
(posita), yang kemudian disebutkan dalam permintaan pembagian harta
dalam berkas tuntutan (petitum). Akan tetapi jika dalam gugatan cerai
tidak menyebutkan tentang pembagian harta bersama, suami atau istri
harus mengajukan gugatan baru yang terpisah setelah putusan perceraian
dikeluarkan pengadilan. Gugatan terhadap pembagian harta bersama ini
diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tergugat tinggal dan
Pengadilan Negeri yang akan mensahkan tentang pembagian harta bersama
tersebut. (dalam KUH Perdata ketentuan mengenai harta bersama
perkawinan diatur pada Pasal 119 sampai 122 dan Pasal 128).
Undang-undang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing,
dan perkawinan tersebut dicatatkan pada lembaga yang berkompeten,
yakni catatan sipil bagi non muslim. Berdasarkan Pasal 1 Penetapan
Presiden Nomor 1 Tahun 1965 ada 5 (lima) agama yang dianut di
Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha,
maka sepanjang perkawinan tersebut dilakukan antara calon suami dan
calon isteri yang menganut agama atau kepercayaan yang sama serta
dicatatkan pada kantor catatan sipil (bagi non muslim), maka perkawinan
tersebut sah dimata hukum dan diakui oleh negara, namun bilamana
antara calon suami dan isteri menganut agama yang berbeda dan salah
satu tidak mau menundukan diri kepada agama pasangannya, maka dapat
dilakukan perkawinan di luar negeri yang kemudian dicatatkan di
Indonesia.
Terkait pengasuhan anak, apabila terjadi perceraian maka pengasuhan dan
pemeliharaan anak dapat disepakati oleh orangtua, namun jika terjadi
perselisihan ketika masing-masing pihak menuntut pengasuhan dan
pemeliharaan, maka permohonan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan
cerai atau diajukan terpisah setelah ada putusan perceraian ke
Pengadilan Negeri tempat termohon tinggal. Pemohon disini adalah pihak
yang mengajukan permohonan hak pengasuhan dan pemeliharaan kepada
Pengadilan Negeri, sedangkan termohon adalah pihak yang dituntut untuk
memenuhi permohonan dari pemohon.
Konsultasikan Permasalahan Anda
Silahkan Hubungi Kami
Konsultasi gratis
Hp. 0821-6742-3030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar