Lawyer/Advokat/ Pengacara/Konsultan hukum
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Duri-Riau
hp. 082167423030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Gugatan Cerai
Perjalanan sebuah perkawinan tidak selamanya manis. Di tengah jalan
selalu ada saja gelombang dan rintangannya, baik yang menyangkut
masalah ekonomi, keluarga, orang ketiga, bahkan perasaan bosan – dan
banyak kasus menyangkut kekerasan dalam rumah tangga.
Rintangan-rintangan ini biasanya menjadi titik-titik kritis yang
mendahului perceraian. Meskipun dalam Islam perceraian dibenci oleh
Allah, namun perceraian – dengan alan-alasan tertentu – merupakan
perbuatan yang diperbolehkan.
Untuk mengajukan perceraian dibutuhkan alasan yang kuat. Undang-undang Perkawinan – UU Nomor. 1 Tahun 1974 – telah menentukan bahwa alasan-alasan untuk mengajukan perceraian itu meliputi:
- Suami berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, atau menjadi penjudi.
- Suami meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin atau alasan yang jelas dan benar.
- Suami dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih.
- Suami melakukan penganiayaan terhadap istri.
- Suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya.
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tanpa kemungkinan untuk rukun kembali.
- Suami melanggar ta’lik talak yang telah diucapkannya saat ijab-qabul.
- Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
Apabila terjadi salah satu keadaan seperti diatas, masing-masing suami
atau istri berhak untuk mengajukan perceraian – namun sekali lagi,
Allah membenci perceraian itu.
“Permohonan Talak” dan “Gugatan Cerai”
Suatu perceraian harus diputuskan melalui Pengadilan Agama –
dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan atau gugatan perceraian.
Apabila suami yang mengajukan perceraian, maka pengajuan itu dinamakan Permohonan Talak, sedangkan jika istri yang mengajukan maka pengajuan itu disebut Gugatan Cerai. Dalam Permohonan Talak, PEMOHON meminta kepada Pengadilan Agama untuk diadakan sidang pembacaan ikrar talak.
Dengan dilakukannya pembacaan ikrar talak dalam sidang tersebut, maka
hubungan suami-istri diantara PEMOHON dan TERMOHON akan putus karena
perceraian. Dalam Gugatan Cerai, PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim
yang memeriksa perkara gugatan itu untuk memutuskan hubungan
perkawinannya dengan TERGUGAT. Dengan putusan tersebut, maka hubungan
suami-istri diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena perceraian.
Pada prinsipnya, baik Permohonan maupun Gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama secara tertulis.
Namun karena tidak semua orang bisa menulis surat Permohonan atau
surat Gugatan, maka pengajuan itu juga dapat diajukan secara lisan –
selanjutnya Pengadilan Agama akan membantu membuatkan surat Gugatan yang
diajukan secara lisan tersebut. Untuk mengajukan Permohonan maupun
Gugatan, pihak yang mengajukan juga dikenakan kewajiban untuk membayar
panjar biaya perkara. Pihak yang mengajukan Permohonan atau Gugatan yang
tidak sanggup membayar panjar biaya perkara dapat dibebaskan dari
kewajiban itu (prodeo) dengan terlebih dahulu mengajukan surat
permohonan kepada Pengadilan Agama – surat permohonan itu melampirkan
surat keterangan tidak mampu.
Permohonan dan Gugatan itu tidak dapat diajukan ke sembarang Pengadilan
Agama. Pengajuan itu harus dilakukan berdasarkan kewenangan mengadili
Pengadilan Agama – kompetensi relatif. Untuk menentukan Pengadilan
Agama mana yang berhak menyidangkan Permohonan atau Gugatan, patokannya
adalah tempat tinggal istri. Dalam Permohonan Talak, Permohonan itu
diajukan ke Pengadilan Agama yang ruang lingkup wilayah kewenangannya
meliputi tempat dimana istri – selaku Termohon – bertempat tinggal.
Sebaliknya dalam Gugatan Cerai, Gugatan itu diajukan ke Pengadilan
Agama yang ruang lingkup wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal
Penggugat – tempat tinggal istri yang menggugat.
Setelah Permohonan dan Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama,
selanjutnya Kepaniteraan Pengadilan Agama akan mencatat Permohonan dan
Gugatan itu ke dalam buku register perkara dengan memberikan nomor
perkara. Ketua Pengadilan kemudian menentukan Majelis Hakim yang akan
memeriksa dan memutus Permohonan dan Gugatan, dan selanjutnya proses
pemeriksaan dilaksanakan oleh Majelis Hakim tersebut. Sebelum proses
pemeriksaan dilaksanakan, Majelis Hakim terlebih dahulu wajib untuk
mendamaikan para pihak melalui mediasi. Jika mediasi gagal, pemeriksaan
Permohonan dan Gugatan dilanjutkan kembali. Perceraian akan terjadi
pada saat pembacaan ikrar talak dalam Permohonan Talak, atau karena putusan hakim dalam Gugatan Cerai.
Akibat Perceraian
Putusnya perkawinan akibat perceraian, baik karena Permohonan Talak
maupun Gugatan Cerai, akan menimbulkan akibat terhadap anak yang
dihasilkan dalam perkawinan tersebut. Demi menjaga pertumbuhan dan
mentalitas anak, suatu perceraian tidak mengakibatkan putusnya
kewajiban-kewajiban orang tua terhadap anaknya – kewajiban menjaga,
mendidik dan memberikan nafkah kepada anak. Walaupun kewajiban orang
tua itu tetap melekat pada suami-istri yang bercerai, namun pada
prinsipnya hak pengasuhan anak (hadhanah) akan dipegang oleh
ibunya – prinsip ini dengan mempertimbangkan kedekatan hubungan
batiniah antara ibu dan anak – sementara nafkah anak akan menjadi
tanggungan ayahnya.
Selain terhadap anak, perceraian juga mengakibatkan perubahan kondisi terhadapharta perkawinan. Dengan terjadinya perceraian, menurut Undang-undang, Harta Bawaan dan Harta Perolehan akan menjadi hak masing-masing suami-istri yang membawanya dan memperolehnya, sedangkan Harta Bersama
(gono-gini) akan dibagi dua sama rata diantara mereka. Meskipun
Undang-undang mengatur demikian, namun suami-istri dapat menyepakati
untuk menentukan kondisi harta perkawinan yang lain dalam suatu Perjanjian Perkawinan
– misalnya, sebelum menikah calon suami-istri sepakat untuk menyatukan
Harta Bawaan dan Harta Perolehan mereka masing-masing kedalam Harta
Bersama.
Selain dalam Perjanjian Perkawinan, kondisi harta perkawinan juga dapat diatur tersendiri dalam Perjanjian Perceraian.
Umumnya, dalam Permohonan Talak maupun Gugatan Cerai, Majelis Hakim
akan menyerahkan pembagian harta perkawinan tersebut kepada kesepakatan
masing-masing pihak – sehingga pemeriksaan sidang pengadilan hanya
terfokus pada alasan-alasan terjadinya perceraian. Seperti halnya
Perjanjian Perkwinan, dalam Perjanjian Perceraian para pihak menyepakati
untuk menentukan kondisi harta perkawinan mereka paska perceraian –
suami bisa saja mengalah dengan menyerahkan seluruh harta bersama
(gono-gini) kepada istri asalkan ia dibebaskan dari kewajiban membayar
uang iddah dan mut’ah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar