Lawyer/Advokat/ Pengacara/Konsultan hukum
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Duri-Riau
hp. 082167423030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Hubungan Perdata Anak di luar nikah Dengan Ayah Biologisnya
Menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan (UU No. 1/1974), seorang anak yang lahir diluar perkawinan memiliki hubungan perdata hanya dengan ibunya. Anak diluar perkawinan,
misalnya karena nikah siri atau perselingkuhan atau hidup bersama,
tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Ketentuan
tersebut mengakibatkan ayah biologis tidak berkewajiban menafkahi
anaknya dan anak juga tidak berhak mewaris dari ayahnya.
Karena dirasakan kurang adilnya, ketentuan tersebut telah diujimaterilkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan permohonan uji materil yang diajukan oleh artis Machica Mochtar.
Pelantun dangdut yang pernah menikah siri dan mempunyai anak dari
pernikahannya itu menuntut diakuinya hubungan perdata antara anaknya
dengan ayah biologisnya.
Dalam putusannya pada tanggal 17 Februari 2012 MK telah menetapkan,
ketentuan yang ada dalam pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan
UUD 1945 (inkonstitusional). Selanjutnya MK memutuskan, bahwa anak yang
lahir diluar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan laki-laki
ayah biologisnya. Hal itu dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan
dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum ternyata
mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Dengan adanya putusan tersebut, maka kini anak yang lahir diluar
perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya
sehingga ayahnya itu berkewajiban menafkahi anak – termasuk dalam hal
warisan. Seorang laki-laki yang memiliki anak meski dari perzinahan
sekalipun, tetap memiliki hubungan perdata dengan anak hasil
pembuahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar