Lawyer/Advokat/ Pengacara/Konsultan hukum
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Duri-Riau
hp. 082167423030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Hukum Acara Perdata
A. Proses Acara Mediasi
Secara
umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2
jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi
di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun
sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal
sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam
pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008
yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok
perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan
Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator
hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat
pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak
terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.
Kelebihan Mediasi :
- Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata;
- Efisien;
- Waktu singkat;
- Rahasia;
- Menjaga hubungan baik para pihak;
- Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN;
- Berkekuatan hukum tetap;
- Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.
Proses Mediasi :
Proses Pra Mediasi :
- Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara;
- Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim;
- Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi;
- Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator dalam waktu 1 (satu) hari;
- Apabila dalam waktu 1 (satu) hari belum ditentukan maka majelis menetapkan mediator dari para hakim.
Proses Mediasi :
- Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak;
- Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi;
- Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan;
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik;
- Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan.
Proses Akhir Mediasi :
- Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja, dan dapat diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja;
- Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian;
- Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku.
B. Proses Acara Gugatan
Gugatan
harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat
atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor
dan didaftarkan da lam buku Register setelah penggugat membayar panjar
biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal
121 HIR). Bagi Penggugat yang benar-benar tidak mampu membayar biaya
perkara, hal mana harus di buktikan dengan surat keterangan dari Kepala
Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan gugatannya secara prodeo.
Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan gugatannya secara
lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat
gugatan tersebut (pasal 120 HIR).
Kompetensi Relatif (pasal 118 (1) HIR) :
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi :
- Dimana tergugat bertempat tinggal;
- Dimana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya);
- Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri;
- Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya;
- Penggugat atau salah satu dari penggugat ber tempat tinggal dalam hal :
- tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada;
- tergugat tidak dikenal;
- Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak;
- Ketentuan HIR dalam hal ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak.
Dalam hal ada pilihan domisili secara
tertulis dalam akta, jika penggugat menghendaki, di tempat domisili yang
dipilih itu. Apabila tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan
tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relatif ini,
Pengadilan Negeri tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang. (Hal
ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 133 HIR, yang menyatakan, bahwa
eksepsi mengenai kewenangan relatif harus di ajukan pada permulaan
sidang, apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk memperhatikan
eksepsi tersebut).
Kuasa / Wakil :
Untuk bertindak sebagai Kuasa / Wakil dari penggugat / tergugat ataupun pemohon, seseorang harus memenuhi syarat-syarat :
- Mempunyai surat kuasa khusus yang harus diserahkan dipersidangan. atau pemberian kuasa disebutkan dalam surat gugatan/permohonan, atau kuasa/wakil ditunjuk oleh pihak yang ber perkara/pemohon didalam persidangan secara lisan;
- Memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan Menkeh No. 1/1985 jo Keputusan Menkeh tanggal 7 Oktober 1965 No. J.P.14-2-11;
- Telah terdaftar sebagai Advokat/Pengacara praktek di kantor Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri setempat atau secara khusus telah di izinkan untuk bersidang mewakili penggugat/ tergugat dalam perkara tertentu;
- Permohonan banding atau kasasi yang diaju kan oleh Kuasa/Wakil dari pihak yang bersang kutan barus dilampiri dengan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan tersebut atau surat kuasa yang dipergunakan di Pengadilan Negeri telah menyebutkan pemberian kuasa pula untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi;
- Untuk menjadi kuasa dari pihak tergugat juga berlaku hal-hal tersebut diatas;
- Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata berdasarkan Stbl. 1922 No. 522 dan pasal 123 ayat 2 HIR, yaitu :
- Pengacara Negara yang diangkat oleh Pemerintah;
- Jaksa;
- Orang tertentu atau Pejabat-pejabat yang diangkat/ditunjuk oleh Instansi-instansi yang bersangkutan.
Jaksa tidak perlu menyerahkan Surat
Kuasa khusus. Pejabat atau orang yang diangkat/ditun juk oleh instansi
yang bersangkutan, cukup hanya menyerahkan Salinan Surat
pengangkatan/penunjukan, yang tidak bermaterai.
Perkara Gugur :
Apabila pada hari sidang pertama
penggugat atau semua penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil
dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan
tergugat atau ku asanya yang sah datang, maka gugatan digugur kan dan
penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Penggugat dapat
mengajukan gu gatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar biaya
perkara lagi. Apabila telab dilakukan sita jaminan, sita tersebut ikut
gugur.
Dalam hal-hal yang tertentu, misalnya
apabila penggugat tempat tinggalnya jauh atau ia benar mengirim
kuasanya, namun surat kuasanya tidak memenuhi syarat, Hakim boleh
mengundurkan dan menyuruh memanggil penggugat sekali lagi. Kepada pihak
yang datang diberitahukan agar ia menghadap lagi tanpa panggilan.
Jika penggugat pada hari sidang pertama
tidak datang, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, tetapi pada hari
kedua ia datang dan pada hari ketiga penggugat tidak hadir lagi,
perkara nya tidak bisa digugurkan (pasal 124 HIR).
Putusan Verstek :
Apabila pada hari sidang pertama dan
pada hari sidang kedua tergugat atau semua tergugat tidak datang padahal
telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah,
sedangkan penggugat/para penggugat selalu datang, maka perkara akan
diputus verstek.
Meskipun tergugat tidak hadir pada hari
sidang pertama atau tidak mengirim kuasanya yang sah, tetapi’jlka ia
mengajukan jawaban tertulis beru pa tangkisan tentang tidak berwenang
mengadili, maka perkara tidak diputus dengan verstek.
Tangkisan / Eksepsi :
Tangkisan atau eksepsi yang diajukan
oleh tergugat, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok
perkaranya, kecuali jika eksepsi itu mengenai tidak berwenangnya
Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara tersebut.
Apabila diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara, dalam pertimbangan hukum dan dalam diktum putusan, tetap disebutkan :
Dalam eksepsi : ……. (pertimbangan lengkap).
pokok perkara : …….(pertimbangan lengkap).
Pencabutan Surat Gugatan :
Gugatan dapat dicabut secara sepihak
jika perkara belum diperiksa. Tetapi jika perkara sudah diperiksa dan
tergugat telah memberi jawabannya, maka pencabutan perkara harus
mendapat persetujuan dari tergugat (pasal 271, 272 RV).
Perubahan / Penambahan Gugatan :
Pembahan dan/atau penambahan gugatan
diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak
hadir, tetapi hat tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna
pembelaan kepentingannya.
Penambahan dan/atau penambahan gugatan
tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain
dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak
tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.
Perdamaian :
Jika kedua beIah pihak hadir
dipersidangan, Hakim harus berusaha mendamaikan mereka. Usaha tersebut
tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan
meskipun taraf pemeriksaan telah lanjut (pasal 130 HIR).
Jika usaha perdamaian berhasil, maka
dibuatlah akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh
Hakim dihadapan para pihak, sebelum Hakim menjatuhkan putusan yang meng
hukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut.
Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang
sama dengan putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap dan apabila tidak
dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri
yang bersangkutan.
Terhadap putusan perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum banding.
Jika usaha perdamaian tidak berhasil,
hal mana harus dicatat dalam berita acara persidangan, maka pemeriksaan
perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang
dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penerjemah
(pasal 131 HIR).
Khusus untuk gugat cerai:
- Apabila dalam perkawinan tersebut ada anak, agar berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan sedapat mungkin suami-isteri harus datang sendiri;
- Apabila usaha perdamaian berhasil, gugatan harus dicabut. Sehubungan dengan perdamaian ini tidak bisa dibuat akta perdamaian;
- Apabila usaha perdamaian gagal, gugat cerai diperiksa dengan sidang tertutup.
Penggugat / Tergugat Meninggal Dunia :
Jika Penggugat atau tergugat setelah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahliwarisnya dapat melanjutkan perkara.
Biaya Yang Timbul Dalam Persidangan :
Jika selama pemeriksaan perkara atas
permohonan salah satu pihak ada hal-hal/perbuatan yang barus dilakukan,
maka biaya dibebankan kepada pemohon dan dianggap sebagai persekot biaya
perkara, yang dikemudian hari akan diperhitungkan dengan biaya perkara
yang harus dibayar oleh pihak yang dengan putusan Hakim dihukum untuk
membayar biaya perkara, biasanya pihak yang dikalahkan.
Pihak lawan, apabila ia mau, dapat
membayarnya jika kedua belah pihak tidak mau membayar biaya tersebut,
maka hal/perbuatan yang barus dilakukan itu tidak jadi dilakukan,
kecuali jika hal/perbuatan itu menurut Hakim memang sangat diperlukan.
Dalam hal itu, biaya tersebut sementara akan diambil dari uang panjar
biaya perkara yang telah dibayar oleh Penggugat (pasal 160 HIR).
Penggabungan Perkara :
Beberapa gugatan dapat digabungkan
menjadi satu, apabila antara gugatan-gugatan yang digabungkan itu,
terdapat hubungan erat atau ada koneksitas. Hubungan erat ini harus
dibuktikan berdasarkan faktanya.
Penggabungan gugatan diperkenankan
apabila menguntungkan proses, yaitu apabila antara gugatan yang
gabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan
pemeriksaan, serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya
putusan-putusan yang saling bertentangan.
C. Proses Acara Permohonan
Permohonan
harus diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon
atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri,
tempat tinggal pemohon.
Permohonan disampaikan kepada Pengadilan
Negeri, kemudian didaftarkan dalam buku Register dan diberi Nomor urut,
setelah pemohon membayar persekot biaya perkara, yang besarnya sudah
ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR).
Bagi pemohon yang benar-benar tidak
mampu membayar biaya perkara, hal mana harus dibuktikan dengan surat
keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan
permohonannya secara prodeo.
Pemohon yang tidak bisa menulis dapat
mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri,
yang akan menyuruh mencatat permohonan tersebut (pasal 120 HIR).
Perkara permohonan termasuk dalam
pengertian yurisdiksi volunter. Berdasarkan permohonan yang diajukan
itu, Hakim akan memberi suatu penetapan.
Ada permohonan tertentu yang harus
dijatuhkan berupa putusan oleh Pengadilan Negeri, misalnya dalam hal
diajukan permohonan pengangkatan anak oleh seorang Warga Negara Asing
(WNA) terhadap anak Warga Negara Indonesia (WNI), atau oleh seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap anak Warga Negara Asing (WNA).
(SEMA No. 6/1983).
Tidak semua permohonan dapat diajukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk
memeriksa dan mengabulkan permohonan, apabila hal itu ditentukan oleh
suatu peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi.
Contoh permohonan yang dapat diajukan dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri yaitu :
- Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa;
- Permohonan pengangkatan pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun;
- Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun, yang dapat diajukan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974);
- Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (pasal 6 ayat (5) Undang-undang No. I tahun 1974);
- Permohonan pembatalan perkawinan (pasal 25, 26 dan 27 Undang -undang No.1 tahun 1974);
- Permohonan pengangkatan anak (diperhatikan SEMA No. 6/1983);
- Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut;
- Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit, oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit.
Permohonan untuk menetapkan, bahwa
sebidang tanah adalah milik pemohon tidak dapat dikabulkan oleh
Pengadilan Negeri. Hak Milik atas sebidang tanah harus dibuktikan dengan
sertifikat tanah atau apabila dipermasalahkan dalam suatu gugatan,
dibuktikan dengan alat bukti lain dipersidangan.
Demikian juga permohonan untuk
rnenetapkan seseorang atau beberapa orang adalah ahli waris almarhum,
tidak dapat diajukan. Penetapan ahli waris dapat dikabulkan dalam suatu
gugatan mengenai warisan almarhum.
Untuk mengalihkan hak atas tanah,
menghibahkan, mewakafkan, menjual, membaliknama sebidang tanah dan
rumah, yang semula tercatat atas nama almarhum atau almarhumah, cukup
dilakukan :
- Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris BW, dengan surat keterangan hak waris, yang dibuat oleh Notaris;
- Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris Adat dengan surat keterangan ahliwaris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat dari desa dan kecamatan tempat tinggal almarhum;
- Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris lain-lainnya, misalnya Warga Negara Indo nesia keturunan India, dengan surat ke terangan ahliwaris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (perhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Agraria, Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah, u.b. Kepala Pembinaan Hukum, R. Soepandi, tertanggal 20 Desember 1969, No. Dpt/I12/63/12/69, yang terdapat dalarn buku Tuntunan bagi Pejabat Pembuat Akte Tanah, Dep. Dalam Negeri, Ditjen.-Agraria, halaman 85).
Tidak dibenarkan untuk mengabulkan suatu
permohonan dan menetapkan seorang atau beberapa orang sebagai pemilik
atau mempunyai hak atas suatu barang. Tidaklah pula dapat dikeluarkan
penetapan atas surat permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau
sebuah akta adalah sah.
Akta Dibawah Tangan Mengenai Keahliwarisan :
Akta ini dibuat oleh ahli waris
almarhum. Mereka membuat suatu surat pemyataan bahwa diri mereka adalah
ahli waris, dan dengan menyebutkan kedudukan masing-masing dalam
hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat tersebut
dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Notaris atau Ketua
Pengadilan Negeri.
Setelah dibacakan dan dijelaskan
dihadapan para pihak oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang
ditunjuk, tanda tangan mereka disyahkan dengan mendasarkan ketentuan
pasal 2 (1) Stbld. 1916-46 dengan cara, dibawah pernyataan tersebut
dibubuhi :
Yang bertanda tangan dibawah ini,
Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tegal menerangkan, bahwa orang
bernama_________ telah saya kenal atau telah diperkenalkan kepada saya,
dan kepadanya/mereka telah saya jelaskan isi pernyataan dalam akta
tersebut diatas, dan setelah itu ia/mereka membubuhkan tanda tangannya
di hadapan saya.
Surat keterangan ahli waris tersebut
hanya berlaku untuk suatu keperluan tertentu, karena itu agar di ba
wahnya dicantumkan dengan huruf-huruf besar sebagai berikut (sebagai
contoh):
CATATAN :
AKTA DI BAWAH TANGAN INI YANG TELAH
DISAHKAN INI KHUSUS BERLAKU UNTUK MENGAMBIL UANG DEPOSITO DI BANK
__________ ATAS NAMA _____________
Dan kemudian dibubuhi cap Pengadilan Negeri.
Sesuai dengan pasal 3 ayat (1), akta tersebut dicatat dalam Buku Register yang khusus disediakan untuk itu.
D. Proses Acara Perlawanan
Perlawanan Terhadap Putusan Verstek :
Pasal 129 HIR/153 Rbg memberi
kemungkinan bagi tergugat/para tergugat, yang dihukum dengan verstek
untuk mengajukan verzet atau perlawanan. Kedua perkara tersebut
dijadikan satu dan diberi satu nomor. Sedapat mungkin perkara tersebut
dipegang oleh Majelis Hakim yang sama. yaitu yang telah menjatuhkan
putusan verstek. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas
putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek
tersebut secara keseluruhan. Pembuktiannya agar mengacu pada SEMA No.9
Tahun 1964.
Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi :
Perlawanan tereksekusi terhadap sita
eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak, diatur dalam
pasal 207 HIR atau pasal 225 RBg. Perlawanan ini pada azasnya tidak
menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR atau 227 RBg). Namun,
eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak, bahwa perlawanan
tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan
oleh Pengadilan Negeri. Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan
banding diperkenankan.
Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Sita Conservatoir, Sita Revindicatoir, Dan Sita Eksekusi :
Perlawanan pihak ketiga terhadap sita
conservatoir, sita revindicatoir, dan sita eksekusi, hanya dapat
diajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik
atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan
diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang
secara nyata menyita (pasal 195 (6) HIR, pasal 206 (6) RBg). Jelaslah
bahwa penyewa, pemegang hipotik atau credietverband, pemegang hak pakai
atas tanah, tidak dibenarkan untuk mengajukan per lawanan semacam ini.
Pemegang hipotik atau credietverband, apabila tanah/tanah dan rumah yang
dijaminkan kepadanya itu disita, berdasarkan klausula yang selalu
terdapat dalam perjanjian yang dibuat dengan debiturya langsung dapat
minta eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala PUPN. Pemegang
gadai tanah, yang kedudukannya sama dengan pemilik tanah, sebelum
adanya Perpu No. 56 Tabun 1960, dapat mengajukan perlawanan pihak
ketiga. Sekarang, karena gadai tanah terbatas sampai paling lama 7
(tujuh) tahun, pemegang gadai tanah tidak dibenarkan untuk mengajukan
perlawanan pihak ketiga lagi. Agar pelawan berhasil, maka ia harus
membuktikan, bahwa barang yang disita itu adalah miliknya. Apabila ia
berhasil, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan sita
akan diperintahkan untuk diangkat. Apabila pelawan tidak dapat
membuktikan, bahwa ia adalah pemilik dari barang yang disita itu,
pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan
yang tidak jujur, dan sita akan dipertahankan. Dalam praktek banyak
sekali diajukan perlawanan pihak ketiga oleh isteri atau suami dari
tersita. Perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh isteri atau suami,
dalam hal harta bersama yang disita, sudah barang tentu tidak dapat
dibenarkan oleh karena harta bersama selalu merupakan jaminan untuk
pembayaran hutang isteri atau suami yang terjadi dalam perkawinan, yang
memang harus ditanggung bersama. Apabila yang disita adalah harta bawaan
atau harta asal suami atau isteri, maka isteri atau suami bisa
mengajukan perlawanan pihak ketiga dengan sukses, artinya ia dapat
dinyatakan sebagai pelawan yang benar, kecuali :
- Mereka yang menikah berdasarkan BW dengan persatuan harta atau membuat perjanjian perkawinan berupa persatuan hasil dan pendapatan;
- Suami atau isteri tersebut telah ikut menandatangani surat perjanjian hutang, sehingga ia ikut bertanggungjawab.
Perlawanan pihak ketiga adalah upaya
hukum luar biasa dan oleh karenanya pada azasnya tidak menangguhkan
eksekusi. Eksekusi mutlak harus ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan
Negeri yang memimpin eksekusi yang bersangkutan, apabila perlawanan
tersebut segera nampak, bahwa benar-benar beralasan, misalnya, apabila
sertifikat tanah yang akan dilelang sejak semula jelas tercatat atas
nama orang lain, atau dari BPKB yang diajukan, jelas terbukti, bahwa
mobil yang akan dilelang itu, sejak lama adalah milik pelawan. Apabila
tanah atau mobil tersebut baru saja tercatat atas nama pelawan, harap
hati-hati, karena mungkin saja tanah atau mobil itu diperoleh, oleh
pelawan, setelah tanah atau mobil itu disita, sehingga perolehan itu
tidak syah. Sehubungan dengan diajukannya perlawanan pihak ketiga ini,
Ketua Majelis yang memeriksa perkara tersebut, selalu harus melaporkan
perkembangan perkara itu kepada Ketua Pengadilan Negeri. Laporan
tersebut diperlukan oleh Ketua Penga dilan Negeri untuk menentukan
kebijaksanaan mengenal diteruskannya atau ditangguhkannya eksekusi yang
dipimpin olehnya.
Perlawanan pihak ketiga terhadap sita
jaminan, yaitu sita conservatoir dan sita revindicatoir, tidak diatur
baik dalam HIR, RBg atau R V, namun dalam praktek menurut yurisprudensi,
perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang
disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir ini belum
disyahkan. (putusan Mahkamah Agung tanggal 31-10-1962, No.
306K/Sip/1962.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar