LAWYER/ ADVOKAT
kantor Pengacara medan Indonesia Solicitor - Law Firm - Pengacara Jakarta
J. PANGGABEAN, SH & PARTNERS
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Duri-Riau
hp. 082167423030
email : jospanggabean@yahoo.co.id
KONSULTASI HUKUM
Oleh :
J. PANGGABEAN
|
Hp : 082167423030
E-mail : jospanggabean@yahoo.co.id
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : jospanggabean@yahoo.co.id atau telephon ke 082167423030.
Syarat-syarat Untuk Pemblokiran Sertipikat Tanah
Setelah kemarin kita pernah membahas Permasalahan Waris, Kelembagaan Pertanahan Nasional
kali ini kita akan membahas permasalaha proses pembukaan blokir
sertipikat, penulisan ini saya bahas karena timbul karena ada kasus
dimana seorang suami isteri yang telah lama menikah dan kemudian karena
ada sesuatu permasalahan maka pasangan tersebut cerai namun belum sempat
cerai diputuskan, isteri pasangan ini kabur dengan membawa seluruh akta
tanah yang dimiliki sang suami, dari kasus tersebut timbul beberapa
pertanyaan :Apakah surat tanah / Sertipikat yang dibawa kabur tersebut dapat dimohonkan proses blokirnya?
Atas dasar apa sertifikat tanah dapat diblokir ?Dalam sebuah Pemblokiran sebuah surat tanah ada beberapa proses yang harus dilalui oleh pihak-pihak yang ingin melakukan pemblokiran, secara garis besar proses ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Anda harus membuat surat permohonan pemblokiran sertifikat ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat;
- Dalam surat permohonan tersebut, Anda harus menyebutkan alasan-alasan pemblokiran, baik itu adanya penipuan, pemalsuan, telah terjadi perbuatan melawan hukum ataupun perbuatan wanptestasi. Alangkah baiknya tegaskan dalam bentuk laporan polisi apabila alasan pengajuan kerena adanya tindak pidana;
- Dokumen terkait bukti-bukti saat mengajukan blokir sertifikat harus dilampirkan. Hal ini sebagai pertimbangan kantor pertanahan untuk segera memenuhi permintaan Anda terkait blokir sertifikat tersebut.
Point Pertama, yang berhak memblokir adalah pengadilan dan BPN
jadi kalau ada gugatan ke pengadilan, pengadilan bisa meminta BPN untuk memblokir aset bapak, tapi tanpa ada gugatan atau permintaan hal itu tidak dapat dilakukan, sekalipun sertifikat atas nama kita sendiri.
Point Kedua, Kepemilikan sah Sertipikat tanah, mengacu pada nama pemilik hal di SHM dan di sertipikat induk. seandainya berbeda dengan nama di Sertipikat induk, kepemilikan akan mengacu pada akta jual beli.
dalam sesorang yang membawa kabur semua sertifikat dan akta jual belinya.
maka tidak bisa begitu saja memblokir, karena seandainya si pelaku nekat untuk mengurusnya di BPN, di butuhkan setidaknya KTP dan Tanda Tangan Pemilik.
meskipun begitu, alangkah baiknya jika kita menghubungi Kantor Pertanahan di kota tempat surat tanah tersebut di terbitkan.
Point Ketiga, Bisa juga diajukan karena adanya hubungan hutang piutang dengan jaminan sertifikat tersebut, dimana blokir ini digunakan melindungi kedua belah pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar