Lawyer/Advokat/ Pengacara/Konsultan hukum
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Duri-Riau
hp. 082167423030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan
seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Suatu perkawinan baru dapat dikatakan perkawinan sah apabila memenuhi syarat-syarat perkawinan dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Meski pada dasarnya seorang pria hanya boleh kawin dengan seorang
wanita, namun menurut hukum perkawinan Islam seorang suami dapat
beristri lebih dari satu (poligami) asalkan memenuhi syarat-syarat poligami dan mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Suatu perkawinan dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari kedua calon
mempelai. Namun bila calon mempelai belum dewasa (belum 21 tahun),
calon mempelai harus mendapat izin terlebih dahulu dari kedua orang
tuanya. Jika orangtua calon mempelai telah meninggal dunia atau dalam
keadaan tidak mampu menyatakan izinnya, maka izin tersebut cukup
diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau walinya.
Calon mempelai yang belum dewasa (belum 21 tahun) yang diizinkan
melangsungkan perkawinan hanyalah yang telah berumur 19 tahun (pria)
dan 16 tahun (wanita). Untuk usia yang lebih muda lagi, calon mempelai
hanya dapat melangsungkan perkawinan dengan meminta dispensasi terlebih
dahulu kepada Pengadilan Agama.
Larangan Perkawinan
Hukum perkawinan Islam melarang suatu perkawinan apabila:
- Kedua calon mempelai mempunyai hubungan darah, baik dalam garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas (orang tua dan anak).
- Kedua calon mempelai berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping (antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya).
- Kedua calon mempelai berhubungan semenda (mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri).
- Kedua calon mempelai berhubungan susuan (orang tua susuan, anak susuan, saudara, susuan dan bibi/paman susuan).
- Kedua calon mempelai berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
- Kedua calon mempelai mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Seorang pria yang masih terikat tali perkawinan dengan perkawinan yang
lain tidak dapat kawin lagi, kecuali memenuhi syarat untuk melakukan
poligami. Begitu juga apabila suami dan isteri yang telah bercerai
kemudian kawin lagi, dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka
diantara mereka tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi.
Bagi seorang istri yang perkawinanya telah putus, baik karena kematian
maupaun perceraian, maka terhadapnya berlaku jangka waktu tunggu (masa
idah). Bila perkawinan putus karena kematian, maka jangka waktu
tunggunya 130 hari sejak kematian, sedang jangku waktu tunggu karena
perceraian adalah 3 kali suci (3 bulan) bila masih datang bulan atau
sekurang-kurangnya 90 hari (sejak putusan perceraian). Untuk wanita
yang sedang mengandung, maka baginya berlaku jangka waktu tunggu sampai
ia melahirkan.
Secara formal, berikut adalah syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan:
- Memberitahukan kehendak untuk melakukan perkawinan kepada pegawai pencatat perkawinan di tempat perkawinan akan dilangsungkan (10 hari sebelum perkawinan dilaksnakan).
- Pegawai pencatat perkawinan akan meneliti persyaratan yang dibutuhkan dan mencatatnya dalam daftar khusus.
- Pegawai pencatat perkawinan kemudian membuat pengumuman mengenai rencana perkawinan tersebut.
- Kedua mempelai melangsungkan perkawinan apabila tidak ada sanggahan atas pengumuman yang dilakukan pegawai pencatat perkawinan.
Konsultasikan Permasalahan Anda
Silahkan Hubungi Kami
Konsultasi Gratis
Call at 082167423030

Tidak ada komentar:
Posting Komentar